Siaran Pers Komnas Perempuan: Refleksi Empat Tahun Implementasi UU TPKS

today5 jam yang lalu
12
Mei-2026
87
0

“Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Negara Penting Percepat Strategi Sistem Terpadu Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Pada Korban” 

Jakarta, 12 Mei 2026  

Pada tanggal 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, empat tahun pelaksanaannya menjadi momen penting untuk merefleksikan sejauh mana pelaksanaan tanggung jawab negara dalam perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. 

Komisioner Rr. Sri Agustini menegaskan bahwa pengesahan UU TPKS menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum nasional karena menghadirkan pendekatan yang berperspektif korban, berbasis hak asasi manusia, serta menempatkan pemulihan korban sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum dan keadilan. 

”Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi, dan pemulihan,” ujar Agustini.

Sejak UU TPKS disahkan, jumlah laporan pengaduan kekerasan seksual terus meningkat. Ini menjadi indikasi positif tumbuhnya keberanian korban melaporkan kasusnya untuk mendapatkan keadilan. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada tahun  2022 tercatat 6.315 kasus kekerasan seksual,  terus melonjak tajam lebih dari 360% hingga mencapai 22.848 kasus pada 2025.

”Pada fase tahun keempat ini, Komnas Perempuan juga mencatatkan terus berulangnya kasus kekerasan seksual yang mencuat di publik dan viral, menjadi alarm serius bahwa sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat UU TPKS (seperti bidang pendidikan dan sarana publik,  dan lainnya) masih minim dan cenderung diabaikan,” tegas Komisioner Dahlia Madanih

Komnas Perempuan mengapresiasi enam aturan pelaksanaan (tiga Peraturan Pemerintah dan tiga Peraturan Presiden) telah diselesaikan sepanjang 2022-2025, dan aturan khusus yang dikeluarkan empat kementerian untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, namun aturan tersebut penting untuk disosialisasikan. Komnas Perempuan mencatat tantangan serius berpotensi menjadi hambatan besar bagi korban jika langkah percepatan tidak segera dilakukan. Komnas Perempuan menilai regulasi-regulasi tersebut menjadi pondasi penting dalam membangun sistem layanan terpadu, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta mendorong pendekatan penanganan yang lebih berperspektif korban. 

“Implementasi UU TPKS masih berada pada tahap transisi. Kemajuan normatif yang telah dicapai perlu diikuti dengan penguatan implementasi secara menyeluruh. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak korban kekerasan seksual,” ungkap Komisioner Ratna Batara Munti.

UU TPKS juga penting menjadi rujukan Pemerintah Aceh dalam memberikan langkah pemulihan pada korban perkosaan dan pelecehan seksual, sebagaimana telah diakui dalam Perubahan Qanun Hukum Jinayat Tahun 2025,” tambah Komisioner Dahlia Madanih.

“Pada tahun 2025, Komnas Perempuan menerima sedikitnya 91 pengaduan terkait keterlambatan proses penanganan perkara TPKS, mulai dari lambatnya proses hukum, penghentian penyidikan, hingga penanganan perkara yang belum optimal. Situasi tersebut berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan,” ungkap Komisioner Devi Rahayu.

Selain itu, data perkembangan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) juga menunjukkan peningkatan signifikan setiap tahun (mencapai 977 di ranah publik di tahun 2025). Kondisi ini menuntut kapasitas penanganan yang lebih kompleks, termasuk penguatan kemampuan digital forensik, sistem pembuktian elektronik, serta mekanisme pelaporan yang cepat, aman, dan responsif terhadap kebutuhan korban.

Komnas Perempuan juga mencatat, bahwa UU TPKS penting menjadi rujukan Pemerintah Aceh dalam memberikan langkah pemulihan pada korban perkosaan dan pelecehan seksual, sebagaimana juga telah diakui dalam Perubahan Qanun Hukum Jinayat Tahun 2025.  Komnas Perempuan mengkuatirkan peleburan sejumlah Dinas Pemberdayaan Perempuan di daerah, serta masih minimnya rumah aman, dan belum kuatnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Untuk Perempuan dan Anak dan meskipun telah ada di 34 Provinsi dan 355  kota/kabupaten. Komnas Perempuan menemukan ada indikasi pengurangan pemberian layanan akibat pengurangan anggaran, berdampak ketiadaan biaya visum sehingga dibebankan kepada korban.

Masih kuatnya budaya patriarki, kuatnya relasi kuasa, dan belum meluasnya pemahaman masyarakat terhadap UU TPKS menjadi tantangan serius empat tahun UU TPKS berjalan. Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut:

  1. Percepatan pelaksanaan mandat mekanisme pencegahan pada sembilan bidang yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah.
  2. Mempercepat harmonisasi regulasi turunan UU TPKS serta memperkuat dukungan anggaran, infrastruktur layanan bagi korban, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi implementasi UU TPKS secara berkelanjutan.
  3. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan implementasi UU TPKS agar proses hukum berjalan optimal, sensitif terhadap korban, serta berorientasi pada keadilan dan pemulihan.
  4. Memperkuat layanan terpadu di daerah melalui optimalisasi fungsi UPTD PPA sebagai garda depan layanan korban, serta mendorong DPR RI dan DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU TPKS di tingkat nasional maupun daerah.
  5. Meningkatkan upaya sosialisasi UU TPKS serta upaya untuk mereduksi budaya patriarki dan relasi kuasa.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa keberhasilan UU TPKS tidak hanya diukur dari keberadaannya sebagai norma hukum, tetapi juga dari sejauh mana implementasinya mampu menghadirkan keadilan yang nyata, perlindungan yang efektif, dan pemulihan yang berkelanjutan bagi korban kekerasan seksual.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

accessibility_new
Menu Aksesibilitas