Siaran Pers Komnas Perempuan: Korban Adalah Fokus Utama dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santri di Pati

today2 jam yang lalu
20
Mei-2026
27
0

Jakarta, 18 Mei 2026

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sekali lagi menegaskan keberpihakannya kepada para korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan di Kabupaten Pati. Pada Senin (11/5/2026) Komnas Perempuan melakukan pemantauan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo untuk memastikan penanganan berjalan dengan berpusat pada  korban, menjamin pemulihan, serta memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh.

Komnas Perempuan memahami besarnya kemarahan publik terhadap kasus ini. Kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak panjang bagi korban. Dalam konteks ini lembaga pendidikan keagamaan/pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri perempuan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual apalagi saat itu mereka masih berstatus anak.

“Ini merupakan kejahatan yang sangat menyakitkan dan merendahkan martabat kemanusiaan. Karenanya, perhatian utama dalam penanganan kasus ini harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali,” tegas Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan, “kasus kekerasan seksual pesantren di Pati sebenarnya bukanlah kasus yang pertama kali terjadi, sepanjang tahun 2020-2024 Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatatkan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan sebanyak 17 kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren.” 

Terdapat “situasi yang spesifik” dibandingkan kasus kekerasan seksual yang lainnya yaitu fakta jumlah korban yang “cukup banyak”. Penokohan berbalut religi dan tertutupnya sistem pengelolaan di pesantren dan relasi kuasa antara pelaku korban yang timpang menjadi penyebabnya. Oleh karenanya, Komnas Perempuan menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah terulangnya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan/pesantren. 

Kasus kekerasan seksual ini sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024, namun dalam penanganannya mengalami berbagai hambatan serius selama dua tahun. Stigma sosial di masyarakat, ketertutupan dan ancaman dari pihak pondok pesantren dan ketokohan seseorang yang dibalut dengan agama menjadi faktor yang nyata memperlambat proses. Di samping itu, terdapat pencabutan keterangan beberapa saksi korban melalui surat pernyataan penolakan memberikan keterangan. Beberapa hal tersebut menjadikan perkara kekerasan seksual ini baru ditangani pada tahun 2026 ini.

Dalam pemantauan di Kabupaten Pati, Komnas Perempuan bertemu dengan pendamping korban, aparat penegak hukum, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, serta korban untuk memastikan proses hukum, perlindungan, dan pemulihan berjalan sesuai prinsip perlindungan korban.

Komnas Perempuan mencatat sejumlah langkah positif dalam penanganan kasus ini, antara lain penggunaan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bersama UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam proses penyidikan oleh Polres Pati, penjangkauan korban yang telah dilakukan sejak 2024. Adapun ketentuan pidana yang dikenakan terhadap pelaku adalah : Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (ancaman maksimal 15 tahun), Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat 1 huruf 2 UU TPKS (ancaman 12 tahun), serta Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur (pidana maksimal 12 tahun). 

Komnas Perempuan mengapresiasi langkah langkah yang diambil oleh Kementerian Agama Kabupaten Pati yang telah memberikan rekomendasi berupa pencabutan izin serta penutupan pesantren. Dengan tetap memastikan keberlanjutan pendidikan dan pemulihan terhadap korban. Namun, ada catatan kritis yang tidak bisa diabaikan dalam kasus ini yaitu penahanan terhadap pelaku yang baru dilakukan saat kasus ini mulai viral di media. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum masih lebih responsif terhadap tekanan publik daripada terhadap laporan korban. 

Dalam pertemuan langsung dengan korban, Komnas Perempuan memberikan penguatan dan menegaskan bahwa kekerasan seksual yang dialami bukan kesalahan korban dan mereka tidak sendirian.  Setiap korban berhak untuk didengar, dipercaya, dan didampingi sepanjang proses hukum berlangsung. Mereka juga berhak atas pemulihan yang komprehensif meliputi fisik, psikologis, dan sosial, serta masa depan yang aman dan bermartabat.

Atas dasar itulah Komnas Perempuan sebagai lembaga negara dengan mandat khusus untuk penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan memiliki kewajiban untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan masa depan yang aman dan bermartabat. Hal ini juga diperkuat dengan keberadaan UU TPKS yang berfokus pada korban. Artinya secara normatif korban mendapatkan jaminan hak dilayani kebutuhannya untuk konseling serta medikolegal, mendapatkan informasi yang transparan terkait proses hukum yang berjalan, memastikan rehabilitasi serta reintegrasi korban sehingga korban mendapatkan dukungan secara baik dan bertahap di lingkungan terdekat, komunitas serta masyarakat dan memastikan korban mendapatkan hak atas restitusi/ganti kerugian. 

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menyampaikan, “Penegakan hukum yang tegas penting dilakukan. Namun perhatian kita tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata. Ada puluhan korban anak yang membutuhkan perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terjadi lagi.” Komnas Perempuan akan terus memantau proses hukum dan pemulihan korban untuk memastikan seluruh hak korban dipenuhi sesuai amanat UU TPKS dan prinsip perlindungan anak.

“Ukuran utama keadilan adalah ketika korban dipulihkan, dilindungi, didengar, dan dijamin masa depannya,” tegas Maria Ulfah.

 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas