Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia

today10 jam yang lalu
28
Sep-2025
134
0

“Layanan Informasi Publik Menjadi Indikator Penting Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan”

Jakarta, 28 September 2025

Komnas Perempuan turut memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day), yang diperingati oleh dunia internasional. Berdasarkan Konferensi Umum UNESCO (38 C/70 3 November 2015) Hari Hak untuk Tahu diperingati sebagai gerakan menuntut transparansi dan mengakses informasi publik. Gerakan ini diawali berkumpulnya masyarakat sipil di Afrika dari 15 negara di dunia, yang menuntut keterbukaan informasi, transparansi dan akuntabilitas pemerintah pada 26-28 September 2002. Peringatan ini diadopsi secara internasional oleh UNESCO pada 2015 dan diproklamasikan oleh PBB pada 2019 sebagai Hari Hak untuk Tahu yang diperingati setiap 28 September.  

Akses terhadap informasi publik merupakan hak fundamental warga negara. Dalam konteks hak perempuan, akses terhadap informasi publik menjadi pintu penting untuk mewujudkan kebebasan dari segala bentuk kekerasan. Bahkan, hak atas informasi seringkali menjadi prasyarat bagi terpenuhinya keadilan.

Selama lima tahun terakhir, Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Tahun 2020 terdapat 302.300 kekerasan terhadap perempuan. 459.094 kasus di 2021, 457.895 di 2022, 401.975 kasus di 2023, dan 445.502 kasus di 2024. Kekerasan terhadap perempuan tersebut terjadi di ranah personal, publik, dan negara. Tingginya angka tersebut menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan, khususnya informasi pada akses pemulihan korban, mendesak untuk segera disediakan dan disampaikan.

Komisioner Chatarina Pancer Istiyani menyatakan, “Hak atas informasi bukan sekadar hak untuk mengetahui sebuah informasi, namun ada hak untuk mengonstruksi hidup yang bermartabat bagi perempuan. Tanpa akses informasi yang memadai, perempuan korban kekerasan bisa jadi tidak tahu ke mana harus melapor, apa saja layanan yang disediakan negara, apa saja kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dan lain-lain.”

 

Hak mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi, yang dituangkan dalam Pasal 19 Deklarasi Hak Asasi Manusia (1966). Hak atas kebebasan berekspresi mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan. Hak ini dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 yang menyatakan:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Peringatan ini sangat relevan dengan situasi saat ini di dunia global dan Indonesia, meningkatnya partisipasi sipil yang menuntut dan mendorong transparansi dan akuntabilitas negara dalam layanan publik, dan tata kelola pemerintahan penting menjadi prioritas lembaga negara. 

“Informasi publik ini juga merupakan kunci untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk adanya keadilan. Transparansi informasi sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas negara, menguatkan partisipasi masyarakat, mendorong kebijakan yang responsif gender, dan bahkan dapat membantu perempuan korban kekerasan,” tandas Komisioner Irwan Setiawan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mencatat bahwa hasil konsultasi dan pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan hambatan akses informasi masih menjadi persoalan serius yang dihadapi perempuan. Layanan perlindungan, penanganan, serta pemulihan pada perempuan korban dan keluarganya sering kali mengalami kesulitan akses informasi dan bahkan menghadapi ancaman kriminalisasi karena upaya mendapatkan informasi. 

Kondisi ini dialami, antara lain, oleh perempuan migran, perempuan berhadapan dengan hukum, serta perempuan adat yang berjuang mendapatkan akses informasi sekaligus menuntut partisipasi mengenai kebijakan pemerintah pada proyek strategis nasional. Minimnya akses informasi berpotensi hilang dan terabaikan pada banyak aspek kehidupan perempuan. 

Dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diperingati setiap 28 September ini, Komnas Perempuan mendorong badan publik terus memperbaiki dan berbenah untuk penyediaan layanan informasi publik yang semakin mudah diakses, transparan, dan akuntabel. 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan