Membangun Masyarakat Inklusif: Memastikan Partisipasi Perempuan dengan Disabilitas Dalam Seluruh Proses Pembangunan
Jakarta, 8 Desember 2025
Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, Komnas Perempuan menegaskan bahwa negara wajib menjamin pemenuhan hak-hak konstitusional penyandang disabilitas. Negara harus memastikan agar mereka dapat berpartisipasi secara penuh, setara, dan efektif dalam masyarakat anggota lainnya, serta bebas dari hambatan dalam segala aspek kehidupan mereka khususnya perempuan penyandang disabilitas. Mereka memiliki kerentanan berlapis karena kedudukan mereka sebagai perempuan, serta secara khusus sebagai individu dengan disabilitas.
Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Deklarasi Politik Doha menghimbau kepada masyarakat global untuk memajukan pembangunan sosial dengan melibatkan masyarakat. Pemajuan pembangunan sosial mustahil dilakukan tanpa partisipasi, dan kepemimpinan penuh yang inklusif dari penyandang disabilitas. Namun dari pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan pada hampir setiap kawasan, penyandang disabilitas menghadapi berbagai hambatan yang kompleks baik terkait akses kesejahteraan sosial, maupun akses keadilan. Kondisi ini menyebabkan mereka lebih rentan terhadap diskriminasi, maupun kekerasan, selain sebagian besar mereka berada dalam kondisi kesejahteraan yang rendah.
Devi Rahayu, Ketua Divisi Pendidikan Komnas Perempuan menyoroti data kekerasan terhadap perempuan disabilitas dalam CATAHU 2024, menunjukkan jumlah dan bentuk kekerasan terhadap perempuan disabilitas lebih kompleks dibanding dengan jumlah Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) lainnya. “CATAHU 2024 menunjukkan jumlah KBGtP berdasarkan jenis disabilitas korban sejumlah 163, sedangkan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan dengan disabilitas sejumlah 392. Devi juga menegaskan bahwasannya hal ini menunjukkan bahwa 1 (satu) korban dapat mengalami lebih dari 1 (satu) bentuk kekerasan.
Pemerintah telah memiliki Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD), yang menjadi bagian dari tujuh sasaran strategis Prioritas Nasional dan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD), sebagaimana PP No. 70 Tahun 2019. Kebijakan ini mendorong setiap pemerintah daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) sebagai upaya menghadirkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak di tingkat lokal.
Terkait hal tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menyampaikan apresiasi terhadap daerah yang telah menyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD). Namun, implementasi di lapangan khususnya peningkatan aksesibilitas dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas masih jauh dari memenuhi ragam kebutuhan ideal disabilitas.
Oleh karena itu, dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional ini Komnas Perempuan merekomendasikan sejumlah langkah konkret kepada Pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan baik Dikdasmen dan Kemendiktisaintek, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan perempuan dengan disabilitas memperoleh layanan, perlindungan, dan peluang yang setara di seluruh sektor pembangunan, diantaranya: memperkuat standar layanan kesehatan inklusif, penyediaan juru bahasa isyarat di ruang-ruang publik, akses terhadap sarana prasarana strategis khususnya layanan publik yang dilengkapi mekanisme kontrol terhadap mutu layanan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan penyandang disabilitas berdasar ragam disabilitas dan akses keadilan bagi perempuan disabilitas yang menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)
