Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia

todayRabu, 10 Desember 2025
10
Des-2025
45
0

“Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman”

Jakarta, 10 Desember 2025

 

Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-77, Komnas Perempuan mengajak pemangku kebijakan, organisasi Masyarakat sipil, dunia usaha dan masyarakat luas untuk memperjuangkan hak-hak perempuan khususnya “Ruang Aman” sebagai bagian integral dari pemajuan hak asasi manusia sebagaimana tema global Peringatan Hari Hak Asasi Sedunia tahun ini yang bertema “Human Rights, Our Everyday Essentials” atau Hak Asasi Manusia sebagai Kebutuhan Esensial Sehari-hari.” Tema ini menegaskan bahwa HAM bukan sekadar konsep hukum yang dibahas di ruang akademik, sidang pengadilan atau forum diplomasi, tetapi nyata hadir dalam kehidupan sehari hari, salah satunya dengan menjamin ruang aman bagi perempuan.

“Ruang aman adalah fondasi untuk mengubah kondisi perempuan korban kekerasan berbasis gender untuk memperoleh keadilan, pemulihan, martabat, dan kesejahteraan. Kita semua punya andil untuk memastikan ruang aman tersebut dinikmati oleh para penyintas kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP),” ujar Ketua Komisioner Maria Ulfah Anshor.

Setiap tahunnya peringatan hari HAM menjadi penutup dari rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, melalui rangkaian kegiatan yang melibatkan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), beragam organisasi perempuan, masyarakat sipil, pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan, dan berbagai kelompok lainnya yang aktif melakukan pembelaan HAM. Pelaksanaan kampanye secara masif ini menegaskan bahwa upaya mengakhiri KBGtP adalah merupakan agenda bersama. 

Dalam rangka Kampanye 16 HAKtP 2025, Komnas Perempuan mengadakan berbagai kegiatan di berbagai wilayah yakni Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu, Bandung, Manado, Palembang, Ternate, Palu, Padang, Sumba, dan Batam, dengan mengangkat tema “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman”.

 

“Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2024 tercatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan, hal ini meningkat 14,17% dari tahun sebelumnya. Jenis kekerasan tertinggi adalah kekerasan seksual, oleh karenannya, kegiatan 16 HAKtP yang dilaksanakan di beberapa daerah fokus pada tema Mendorong Efektifitas Pelaksanaan UU TPKS dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan, sebagai pemenuhan ruang aman bagi korban untuk mendapatkan penanganan, perlindungan dan pemulihan,” tegas Komisioner Rr Sri Agustini.

 

Komnas Perempuan berharap peringatan Hari HAM Sedunia ke-77 dapat menjadi momentum penting untuk mendorong penegakan dan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk di wilayah terpencil, daerah 3T, dan kepulauan.

UU TPKS mengatur secara komprehensif aspek materiil dan formil, mulai dari perumusan sembilan delik baru yang disertai dengan hukum acara khusus, konsep layanan terpadu, hingga pengaturan hak-hak korban secara menyeluruh. Selain itu, UU ini telah dilengkapi dengan enam peraturan turunan. Namun, hingga tiga tahun sejak pengesahannya, masih terdapat satu Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang belum disahkan.

Komnas Perempuan mencatat jumlah partisipasi publik dalam Kampanye 16 HAKtP. Sekurang-kurangnya, kampanye ini telah menjangkau 19 provinsi, melibatkan 114 organisasi, dan menyelenggarakan 191 kegiatan. Dari sebaran inisiatif, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kegiatan terbanyak, disusul oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tingginya partisipasi di wilayah-wilayah tersebut menunjukkan kuatnya peran organisasi masyarakat sipil dan jejaring komunitas dalam membuka ruang partisipasi publik serta mendorong kesadaran kolektif terhadap isu HAM dan keadilan gender.

Untuk optimalisasi implementasi UU TPKS, rekomendasi Komnas Perempuan dalam Peringatan hari HAM sedunia adalah sebagai berikut:

  1. Merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  2. Merekomendasikan kepada Menteri Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan Percepatan (akselerasi) pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, sebagaimana diamanatkan pasal 4 UU TPKS.
  3. Merekomendasikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan percepatan pembentukan UPTD PPA diseluruh Kabupaten/ Kota dan melakukan penguatan terhadap UPTD PPA yang sudah terbentuk baik terkait kelembagaannya, SDMnya maupun layanan penjangkauan terhadap korban khususnya di wilayah kepulauan dan daerah 3 T.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas