...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional (15 Februari 2021)

Siaran Pers Komnas Perempuan

Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional

Pengesahan RUU Perlindungan PRT: Kebijakan Afirmatif untuk Menyejahterakan PRT

Jakarta, 15 Februari 2021

 

 

Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional diperingati pada setiap 15 Februari. Momentum ini lahir sejak tahun 2007 sebagai hasil refleksi atas peristiwa penyiksaan dan kekerasan terhadap PRT Anak (PRTA) berusia 14 tahun bernama Sunarsih. Sunarsih adalah korban perdagangan orang yang dipaksa bekerja di Surabaya, Jawa Timur. Semasa bekerja, Sunarsih mengalami penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dari majikannya dan tidak menikmati hak-haknya sebagai pekerja dan anak. Hak-hak tersebut antara lain tidak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam, diberi makan yang tidak layak, tidak mendapat akses untuk keluar rumah karena dikunci, tidak bisa berkomunikasi dan bersosialisasi dan tidur di lantai jemuran. Akibat seluruh perlakuan tersebut, Sunarsih akhirnya meninggal dunia pada 12 Februari 2001.

 

Kasus-kasus pelanggaran hak, kekerasan dan penyiksaan terhadap PRT dan PRTA di dalam negeri sebagaimana dialami oleh Sunarsih masih terus terjadi. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2020) melaporkan adanya 17 kasus PRT sepanjang tahun 2019 yang pengaduannya diterima oleh Komnas Perempuan secara langsung. Sedangkan kasus PRT yang dilaporkan ditangani oleh Women Crisis Centre & Lembaga Swadaya Masyarakat (WCC & LSM) sebanyak 17 kasus, dan 2 kasus PRT dilaporkan ditangani oleh pengadilan negeri. Sementara itu, catatan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, setidaknya terdapat 2.148 kasus yang dialami oleh PRT dengan beragam bentuk antara lain kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi. Tak jarang, PRT mengalami kekerasan berlapis yang berujung pada kematian.

 

Kerentanan yang dialami PRT ini semakin memburuk saat pandemi COVID-19. Temuan dalam  Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak Kebijakan Penanganan COVID-19 (2020) menunjukkan bahwa PRT yang bekerja dan tinggal di rumah majikan rentan terpapar virus lantaran tugas mereka melayani keluarga pemberi kerja khususnya yang dalam kondisi sakit. Selain itu, sebagian besar mereka tidak memiliki jaminan kesehatan dan terabaikan dari skema bantuan sosial.

 

Sebagai salah satu alternatif pekerjaan yang banyak diampu oleh perempuan, kontribusi PRT cukup signifikan dalam ekonomi keluarga, baik keluarga pemberi kerja dan PRT sendiri, juga pada ekonomi nasional. Namun, akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi seperti saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan.

 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan angka pengangguran yang ditengarai terjadi akibat dari pandemi COVID-19. Pada periode Agustus 2020 jumlah pengangguran mencapai 9,77 juta orang. Dalam periode yang sama jumlah angkatan kerja naik 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang, namun orang yang bekerja justru turun 310.000 orang menjadi 128,45 juta orang. Diperkirakan hal ini akan terus bertambah pada 2021. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memprediksi pada 2021 angka pengangguran potensial  menyentuh 12,7 juta orang.

  

Di tengah kerentanan PRT berhadapan dengan kekerasan, diskriminasi, dan pemiskinan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Komnas Perempuan berpandangan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan menguntungkan banyak pihak yaitu PRT sendiri, Pemberi Kerja dan ekonomi Negara pada umumnya. Tidak ada ruginya sama sekali bagi DPR-RI dan Pemerintah untuk segera mengakui dan melindungi PRT melalui Undang-Undang. Sebaliknya, kepastian hukum, perlindungan terhadap kedua belah pihak (Pemberi Kerja dan PRT), serta afirmasi terhadap kerja rumah tangga sebagai pekerjaan dan sumber ekonomi rumah tangga melalui Undang-Undang Perlindungan PRT, akan membawa manfaat dan keuntungan bagi semua. Sudah terlalu lama RUU Perlindungan PRT antri di DPR RI, berulang kali terdaftar sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sejak periode 2004-2009 hingga kemudian masuk RUU Prioritas Prolegnas 2020. Saatnya DPR RI menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok miskin, marginal dan rentan terutama dalam memastikan tidak ada lagi Sunarsih-Sunarsih lain di negeri ini.

 

Pada peringatan Hari PRT Nasional 2021 ini, Komnas Perempuan kembali mengingatkan bahwa kehadiran Undang-Undang Perlindungan PRT merupakan bagian dari wujud tanggung jawab negara. Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28I (4) menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”. Hal tersebut juga selaras dengan amanat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No 7 tahun 1984, tepatnya pada pasal 2 (b) “Negara Pihak penting membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya, dan di mana perlu termasuk sanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadap perempuan”.

 

Pada Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, Komnas Perempuan merekomendasikan:

1.  Mendorong DPR RI untuk menetapkan RUU Perlindungan PRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan RUU Inisiatif DPR, membahas dan mengesahkan RUU ini. Pengakuan dan Perlindungan PRT melalui undang-undang akan memberikan kepastian hukum, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi kaum perempuan khususnya PRT dan Pemberi Kerja. Pada masa pandemi, perlindungan PRT sangat mendesak untuk segera diwujudkan guna mengurangi kerentanan dan segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan perdagangan manusia;

 

2.    Mendorong setiap Fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak dan berupaya dalam melindungi warga negara khususnya perempuan PRT. RUU ini menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan serta mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong yang menjadi nilai bangsa Indonesia;

 

3.      Mendorong Pemerintah RI untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Konvensi ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap PRT yang selama ini terpinggirkan dari skema perlindungan pekerja pada umumnya. Dengan meratifikasi Konvensi ILO 189, maka dalam hubungan internasional Pemerintah Indonesia mempunyai posisi tawar yang lebih kuat dalam upaya peningkatan perlindungan PRT di luar negeri;

 

4.    Meminta masyarakat yang lebih luas dan media untuk mendukung pengesahan RUU Pelindungan PRT dan mengawasi pembahasannya di DPR RI serta mendukung ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Sebagai sesama warga negara dan dengan semangat solidaritas yang tinggi, masyarakat sipil diharapkan dapat terus menyuarakan pentingnya perwujudan perlindungan PRT demi kehidupan yang adil, sejahtera dan setara.

 

 

Kontak Narasumber:

Mariana Amiruddin

Theresia Iswarini

Satyawanti Mashudi

Tiasri Wiandani

Andy Yentriyani

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 


Pertanyaan / Komentar: