Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Teror dan Ancaman terhadap Aktivis dan Influencer yang Bersuara tentang Penanganan Bencana Ekologis di Sumatera

todaySelasa, 6 Januari 2026
06
Jan-2026
226
0

Jakarta, 6 Januari 2026  

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keprihatinan atas ancaman dan teror yang dialami oleh Iqbal Damanik (Greenpeace), influencer Sherly Annavita Rahmi, serta Ramon Deny Adam (D.J. Donny). Ancaman tersebut diterima beberapa hari lalu sebagai respons atas pandangan kritis mereka terhadap penanganan bencana di wilayah Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang dinilai belum berjalan secara efektif.

Komnas Perempuan mengecam segala bentuk ancaman dan teror terhadap aktivis dan influencer media sosial tersebut. Tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik, yang justru sangat dibutuhkan dalam situasi krisis dan kedaruratan bencana.

Sebelumnya, Komnas Perempuan telah menyampaikan pernyataan resmi terkait situasi penanganan bencana ini pada 9 dan 23 Desember 2025. Dalam pernyataan tersebut, Komnas Perempuan menegaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan gender dalam seluruh tahapan penanganan bencana, mulai dari masa tanggap darurat hingga pemulihan jangka panjang. Pendekatan ini penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban serta kelompok rentan lainnya secara sungguh-sungguh.

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menambahkan bahwa Komnas Perempuan terus memantau perkembangan penanganan bencana, khususnya pada upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Ia menekankan bahwa publik memiliki peran penting sebagai bagian dari kontrol sosial dalam memberikan masukan, baik berupa kritik maupun pandangan yang didasarkan pada fakta-fakta di lapangan.

Chatarina menegaskan bahwa ancaman dan teror terhadap pihak-pihak yang menyampaikan pandangan kritis merupakan bentuk pembungkaman suara publik. Padahal, suara kritis seharusnya disikapi sebagai masukan untuk perbaikan layanan publik. Ancaman dan teror tersebut tidak hanya berpotensi menghambat penyegeraan penanganan kedaruratan bencana di lapangan, tetapi juga menimbulkan rasa takut di masyarakat untuk menyampaikan pandangan yang berbeda dari pemerintah.

Lebih Lanjut, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa Komnas Perempuan mengecam segala bentuk ancaman dan teror yang merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Ia melanjutkan, “Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum penting menindaklanjuti penyelidikan secara serius serta memastikan perlindungan keamanan dan sosial bagi seluruh warga negara, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali kepada siapa pun.”

Chatarina menegaskan bahwa Komnas Perempuan meyakini pandangan yang disampaikan oleh aktivis, influencer, dan pihak-pihak lainnya merupakan bagian dari peran serta warga negara dalam mendukung dan mendorong pemerintah melakukan perbaikan pada sektor layanan publik, termasuk dalam penanganan bencana sehingga hak-hak korban dapat segera diakses dan dinikmati secara cepat dan efektif.

Dengan demikian Komnas Perempuan merekomendasikan agar

  1. Kepolisian Republik Indonesia:
  • Mengusut tuntas dan mengambil langkah tegas kepada pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam insiden teror dan ancaman tersebut.
  • Memberikan perlindungan keamanan kepada korban dan pihak-pihak lainya yang potensial mengalami tindakan serupa, sekaligus memastikan agar kejadian serupa tidak berulang. 
  1. Kementerian Sosial berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk:
  • Turut mengawal proses penanganan dan pemulihan korban teror dan ancaman tersebut sebagai bagian dari hak-haknya dalam aspek jaminan sosial bagi setiap warga negara; dan
  • Memastikan pemulihan sosial terhadap korban bencana tidak hanya korban langsung tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menjadi korban dalam seluruh situasi penanganannya.

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas