Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Hari Lingkungan Hidup Indonesia

todaySabtu, 10 Januari 2026
10
Jan-2026
34
0

“Vibrasi Degradasi Lingkungan Menuju Ekosida: 

Perempuan sebagai Aktor Kunci Penyelamatan Lingkungan Indonesia”

 

Jakarta, 10 Januari 2026 

Inisiasi Hari Lingkungan Hidup Indonesia muncul dari gerakan satu juta pohon yang dicanangkan pada tahun 1993 untuk mengatasi degradasi situasi lingkungan hingga dampak perubahan iklim. Kini telah berjalan 12 tahun, Komnas Perempuan menekankan bahwa kerusakan lingkungan di Indonesia saat ini sudah merupakan ekosida. Ekosida yang sebelumnya disematkan pada situasi kerusakan lingkungan karena bahan kimia dalam konteks perang, namun diskursus definisinya berkembang hingga saat ini. Salah satu definisi ekosida menyatakan sebagai pemusnahan ekosistem secara masif dan sistematis yang melibatkan aktor struktural yaitu pembuat kebijakan, korporasi, dan konsumsi berlebihan yang eksploitatif (Broswimmer, 2002)[1]. Melalui konsep ini proses kerusakan lingkungan terjadi secara masif, struktural, dan kolektif. 

Komnas Perempuan melihat penggunaan istilah bencana alam sudah bergeser sebagai langkah perlindungan dari kegagalan dalam pengelolaan lingkungan dan ekosida. Kelindan dan eskalasi persoalan lingkungan saat ini juga mengarah ke krisis iklim. Banjir rob, hingga anomali siklon tropis yang terjadi di wilayah Khatulistiwa di Indonesia yang membentuk baseline iklim baru. Dampaknya, selama periode 1 Januari-31 Desember 2025, tercatat 3.432 kasus, dan tertinggi adalah banjir sebanyak 1.693 kasus dan cuaca ekstrem 755 kasus (data olah BNPB, 31 Desember 2025) salah satunya yang terjadi di wilayah Sumatra sejak 26 November 2025. 

“Situasi tersebut harus ditinjau dalam semesta utuh, baik pemicu, dampak, maupun respons. Aspek pemicu misalnya angka deforestrasi netto tahun 2024 seluas 175.4 ribu hektar dari total luas hutan Indonesia 95.5 juta hektar (data kemenhut). Selain itu program food estate telah mengonstruksi lahan tanaman monokultur yang merusak ekosistem lingkungan hutan,” tegas Komisioner Irwan Setiawan.

Aspek dampak dalam konstelasi ekosida tersebut tidak netral gender, perempuan memiliki kerentanan yang berlapis, seperti kurangnya ruang aman dan sanitasi layak, peningkatan risiko kekerasan berbasis gender, beban pemulihan domestik hingga hilangnya sumber penghidupan bagi masyarakat adat.

Komisioner Chatarina Pancer Istiyani menyatakan, “Krisis lingkungan hidup di Indonesia kini tidak bisa lagi dibaca sebagai bencana ekologis semata, melainkan sebagai proses perusakan yang sistematis, struktural, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, dalam banyak konteks telah mencapai tingkat ekosida. Dampaknya tidak netral gender. Perempuan berada pada posisi paling rentan sekaligus paling strategis dalam upaya penyelamatan lingkungan.”

Respons terhadap degradasi lingkungan di Indonesia telah diupayakan oleh pemerintah melalui berbagai instrumen kebijakan, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga penguatan kerangka konservasi melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, implementasi di lapangan tidak sejalan dengan kebijakannya. Kontrol publik dan perlawanan warga atas praktik ekstraktif yang merusak lingkungan memiliki peran strategis dalam menjaga ekosistem, pengawal hak masyarakat, sekaligus mengontrol kebijakan pembangunan. Ironisnya, upaya ini sering kali menempatkan perempuan pembela HAM isu lingkungan mendapatkan intimidasi, ancaman keselamatan, hingga kriminalisasi baik melalui mekanisme hukum maupun non-formal[2]. 

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara komitmen normatif perlindungan lingkungan dan jaminan terhadap keselamatan pembela HAM isu lingkungan. Komnas Perempuan menyakini jaminan hukum yang kuat dan efektif bagi perempuan pembela HAM isu lingkungan adalah kebutuhan mendesak. Hal ini dibutuhkan selain pemenuhan kewajiban negara atas hak asasi manusia namun sebagai prasyarat pengiring keberlanjutan kebijakan lingkungan hidup yang demokratis, akuntabel, dan berpihak pada keadilan ekologis. 

Komnas Perempuan meyakini proses pengelolaan lingkungan dan krisis iklim merupakan mandat mutlak yang harus berperspektif hak asasi manusia dengan menempatkan perempuan sebagai subjek, bukan lagi sekadar objek kebijakan. Pendekatan ini dikembangkan Komnas Perempuan sebagai pilar partisipasi bermakna yang mencakup indikator akses informasi yang setara, representasi yang adil, keterlibatan yang bermakna, manfaat nyata, serta penguatan kepemimpinan perempuan. 

Rekomendasi: 

1. Pemerintah memastikan seluruh kebijakan, program, dan projek pembangunan yang berdampak pada lingkungan hidup berprinsip pencegahan ekosida, penghormatan hak asasi manusia, serta analisis dampak berbasis gender dan interseksionalitas, termasuk memastikan partisipasi bermakna perempuan. 

2. Pemerintah dan dunia usaha mengarusutamakan keadilan ekologis dan keadilan gender, termasuk meninjau ulang kebijakan dan praktik ekstraktif yang merusak lingkungan.  

3. Negara memperkuat perlindungan hukum, keamanan, dan pemulihan bagi perempuan pembela HAM isu lingkungan dari segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, dan pembungkaman serta memastikan akuntabilitas terhadap aktor negara maupun non-negara yang melakukan pelanggaran. 

________________

[1] Broswimmer, F. J. (2002). Ecocide: A short history of the mass extinction of species. London: Pluto Press.

[2] https://www.askara.co/read/2025/05/31/56530/afrida-melawan%3A-suara-dari-maluku-utara-yang-dikepung-tambang?utm

 

 Narahubung: Elsa Faturahmah (0813-8937-1400)

 

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas