Siaran Pers Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Massal Mei 1998 adalah Fakta Resmi Negara

today2 jam yang lalu
06
Feb-2026
30
0

Jakarta, 5 Februari 2026

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan keterangan sebagai ahli dalam Perkara Nomor 335/G/2025/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026). Komnas Perempuan memandang gugatan dalam perkara ini sebagai upaya pelaksanaan hak konstitusional warga negara dan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas negara hukum. Kehadiran Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan seksual massal dalam Tragedi Mei 1998 merupakan fakta resmi negara yang telah diakui dalam proses hukum dan mekanisme penyelidikan yang kuat sebagai dokumen resmi negara. 

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa pengungkapan kekerasan seksual Mei 1998 telah dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk berdasarkan mandat resmi negara. “Kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 bukan isu spekulatif. Fakta tersebut diungkap dalam laporan TGPF dan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah dan diakui dalam sistem hukum nasional. Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk oleh negara, bekerja atas perintah Presiden, dan melibatkan unsur pemerintah, Komnas HAM, serta masyarakat sipil,” tegas Maria Ulfah Anshor.

Seluruh temuan TGPF telah dipublikasikan dan dapat diakses oleh Publik. Data faktual TGPF telah diverifikasi secara cermat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap 85 kasus kekerasan seksual yang mengidentifikasi empat bentuk kekerasan seksual, yaitu 52 kasus perkosaan, 14 kasus perkosaan dengan penganiayaan seksual, 10 kasus penganiayaan seksual, dan 9 kasus pelecehan seksual.

Wakil Ketua Dahlia Madanih menyatakan bahwa pertanyaan mengenai data rinci terkait siapa korban dan identitasnya tidak dapat dibuka secara bebas kepada publik. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan korban karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi korban dan keluarganya, serta meningkatkan risiko terjadinya kekerasan lanjutan dan berulang. “Pembatasan atas salinan yang memuat data dan identitas korban sejalan dengan prinsip perlindungan dan pendekatan berperspektif korban (victim-centered approach), yang merupakan standar dalam pendokumentasian pelanggaran hak asasi manusia. Perlindungan data pribadi, termasuk identitas korban, merupakan tindakan yang secara tegas dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang undangan,” tambah Dahlia.

Merespons pernyataan pejabat negara yang menyangkal temuan TGPF dengan dalih ketiadaan data pendukung, Komisioner Sri Agustini menegaskan bahwa sikap tersebut justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap peristiwa hukum yang telah terjadi, sekaligus terhadap etika pendokumentasian pelanggaran hak asasi manusia. Pendekatan semacam ini tidak hanya keliru secara metodologis, tetapi juga berpotensi memperpanjang penderitaan korban melalui praktik penyangkalan yang selama ini menjadi bagian dari pengalaman traumatis para penyintas.

“Melalui perkara ini, Komnas Perempuan memberikan pertimbangan kepada PTUN untuk mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Pengakuan atas kebenaran pelanggaran HAM adalah fondasi penting bagi pemulihan korban dan pembelajaran kolektif bangsa. Peristiwa ini penting menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara negara untuk patuh pada tanggung jawab dan kewajiban negara pada perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak korban pada kebenaran, keadilan, jaminan ketidak berulangan,” ujar Agustini.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas