Child Grooming adalah Kekerasan Berbasis Gender dalam Relasi Kuasa, Bukan Hubungan Setara
Jakarta, 26 Januari 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan atas pengungkapan kasus child grooming oleh seorang figur publik yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Komnas Perempuan berpandangan bahwa keberanian korban untuk bersuara, termasuk ketika dilakukan bertahun-tahun kemudian, harus dihormati dan dilindungi. Pengungkapan pengalaman korban memiliki nilai penting bagi pemenuhan hak-hak korban atas perlindungan dan pemulihan, sekaligus membuka kesadaran publik bahwa praktik child grooming adalah nyata, berbahaya, dan sering tersembunyi di balik narasi “hubungan asmara”.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk paksaan fisik, melainkan kerap berlangsung melalui relasi kuasa yang timpang dan manipulasi emosional yang membuat korban bergantung, tidak berdaya, bahkan merasa bersalah. Berangkat dari pendokumentasian dan pencatatan pengaduan yang diterima, Komnas Perempuan menemukenali cyber grooming sebagai salah satu kategori Kekerasan Berbasis Gender Online. Sementara itu, grooming sendiri merupakan pendekatan untuk memperdayai korban yang memiliki potensi, baik secara pendidikan, usia, kondisi tubuh ataupun ekonomi, untuk dilecehkan ataupun ditipu. Salah satu bentuknya adalah child grooming, yakni upaya orang dewasa membangun kedekatan dan membuat ketergantungan emosional pada anak untuk tujuan eksploitasi seksual.
Perempuan dewasa juga dapat berada dalam situasi rentan menjadi korban grooming. Dalam banyak kasus, korban membutuhkan waktu yang panjang dan beragam untuk dapat memahami, mengakui dan akhirnya menceritakan kekerasan yang dialaminya. Kesulitan korban untuk bercerita bukanlah tanda persetujuan, melainkan cerminan dari kuatnya tekanan psikologis, relasi kuasa, serta stigma sosial terhadap korban kekerasan seksual.
Berdasarkan data yang dilaporkan dan didokumentasikan dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 tercatat 407 kasus kekerasan dalam pacaran dan 632 kasus kekerasan oleh mantan pacar. Pada kelompok usia anak perempuan 14-17 tahun, tercatat 36 kasus kekerasan dalam pacaran dan 52 kasus kekerasan oleh mantan pacar, yang di antaranya merupakan kekerasan seksual. Selain itu pada kelompok usia 18-24 tahun tercatat 233 kekerasan dalam pacaran dan 421 kasus kekerasan mantan pacar. Begitu pula pada kelompok usia 25-40 tahun, tercatat 81 kasus kekerasan dalam pacaran dan 86 kasus kekerasan mantan pacar. Serta pada kelompok usia 41-60 tahun, tercatat 11 kasus kekerasan dalam pacaran dan 4 kasus kekerasan mantan pacar. Data ini menunjukkan pola relasi kuasa, pelaku orang terdekat, serta keterlambatan pelaporan, yang merupakan karakteristik khas dalam relasi personal. Pola yang sama juga ditemukan khas dalam praktik child grooming, di mana relasi yang tampak sebagai hubungan pacaran menutupi proses manipulasi, kontrol dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Meskipun child grooming sering tidak dilaporkan secara eksplisit sebagai kategori tersendiri, pola relasi timpang dan eksploitasi seksual anak berulang kali muncul dalam pengaduan yang diterima Komnas Perempuan. Dalam kasus child grooming terdapat kekerasan seksual yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dalam relasi kuasa tersebut.
Dalam praktiknya, pelaku dapat melakukan sentuhan, rabaan, atau perlakuan fisik lainnya pada tubuh anak yang bersifat intim atau sensitif, dengan tujuan menurunkan batasan korban dan membiasakan anak terhadap perilaku seksual. Perlakuan tersebut sering disamarkan sebagai bentuk perhatian, kasih sayang, atau kedekatan emosional, sehingga anak tidak menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi dan dieksploitasi. Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris menekankan bahwa anak tidak memiliki kapasitas setara untuk memberikan persetujuan (consent) terhadap relasi seksual dengan orang dewasa. Perbedaan usia, kedewasaan psikologis, pengalaman, dan posisi sosial menjadikan relasi tersebut tidak setara sejak awal.
Masih kuatnya anggapan bahwa child grooming adalah isu tabu atau ”urusan pribadi” berkontribusi pada normalisasi kekerasan seksual terhadap anak. Relasi yang tampak seringkali dikesankan sebagai situasi ”suka sama suka” yang kerap menutupi proses manipulasi dan kontrol yang dialami korban.
Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menambahkan bahwa dampak child grooming mencakup trauma psikologis dan gangguan kesehatan mental, ketergantungan emosional, distorsi pemahaman tentang relasi, kerentanan terhadap kekerasan berulang, serta hambatan dalam proses pemulihan dan relasi sosial korban di masa depan.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa persepsi “korban menikmati hubungan” tidak dapat dijadikan dasar pembenaran. Dalam relasi antara anak dan orang dewasa, consent tidak pernah setara karena dibentuk melalui ketimpangan kuasa dan manipulasi, bukan pilihan bebas. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa penanganan child grooming tidak boleh berhenti hanya karena adanya sorotan publik. Pemulihan korban merupakan bagian yang sangat penting, mencakup dukungan psikologis, sosial, serta lingkungan yang aman agar korban dapat melanjutkan hidup secara bermartabat dan bebas dari kekerasan.
Komnas Perempuan merekomendasikan agar:
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)
