Dorong Dunia Kerja Aman bagi Perempuan, Komnas Perempuan Perkuat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kementerian/Lembaga

todaySelasa, 10 Maret 2026
10
Mar-2026
18
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyelenggarakan kegiatan FGD Diseminasi Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Dunia Kerja untuk Kementerian/Lembaga pada Senin–Selasa (9–10/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Gugus Kerja Perempuan Pekerja berkolaborasi dengan Divisi Pendidikan, Divisi Partisipasi Masyarakat, dan Divisi Pengembangan Sistem Pemulihan ini menghadirkan perwakilan berbagai kementerian/lembaga untuk memperkuat pemahaman serta implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja. 

Dalam forum tersebut, Komnas Perempuan menegaskan bahwa dunia kerja seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan untuk bekerja dan mengaktualisasikan diri secara setara. Namun berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan masih terjadi. Kajian 21 tahun Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat bahwa dalam kurun 2017–2021 terdapat 537 pelaku kekerasan seksual yang menjadikan dunia kerja tidak aman bagi perempuan. Sementara itu, survei Program Makin Terang tahun 2024 terhadap pekerja perempuan di sektor tekstil, garmen, sepatu, dan alas kaki (TGSL) di empat wilayah menunjukkan 125 dari 2.863 responden—sekitar 1 dari 23 pekerja—pernah mengalami pelecehan seksual di dunia kerja. 

Negara sendiri telah mengambil langkah penting melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat mandat bagi berbagai institusi, termasuk dunia kerja, untuk melakukan pencegahan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban. Dalam konteks ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 88 Tahun 2023 sebagai pedoman bagi dunia kerja dalam membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 

Melalui kegiatan ini, Komnas Perempuan mendorong kementerian dan lembaga negara untuk mengintegrasikan mandat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ke dalam kebijakan internal, tata kelola organisasi, mekanisme pengaduan, serta sistem perlindungan korban di lingkungan kerja masing-masing. Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), mengingat bahwa pengaturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di sektor ketenagakerjaan lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 88 Tahun 2023 hanya untuk kerja formal di sektor industri. 

Sejumlah Kementerian/Lembaga menyampaikan bahwa kebijakan yang dimiliki saat ini masih bersifat umum, misalnya melalui pengaturan dalam kode etik pegawai yang belum secara spesifik mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun terdapat pula praktik yang dinilai lebih progresif, seperti yang disampaikan perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang telah mengembangkan kebijakan khusus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Kebijakan tersebut bahkan tengah dipersiapkan untuk ditingkatkan statusnya dari Surat Edaran menjadi Keputusan Menteri agar memiliki kekuatan mengikat dan sanksi yang lebih jelas, serta diperluas cakupannya tidak hanya pada kekerasan seksual tetapi juga perundungan dan situasi kerja yang tidak sehat. 

Pertukaran pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kebijakan yang lebih spesifik, mekanisme pengaduan yang efektif, serta komitmen institusi untuk memastikan perlindungan korban. Diskusi ini juga menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dan berbagi praktik baik antar Kementerian/Lembaga dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di dunia kerja. 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas