Exit Meeting Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Komnas HAM TA 2025

todaySelasa, 19 Mei 2026
19
Mei-2026
18
0

Selasa (19/05/2026), Komnas Perempuan sebagai bagian dari Satuan Kerja (Satker) Komnas HAM menghadiri Exit Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Komnas HAM Tahun Anggaran 2025 di Kantor Komnas HAM. Kegiatan ini dibuka oleh Putu Welfina selaku Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, dan dihadiri secara tatap muka oleh Henry Sika Ena selaku Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Para Kepala Biro Komnas HAM, jajaran staf Komnas HAM, serta Kepala Sekretariat Komnas HAM dari 6 wilayah yang hadir secara daring. Mewakili Komnas Perempuan, hadir secara tatap muka Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Sekretaris Jenderal Dwi Ayu Kartikasari, serta Badan Pekerja Siti Zulfah, Nuryanti, dan Mayra Afian.

Kegiatan ini merupakan rangkaian penutupan pelaksanaan audit lapangan atas laporan keuangan yang telah dimulai sejak 5 Januari 2026. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mendapatkan opini atas laporan keuangan dengan mempertimbangkan empat aspek kesesuaian, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun lingkup pemeriksaan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Dalam sambutannya, Putu menyampaikan apresiasi dan komitmen penuh Komnas HAM untuk menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan juga merupakan inisiatif penting untuk menjaga tata kelola lembaga yang bersih dan akuntabel.

Perwakilan Tim Pemeriksa BPK RI menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara tahun 2025. Terdapat 10 temuan pemeriksaan yang dikelompokkan menjadi 4 pokok perhatian, yaitu: (1) aplikasi Sikadir yang belum mengakomodasi formula perhitungan pengurangan tunjangan kinerja sesuai ketentuan; (2) pengelolaan dan pembinaan disiplin kepegawaian pada Komnas Perempuan yang belum tertib; (3) perencanaan pengadaan atas belanja modal yang belum sesuai ketentuan; serta (4) penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Komnas HAM yang belum sepenuhnya tertib.

Tim Pemeriksa BPK juga mendorong Komnas HAM untuk menargetkan tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 100% pada periode pemeriksaan berikutnya, sebagai wujud komitmen nyata terhadap peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh catatan hasil pemeriksaan secara tuntas, dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Sekretariat Jenderal Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengawal rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK yang akan disusun secara cepat dan tepat.

accessibility_new
Menu Aksesibilitas