Komnas Perempuan menghadiri konsultasi ahli (online expert consultation) yang diselenggarakan secara daring oleh Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan (UN Special Rapporteur on Violence Against Women and Girls), pada Senin (18/5/2026). Pertemuan strategis ini merupakan tindak lanjut dari proses Call for Input untuk penyusunan laporan tematik mengenai kekerasan terhadap perempuan lansia (violence against older women), termasuk respon Pelapor Khusus atas laporan yang disampaikan Komnas Perempuan terhadap proses Call for Input tersebut.
Dalam laporannya, Komnas Perempuan menyoroti eskalasi kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan lansia di Indonesia yang mencapai puncaknya pada tahun 2025, yakni sebanyak 24 kasus, dengan mayoritas terjadi di ranah personal/domestik. Komnas Perempuan mendesak negara untuk merevisi kerangka hukum agar mengakui hak spesifik perempuan lansia, menyediakan layanan yang responsif gender dan usia, serta mendukung penuh pembuatan konvensi internasional PBB yang mengikat secara hukum terkait hak-hak orang lanjut usia. Pelapor Khusus akan menyampaikan laporan keseluruhan terkait isu perempuan lansia pada Sidang ke-81 Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly/UNGA) pada Juni mendatang.
Dalam sambutannya, Pelapor Khusus PBB, Reem Alsalem menyampaikan bahwa konsultasi ini menjadi ruang pendalaman substansi atas berbagai masukan yang telah diterimanya dari negara, lembaga HAM nasional, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pakar lintas negara. Pertemuan dihadiri oleh 25 peserta dari berbagai wilayah dunia, termasuk Indonesia, Lebanon, Australia, Afrika Selatan, Inggris, dan Gaza, guna memperkaya perspektif global mengenai situasi, tantangan, serta perlindungan hak perempuan lansia dari berbagai bentuk kekerasan.
Pembahasan dalam konsultasi difokuskan pada tiga isu utama, yaitu: penguatan definisi dan ruang lingkup perlindungan perempuan lansia dalam kerangka hak asasi manusia; praktik baik pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan lansia oleh negara maupun pemangku kepentingan lainnya; serta perumusan rekomendasi kebijakan yang memperkuat pencegahan, perlindungan, bantuan, dan pemulihan bagi perempuan lansia korban kekerasan.
Dalam sesi berbagi praktik baik, Ketua Subkomisi Advokasi Internasional Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyampaikan pengalaman Indonesia melalui kerja sama enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia dalam pemantauan tempat-tempat serupa tahanan (detention-alike settings). Melalui kerangka kerja Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT), Komnas Perempuan turut memperluas pendekatan pemantauan tersebut ke panti sosial dan rumah perawatan lansia milik pemerintah untuk mendeteksi risiko kekerasan, memperkuat pencegahan, serta memastikan terpenuhinya standar perawatan yang layak bagi perempuan lansia, termasuk perempuan lansia dengan disabilitas psikososial.
Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap kerentanan spesifik perempuan lansia yang merupakan korban kekerasan dan pelanggaran HAM di masa lalu. Komnas Perempuan mendorong agar laporan tematik Pelapor Khusus PBB memberi perhatian pada pengalaman perempuan penyintas pelanggaran HAM berat yang kini memasuki usia lanjut dan menghadapi kerentanan berlapis akibat trauma berkepanjangan, penurunan kondisi kesehatan, keterbatasan akses layanan, stigma, serta absennya pemulihan dan keadilan yang memadai.
Pada pembahasan tentang isu perempuan, perdamaian dan keamanan, Komnas Perempuan menegaskan bahwa perempuan penyintas yang kini berstatus lansia tidak dapat diposisikan semata sebagai kelompok rentan atau objek perlindungan. Dalam pengalaman advokasi keadilan transisional di Indonesia, mereka juga merupakan aktor penting yang menjaga ingatan kolektif, menyampaikan kesaksian sejarah, serta menjadi sumber pengetahuan dan inspirasi bagi generasi muda dalam perjuangan hak asasi manusia. Perspektif ini juga telah didokumentasikan dalam berbagai laporan Komnas Perempuan mengenai dampak jangka panjang kekerasan berbasis gender dalam konteks pelanggaran HAM berat. Hadir dalam pertemuan ini Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak dan perwakilan Badan Pekerja dari Divisi Advokasi Internasional.
