Harap Pendampingan Korban KBGO Semakin Sinergis, Komnas Perempuan Dorong Kemendagri Perkuat UPTD PPA

todayRabu, 15 April 2026
15
Apr-2026
20
0

Pemerintah daerah memiliki tugas dan peran penting dalam proses pencegahan, penanganan  hingga pemulihan korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) hingga penyediaan alokasi anggaran guna mendukung sarana prasarana teknis untuk menjangkau korban adalah beberapa poin yang dapat dilakukan pemerintah daerah. Dalam konteks itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan strategis untuk memberikan arahan hingga evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksaan program daerah. 

Menyadari hal tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengunjungi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri, Rabu (14/04/2026) lalu. Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chaterina Pancer Istiyani, menyampaikan kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan pengetahuan KBGO yang dilakukan beberapa tahun terakhir.  

“Kita berharap Kemendagri turut memikirkan tantangan penanganan KBGO, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan, dengan persoalan khusus yang dihadapi di sana,” ungkap Chaterina. 

Pengembangan pengetahuan terakhir yang dilakukan Komnas Perempuan tentang KBGO memang memberikan perhatian khusus atas situasi di wilayah kepulauan. “Kita mendorong Bangda Kemendagri memastikan  Pemerintah Daerah memperkuat ketersediaan layanan UPTD PPA  di daerah. Penanganan KBGO di wilayah kepulauan memiliki tantangan spesifik untuk korban dan pendamping, mulai dari keterbatasan tenaga profesional hingga tingginya beban biaya dalam merespons  kasus,” terang Ketua Subkomisi Pemulihan, Yuni Asriyanti. 

Menyambut audiensi, Kepala Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bangda Kemendagri, Sri Utami, mengatakan Kemendagri terus mendorong ketersediaan UPTD PPA di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.  

“Di tingkat provinsi UPTD PPA sudah tersedia, kecuali pada provinsi-provinsi baru setelah pemekaran. Ini juga sedang kita dorong.  Ketersediaan UPTD PPA di tingkat kabupaten dan kota memang belum lengkap dan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Kementerian Dalam Negeri juga terus mendorong dengan beberapa kali mengeluarkan surat edaran,” terang Sri.  

Lebih lanjut ia mengamini, meskipun keberadaan UPTD PPA sudah hampir lengkap di setiap wilayah, tantangan yang dihadapi unit yang mendampingi korban kekerasan tidaklah sama. “Pada wilayah kepulauan, memang yang terberat adalah menjangkau korban. Dukungan dana alokasi khusus non-fisik yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun perlu didukung dengan alokasi dana dari pemerintah daerah. Sebab menjadi tanggung jawab daerah,” ucapnya. 

Selain penguatan UPTD PPA, Komnas Perempuan juga merekomendasikan agar Kemendagri dapat mengawal pelaksanaan peraturan daerah untuk pemenuhan hak perempuan. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) yang selama ini telah diimplementasikan  di beberapa daerah menunjukkan bahwa integrasi antar aparat penegak hukum dan layanan pemulihan korban dapat mempercepat akses keadilan, sehingga pengawasan Kemendagri terhadap implementasinya di daerah menjadi krusial, jelas Chaterina.

location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas