Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat pada Rabu (12/11/2025). Pertemuan ini membahas urgensi Kelembagaan Komnas Perempuan terkait satuan kerja, Bagian Anggaran (BA) Mandiri, pusat data (resource center), hingga mengulas isu-isu strategis yang sudah di advokasi oleh Komnas Perempuan selama ini. Isu advokasi yang disampaikan berupa usulan Rancangan KUHAP, Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, RUU PPRT Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, hingga RUU Masyarakat Adat.
Dari Komnas Perempuan, pertemuan dihadiri oleh Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, didampingi para Komisioner Chatarina Pancer Istiyani, dan Irwan Setiawan. Turut hadir pula Sekretaris Jenderal Dwi Ayu Kartikasari, dan sekretaris pimpinan Aulia Jonanda Harlis, serta staf Kelembagaan Putri Artamevia Andini. Sementara dari pihak KSP, hadir Ketua Kantor Staf Presiden Muhammad Qodari, dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III, Lindsey Afsari Puteri, dan Zahera Mega, serta Mastiur sebagai Tenaga Ahli Madya.
Dalam audiensi, Komnas Perempuan memaparkan tantangan struktural yang menghambat optimalisasi mandat lembaga. Hingga kini, Komnas Perempuan belum memiliki bagian anggaran mandiri dan satuan kerja mandiri sehingga seluruh proses perencanaan dan pengelolaan anggaran masih bergantung pada Komnas HAM. Struktur ini membatasi otonomi Komnas Perempuan dalam perencanaan teknokratis, memperlambat respons kebijakan, dan menghambat pelaksanaan program prioritas, termasuk perluasan layanan ke wilayah tertinggal, terpencil, dan terluar
Selain anggaran, Komnas Perempuan juga menghadapi kendala dalam pengelolaan data kelembagaan karena sistem informasi dan pusat data masih berada di bawah Komnas HAM. Kondisi ini menghambat publikasi data, pemanfaatan pengetahuan, dan penyusunan kebijakan berbasis bukti. Oleh karena itu, pembentukan pusat data mandiri menjadi salah satu prioritas penguatan kelembagaan yang ditegaskan dalam diskusi.
Ketua KSP, Muhammad Qodari memberikan sejumlah arahan strategis kepada Komnas Perempuan, dengan menekankan pentingnya penyusunan kembali rencana anggaran yang lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan riil lembaga. KSP juga menyampaikan bahwa advokasi menuju bagian anggaran mandiri memerlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk penguatan komunikasi dengan para pemangku kepentingan kunci, mulai dari pimpinan nasional, lembaga legislatif, hingga kementerian terkait, guna memastikan dukungan yang memadai dan berkelanjutan.
Dalam isu legislasi, KSP mendorong Komnas Perempuan untuk menyesuaikan strategi advokasinya dengan dinamika kebijakan nasional, khususnya terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Revisi UU No. 39/1999 tentang HAM (RUU HAM), usulan RKUHAP, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI). KSP juga menyarankan agar komunikasi dengan kementerian baru diperkuat, mengingat isu pekerja migran semakin menjadi perhatian pemerintah. Di tingkat legislatif, KSP menekankan perlunya lobi dan negosiasi yang lebih sistematis dengan komisi-komisi terkait serta para pengambil keputusan di parlemen, guna memastikan isu-isu HAM perempuan memperoleh dukungan yang memadai dalam proses perumusan dan pembahasan kebijakan.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Komnas Perempuan akan menyusun rancangan alokasi anggaran yang lebih komprehensif, memperkuat komunikasi kelembagaan dengan legislatif dan eksekutif, serta meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat proses penguatan kelembagaan. Secara keseluruhan, audiensi ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat peran Komnas Perempuan sebagai lembaga mandiri yang memiliki legitimasi, daya dukung, dan sumber daya memadai dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia.
