Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Pengembangan Data dan/atau Informasi Statistik terkait Kekerasan Terhadap Perempuan pada Rabu, (15/7/2026) di kantor pusat BPS RI. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor bersama Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan kedua lembaga, yakni Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani, serta Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M. Nashrul Wajdni dan Plt. Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS Budi Santoso.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen, kerja sama, dan sinergi antara Komnas Perempuan dan BPS RI dalam rangka penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data/atau informasi statistik terkait kekerasan terhadap perempuan sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga.
Selain prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman, Komnas Perempuan dan BPS RI juga berdiskusi mengenai arah implementasi kerja sama ke depan. Kedua lembaga menyepakati bahwa Nota Kesepahaman akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh unit kerja terkait sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati. Dalam kesempatan tersebut, BPS RI melalui Bapak M. Nashrul Wajdi juga menyampaikan komitmennya untuk memfasilitasi pembuatan akun Indonesia Data Hub (INDAH) bagi Komnas Perempuan.
Ke depan, kerja sama antara Komnas Perempuan dan BPS RI diharapkan dapat semakin memperkuat pemanfaatan data dan pengembangan pengetahuan guna mendukung advokasi berbasis bukti serta langkah-langkah lain dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
