Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyelenggarakan Konsolidasi Jaringan Masyarakat Sipil: Merespon Pemenuhan Hak Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM di Tanah Papua di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini menjadi ruang bersama bagi organisasi masyarakat sipil, pegiat HAM, organisasi perempuan, lembaga bantuan hukum, dan mitra Komnas Perempuan untuk berbagi informasi mengenai situasi terkini di Tanah Papua sekaligus menyusun strategi kolaboratif dalam merespons kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) dan pelanggaran HAM.
Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar menyampaikan bahwa konflik yang terus berlangsung di Tanah Papua merupakan persoalan struktural yang dipengaruhi oleh relasi kuasa, patriarki, marjinalisasi masyarakat adat, hingga kekerasan terhadap warga sipil. Kondisi tersebut menyebabkan perempuan mengalami kerentanan berlapis, baik sebagai korban kekerasan berbasis gender, pengungsi, maupun kelompok yang minim dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
"Dalam satu tahun terakhir, Komnas Perempuan menemukan 11.998 pemberitaan terkait kekerasan di Papua, dengan 16 pemberitaan mengenai kekerasan terhadap perempuan Papua. Selain itu, sepanjang 2025 Komnas Perempuan menerima 12 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua. Situasi ini menunjukkan pentingnya membangun kolaborasi untuk memastikan pencegahan kekerasan dan pemulihan korban dilakukan dengan perspektif korban dan keadilan gender," ujarnya.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menegaskan bahwa situasi konflik bersenjata di Papua telah menempatkan perempuan dalam kondisi yang semakin rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM.
"Berbagai proyek strategis nasional yang dijalankan tanpa partisipasi bermakna warga, khususnya perempuan, telah merampas sumber kehidupan masyarakat. Di saat yang sama, penempatan aparat negara di sejumlah wilayah terus memicu konflik bersenjata yang berdampak pada meningkatnya korban sipil, pengungsian berkepanjangan, dan hilangnya kepastian hidup damai."
Dahlia juga mengingatkan bahwa Papua masih menghadapi berbagai persoalan ketimpangan pembangunan, mulai dari tingginya angka kemiskinan, rendahnya akses layanan dasar, hingga minimnya data mengenai ketimpangan gender. Menurutnya, penyelesaian persoalan Papua tidak dapat semata-mata mengandalkan pendekatan keamanan, tetapi harus berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan gender.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti memaparkan hasil pemantauan Komnas Perempuan yang menunjukkan keterkaitan antara pendekatan militeristik dengan meningkatnya kerentanan perempuan terhadap KBGtP.
"Militerisasi menciptakan kerentanan bagi perempuan sebagai korban sekaligus mereproduksi pelaku. Dari 75 kasus yang dipantau Komnas Perempuan, sebanyak 30 kasus melibatkan aparat sebagai pelaku."
Yuni juga menyoroti berbagai hambatan yang dihadapi korban dalam mengakses keadilan, mulai dari praktik mediasi yang dipaksakan, pengalihan penanganan perkara ke Propam atau Pomdam, hingga ketakutan korban untuk melapor karena pelaku dianggap dilindungi institusinya. Ia menambahkan bahwa masih terdapat kasus anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil namun diproses melalui yurisdiksi peradilan militer, seperti dalam kasus femisida di Kota Sorong.
Dalam sesi diskusi, para peserta dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan pegiat HAM turut menyampaikan perkembangan terkini situasi di Tanah Papua, termasuk tantangan yang dihadapi perempuan korban kekerasan, masyarakat adat, dan warga yang terdampak konflik bersenjata maupun proyek-proyek pembangunan. Berbagai masukan tersebut memperkaya analisis bersama mengenai kebutuhan korban, tantangan pendokumentasian kasus, serta peluang memperkuat kolaborasi lintas jaringan.
Pertemuan ini menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa setiap strategi kampanye dan advokasi mengenai Papua dibangun berdasarkan pengalaman, aspirasi, dan suara perempuan Papua. Para peserta sepakat bahwa perempuan Papua tidak boleh hanya menjadi objek pembicaraan, melainkan harus menjadi subjek yang menentukan narasi atas pengalaman hidupnya sendiri. Dengan demikian, pesan-pesan yang disampaikan kepada publik maupun pembuat kebijakan benar-benar merefleksikan kebutuhan dan perspektif perempuan Papua sebagai pihak yang terdampak langsung.
Melalui konsolidasi ini, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil berkomitmen memperkuat koordinasi, pendokumentasian, advokasi, serta kampanye bersama untuk memastikan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan dan pelanggaran HAM di Tanah Papua dilakukan secara berkelanjutan, berperspektif korban, dan berpijak pada suara perempuan Papua.
