Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Subkomisi Pemantauan, Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan dan Subkomisi Advokasi Internasional menyelenggarakan Konsultasi Instrumen Pemantauan Pemenuhan Hak dan Pendalaman Isu Strategis Perempuan Lansia sebagai bagian dari upaya penguatan mekanisme pemantauan berbasis hak asasi manusia. Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (30/7/2026) ini, bertujuan menyempurnakan instrumen pemantauan sekaligus memperdalam pemahaman atas kerentanan dan kebutuhan spesifik perempuan lansia.
Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan lansia, baik di ranah personal, publik, maupun negara. Berdasarkan pemantauan dan data pengaduan Komnas Perempuan dalam kurun waktu 2023–2025, perempuan lansia masih menghadapi berbagai hambatan dalam pemenuhan hak, termasuk keterbatasan akses layanan, risiko kekerasan dan penelantaran, serta lemahnya perlindungan dalam sistem pengasuhan, khususnya dalam layanan berbasis institusi.
Peristiwa kebakaran di Panti Wreda Damai, Manado, pada akhir tahun 2025 yang mengakibatkan meninggalnya sejumlah penghuni lanjut usia menjadi pengingat penting akan tingginya kerentanan lansia dalam pengasuhan institusional. Peristiwa tersebut sekaligus menegaskan urgensi penguatan standar perlindungan, keselamatan, kualitas layanan, serta mekanisme pengawasan terhadap fasilitas layanan lansia.
“Penguatan instrumen pemantauan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pemenuhan hak perempuan lansia dapat dipetakan secara lebih komprehensif dan menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan serta layanan,” ujar Irwan Setiawan, selaku Komisioner Pemantauan Komnas Perempuan.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Komnas Perempuan telah menyusun draf instrumen pemantauan pemenuhan hak lansia yang dirancang untuk mengidentifikasi risiko, bentuk kerentanan, hambatan perlindungan, serta praktik-praktik baik dalam layanan pengasuhan dan perawatan. Konsultasi ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan instrumen yang disusun memiliki relevansi, kelayakan, serta dapat digunakan secara operasional dalam pemantauan lapangan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperdalam isu-isu strategis perempuan lansia, termasuk pemenuhan hak atas pengasuhan yang layak, akses layanan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta jaminan sosial. Hasil dari konsultasi ini diharapkan menjadi dasar pengembangan kebijakan dan rekomendasi yang lebih komprehensif, sejalan dengan kerangka hak asasi manusia serta komitmen nasional dan internasional, termasuk CEDAW dan CAT. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madani dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Irwan Setiawan selaku Komisioner Pemantauan dan diperkuat oleh narasumber ibu Citra Dyah Prastuti dari Ashoka. Hadir Kementerian/Lembaga dari Kemen-PPPA, Kemenkes, KemHAM dan berbagai organisasi perempuan lintas isu. Acara ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan rencana tindak lanjut yang difasilitasi oleh Sondang Frishka, selaku Komisioner Advokasi Internasional.
