Mantapkan Rencana Pendataan Nasional Femisida, Komnas Perempuan Tawarkan Definisi dan Indikator yang Lebih Operasional

todayJumat, 24 Juli 2026
24
Jul-2026
54
0

Pendataan femisida yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga menuntut pemahaman atas bentuk dan indikator untuk mengenali kekerasan berbasis gender yang paling ekstrem tersebut. Indikator disusun dengan kerangka hukum dan kebijakan agar para pihak yang memiliki data dapat mengidentifikasinya sebagai informasi primer yang disepakati bersama. Demikian disampaikan Chatarina Pancer Istiyani, Ketua Subkomisi Resource Center Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam kick off meeting untuk Pilot Projek Pendataan Femisida di Indonesia yang diselenggarakan di Badan Pusat Statistik RI, 20 Juli 2026.  

“Mekanisme pendataan femisida yang dilakukan beberapa tahun terakhir, baik di Komnas Perempuan atau yang dilakukan masyarakat sipil, perlu ditingkatkan. Tantanganya adalah akses atas data primer yang terpilah gender, sinergis antarlembaga, berbasis layanan, dan  terstandar. Komnas Perempuan menganalisis tantangan tersebut dengan menawarkan definisi dan indikator femisida yang lebih operasional, khususnya untuk aparat penegak hukum yang memiliki data dan informasi yang dibutuhkan terkait femisida,” tambah Chatarina. 

Rr. Sri Agustin, Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa femisida bukan delik baru dalam hukum pidana Indonesia. Indikator femisida pun sejatinya sudah termuat dalam peraturan dan kebijakan yang ada. “Komnas Perempuan menyintesiskan femisida dengan delapan indikator. Kita pun sudah mengecek masing-masing indikator setidaknya dalam tujuh peraturan dan kebijakan. Hasilnya setiap indikator sudah dikenali, misalnya indikator misogini, dalam kebijakan itu dikenal dengan penghinaan dan seksisme terhadap perempuan,” terangnya. 

Definisi femisida yang pengembangan pengetahuan dan laporan sebelum. “ Femisida dapat didefinisikan sebagai Pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin dan atau gendernya, yang didorong oleh superioritas, dominasi, hegemoni, agresi, misogini, rasa memiliki, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistis,” ucap Agustin. Adapun indikator femisida adalah kekerasan berbasis gender, ketimpangan relasi, agresi, unsur kebencian, rasa memiliki perempuan, kepuasan sadistik, eskalasi kekerasan, dan ancaman. 

Selanjutnya, untuk mencapai kesepakatan bersama antarkementerian dan lembaga atas definisi dan indikator tersebut, Komnas Perempuan memandang penting untuk menguatkan kerjasama lintas kementerian dan lembaga. Indikator dapat digunakan ataupun diintegrasikan dalam sistem pendataan yang dimiliki saat ini pada masing-masing lembaga. “Kita punya pekerjaan rumah untuk membagi peran dalam konsolidasi dan menjawab tantangan pendataan tersebut. Alur pengumpulan data dan dukungan kebijakannya juga perlu ditindaklanjuti ke depan,” ungkap Yuni Asriyanti, Ketua Subkomisi Pemulihan Komnas Perempuan.  

Kick off meeting diselenggarakan Komnas Perempuan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik RI, UN Women, dan UNODC. Kegiatan ini adalah lanjutan dari pertemuan serupa yang digelar terbatas pada Mei 2026 lalu. “Pendataan femisida yang terstandar ini adalah cita-cita besar. Komnas Perempuan berkomitmen untuk terus mengawal ini sehingga pemantauan femisida dapat terwujud nantinya,” ungkap Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan yang hadir memberikan kata sambutan.

accessibility_new
Menu Aksesibilitas