Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan dialog dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di kantor KemenPPPA, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025). Dialog ini dipimpin oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, didampingi oleh Komisioner Devi Rahayu, serta Badan Pekerja Fatma Susanti dan Aulia Haris. Dari pihak KemenPPPA hadir Menteri PPPA Arifah Fauzi, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Desy Andriani, Staf Ahli Menteri Indra Gunawan dan Majdah Muhiddin, serta Asisten Deputi Perempuan Pekerja dan TPPO Prijadi Santoso.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi kebijakan antara Komnas Perempuan dan KemenPPPA, khususnya dalam upaya perlindungan perempuan pekerja serta pencegahan dan penanganan kekerasan di dunia kerja.
Maria Ulfah Anshor selaku Ketua Komnas Perempuan memaparkan sejumlah rekomendasi kebijakan strategis yang menjadi fokus kerja lembaga. Pertama berupa rekomendasi terkait hasil pemantauan Komnas Perempuan yang masih menemukan pelanggaran terkait pemenuhan hak maternitas terhadap perempuan Pekerja. Di samping itu pemantauan Komnas Perempuan menemukan masih adanya praktik dengan kondisi penyiksaan, kekerasan, dan indikasi TPPO yang merentankan Perempuan PMI. Pekerja informal juga merupakan salah satu isu penting sebagai kelompok yang sangat rentan, seperti Pekerja rumah yang dalam pemantauan Komnas Perempuan cenderung mengalami pelanggaran hak kerja layak dan kekerasan berbasis gender. Terkait hal ini, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan untuk mendorong pemenuhan hak asasi, perlindungan, kerja layak, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan pekerja.
Kedua, terkait advokasi sejumlah kebijakan terkait Perempuan Pekerja. Komnas Perempuan mendorong agar KPPPA dapat mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama 21 tahun. Komnas Permepuan juga mendorong agar KPPPA dapat etrlibat dalam revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) agar lebih berperspektif HAM dan gender. Komnas Perempuan juga mendorong penerapan Prinsip-Prinsip Bisnis dan HAM (UNGPs) agar sektor usaha turut memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pekerja.
Dalam kesempatan ini, Komisioner Devi Rahayu turut menyampaikan perkembangan implementasi Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di dunia kerja, yang saat ini tengah disusun Komnas Perempuan. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan lintas Kementerian/Lembaga dan dunia usaha dalam pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan kerja. Devi juga menyoroti situasi kekerasan di lembaga pendidikan, serta pentingnya dukungan terhadap keberlanjutan Satgas PPKS di perguruan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan apresiasi atas hasil pemantauan dan rekomendasi kebijakan yang disampaikan Komnas Perempuan. Ia juga menegaskan bahwa KPPPA memang tengah mengembangkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai model perlindungan terpadu di tempat kerja yang akan diperluas ke berbagai sektor. Selain itu, Arifah Fauzi juga membuka kemungkinan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara KemenPPPA, Komnas Perempuan dan Kementerian terkait untuk memperkuat kerja sama dalam perlindungan perempuan pekerja.
Desy Andriani selaku Kepala Deputi Perlindungan Perempuan serta Prijadi Santoso selaku Asisten Deputi Perempuan Pekerja dan TPPO menambahkan bahwa KPPPA terus memperkuat koordinasi dengan berbagai Kementerian terkait dalam perlindungan pekerja migran. Terkait, Perpres Gugus Tugas TPPO sedang direvisi agar lebih sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan lapangan. Terkait pekerja rumahan, Prijadi menjelaskan bahwa KPPPA juga telah melakukan pemetaan, namun masih perlu menemukan titik temu dalam kebijakan dan mekanisme perlindungan pekerja rumahan.
Pertemuan ini juga membahas kerja kolaboratif ke depan, termasuk partisipasi bersama dalam Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP).
Dalam pertemuan ini, Komnas Perempuan menyerahkan sejumlah publikasi tematik terkait perempuan pekerja kepada KPPPA sebagai bahan rujukan kerja sama.
Pertemuan diakhiri dengan kesepahaman untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas Perempuan melalui mekanisme koordinasi berkelanjutan lewat komunikasi teknis antara unit-unit di Komnas Perempuan dan KPPPA untuk memastikan sinergi kebijakan berjalan efektif.
