Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menggelar rangkaian kegiatan strategis di Palembang pada 11 sampai 13 Desember 2025. Kegiatan ini diselenggarakan dalam agenda peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau lebih dikenal dengan 16HAKtP.
Mengusung tema “Mendorong Efektivitas Pelaksanaan UU TPKS dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan”, kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta komitmen lintas sektor terkait implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain diisi dengan seminar, kegiatan ini juga diisi oleh lokakarya untuk sharing pengalaman pendampingan serta evaluasi pelaksanaan implementasi UU TPKS di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka dan Devi Rahayu dalam agenda ini menegaskan bahwa implementasi UU TPKS mendesak dilakukan sebagai respons atas status darurat kekerasan seksual di Indonesia. Kekerasan seksual kini diakui secara hukum sebagai kekerasan berbasis gender yang berdampak multidimensi—mulai dari fisik, psikis, sosial, hingga ekonomi.
"UU TPKS hadir untuk memperluas definisi kekerasan seksual serta menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka. Selain itu, undang-undang ini juga memperkuat alat bukti dan sanksi pidana, termasuk bagi korporasi.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci, antara lain Kompol Yuliansyah (Polda Sumsel), Neisa Angrum dan Muhammad Cholil (Satgas PPKPT UNSRI), Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka dan Devi Rahayu, serta Yeni Roslaini (WCC Palembang) sebagai fasilitator. Turut hadir pula perwakilan aparat penegak hukum, akademisi, dan lembaga layanan seperti WCC Palembang.
Agenda kegiatan dirancang secara bertahap selama tiga hari untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan berkelanjutan. Pada hari pertama, fokus utama diarahkan pada diseminasi isu-isu kunci Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk prinsip perlindungan korban serta upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sesi ini bertujuan membangun kesadaran kritis dan kesamaan perspektif di antara para peserta.
Hari kedua kegiatan difokuskan pada pembahasan mekanisme pelaporan kasus kekerasan seksual serta pemetaan kasus di tingkat lokal. Peserta diajak untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi korban dalam mengakses layanan dan keadilan, sekaligus memetakan aktor-aktor kunci yang terlibat dalam penanganan kasus. Diskusi ini memperkuat pemahaman mengenai pentingnya sistem pelaporan yang aman, mudah diakses, dan berpihak pada korban.
Pada hari ketiga, kegiatan ditutup dengan perumusan strategi penguatan layanan bagi korban serta advokasi kebijakan di tingkat daerah. Peserta bersama-sama menyusun rekomendasi strategis yang mencakup penguatan regulasi, peningkatan kualitas layanan pendampingan, serta integrasi kebijakan lintas sektor. Tahapan ini menjadi ruang konsolidasi gagasan untuk mendorong perubahan yang lebih sistemik.
Seluruh rangkaian diskusi berlangsung secara interaktif dan partisipatif, memungkinkan pertukaran pengalaman serta praktik baik dari berbagai daerah. Proses ini tidak hanya memperkaya perspektif peserta, tetapi juga mendorong lahirnya solusi yang kontekstual dan relevan dengan kebutuhan lokal.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, terbangun komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat jejaring rujukan layanan, serta memastikan kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. Komitmen tersebut diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam pemenuhan hak-hak korban dan penguatan sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di daerah.
