Layanan Korban Kekerasan Masih Terbatas, Komnas Perempuan Serukan Prioritas Penguatan Layanan Pemulihan dan Ruang Aman

today12 jam yang lalu
31
Des-2025
29
0

Di balik kerangka hukum yang semakin lengkap, akses layanan bagi perempuan korban kekerasan di Sulawesi Tengah masih menghadapi keterbatasan serius. Isu ini menjadi benang merah dalam rangkaian Kampanye 16 HAKTP yang dilaksanakan Komnas Perempuan di Palu pada 8–11 Desember 2025.

Dalam talkshow “Dunia Wanita” RRI Palu, Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dan Chatarina Pancer, menyoroti masih terbatasnya pengenalan masyarakat terhadap bentuk-bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender online (KBGO). Sejak pandemi, KBGO meningkat signifikan, namun layanan pendampingan dan pemulihan korban belum berkembang seiring kompleksitas kasusnya.

Kondisi ini diperkuat dalam refleksi bersama berbagai pemangku kepentingan. Layanan pemulihan korban di Sulawesi Tengah masih menghadapi kendala struktural, mulai dari visum gratis yang belum merata, ketersediaan rumah aman yang bersifat sementara, hingga risiko reviktimisasi dan kriminalisasi terhadap korban dalam proses hukum. Korban di wilayah terpencil dan korban penyandang disabilitas menghadapi hambatan berlapis dalam mengakses layanan kesehatan, psikologis, dan hukum.

Dalam konteks KBGO, keterbatasan layanan semakin nyata. Penanganan kasus masih sangat bergantung pada koordinasi dengan Direktorat Siber Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara di daerah belum tersedia mekanisme respons cepat yang berorientasi pada pemulihan korban.

Komnas Perempuan menekankan bahwa layanan pemulihan tidak dapat berdiri sendiri. Dalam diskusi dengan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM dan kegiatan napak tilas pelanggaran HAM, Komnas Perempuan menggarisbawahi pentingnya pemulihan berbasis hak korban, termasuk hak atas kebenaran, pemulihan martabat, dan jaminan ketidakberulangan. Pendekatan ini relevan tidak hanya bagi korban konflik masa lalu, tetapi juga bagi perempuan korban kekerasan hari ini.

Pesan kuat juga disampaikan kepada masyarakat luas. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa korban tidak sendiri, berhak atas rasa aman, dan tidak boleh disalahkan. Melaporkan kekerasan bukan hanya perjuangan personal, tetapi juga upaya mencegah lahirnya korban berikutnya. Di sisi lain, masyarakat didorong untuk membangun ekosistem digital yang aman, etis, kritis, dan empatik, serta aktif menjaga ruang aman baik di dunia nyata maupun digital.

Melalui kampanye bersama DP3A, PATBM, komunitas desa, serta kelompok muda dan mahasiswa, Komnas Perempuan mendorong keterlibatan akar rumput dalam pencegahan dan pemulihan. Total 240 peserta terlibat dalam rangkaian kegiatan ini, menandai pentingnya pendekatan kolaboratif dalam memperkuat layanan korban.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa penguatan layanan pemulihan harus menjadi prioritas kebijakan daerah, terintegrasi dalam RPJMD dan penganggaran. Tanpa layanan yang responsif, berkelanjutan, dan berpihak pada korban, keberadaan undang-undang berisiko berhenti sebagai norma, bukan perlindungan nyata bagi perempuan korban kekerasan.

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas