Komnas Perempuan dan KSP Diskusikan Isu-Isu Penting Sebelum Masa Kepemimpinan Presiden Berakhir

todayKamis, 25 Juli 2024
25
Jul-2024
7
0




Jakarta, 25 Juli 2024 – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) dan Kantor Staf Presiden (KSP) mengadakan pertemuan untuk membahassejumlah isu krusial yang mendesak untuk ditindaklanjuti sebelum masakepemimpinan Presiden berakhir. Pertemuan ini dihadiri oleh Moeldoko selakuKepala Staf Kepresidenan dan Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan. Hadir puladalam pertemuan tersebut Rumadi Ahmad, Siti Ruhaini Dzuhayatin, SunarmanSukamto selaku Tenaga Ahli Kedeputian V KSP, Nuraini Hilir selaku Tenaga AhliKedeputian II, serta Billy, Tim Hukum KSP. Sementara itu Andy Yentriyani hadirbersama tiga orang komisioner lainnya yaitu Theresia Iswarini Ketua Sub KomisiPemulihan, Bahrul Fuad Ketua Sub Komisi Pemantauan, dan Tiasri Wiandani KetuaTim Perempuan Pekerja.

KomnasPerempuan dalam kesempatan ini membahas lima isu krusial yang advokasinyadiharapkan dapat dikawal bersama pada detik-detik kepemimpinan presiden saatini.

“Kami memahami ini injury time sebelum pergantian kepresidenan.Kalau tidak salah dua setengah bulan atau kurang. Tapi rasanya ada beberapa halyang mungkin bisa kita lakukan, baik itu menyelesaikan berbagai isu yang sudahkita lakukan selama lima tahun terakhir ini, maupun untuk memastikan bahwa akandifollowup dalam administrasi kedepan,” Terang Andy Yentriyani.

Dalampertemuan tersebut, Tiasri Wiandani menyampaikan kekhawatirannya terkaitstagnansi pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di DPR.

"RUU ini sudah berproses selama 20 tahun, dan kami berharap ada komunikasipolitik yang dapat memecahkan kebuntuan di DPR," ujarnya.

Tiasri jugamenekankan pentingnya memastikan bahwa rancangan undang-undang ini dapatmenjadi carryover agar prosesnya tidak diulang dari awal. Selain itupada pembahasan mengenai hukuman mati, ia mengungkapkan harapan besar paraterpidana hukuman mati terkait pengesahan KUHP baru yang memungkinkan adanyakomutasi.

"Kami berharap peraturan pelaksana KUHP baru dapat menjangkaumereka yang ada di deret tunggu," ujar Tiasri.

Andy Yentriyani dalamkesempatan ini juga mengapresiasi dukungan KSP dalam kasus Merry Utami sehinggapenghukumannya bisa dikurangi.

Sementara itu BahrulFuad menyoroti peningkatan kasus konflik terkait sumber daya alam dan proyekstrategis nasional (PSN) yang berdampak signifikan pada perempuan.

"Kamimendorong agar PSN yang sedang dijalankan bisa menggunakan pendekatan yangramah perempuan, karena perempuan erat kaitannya dengan sumber daya alam,"terangnya.

Andy Yentriyani pada pembahasan ini menyoroti kasus yang dialami komunitasmasyarakat adat Sihaporas dan kasus-kasus sumber daya alam lainnya. Ia berharapkoordinasi lebih rekat dapat dilakukan dengan kelompok kerja terkait di KSP.Andy juga menambahkan pentingnya dukungan KSP dalam menangani kasus-kasusintoleransi dan pelanggaran HAM masa lalu.

Hal lain yangturut menjadi pembahasan yaitu terkait keadilan restoratif (restorativejustice). Theresia Iswarini dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pemantauankeadilan restoratif dilakukan untuk memastikan adanya perubahan kebijakan untukperbaikan perlindungan terhadap perempuan.

“Pemantauan keadilan restoratifdilakukan untuk memastikan adanya perubahan dalam kebijakan untuk perbaikanperlindungan terhadap perempuan dalam konteks hukum karena ini ada akseskeadilan dan pemulihan yang nampaknya terabaikan di dalam isu keadilanrestoratif,” terang Theresia Iswarini.

Ia juga menyampaikan bahwa pascapemantauan keadilan restoratif, Komnas Perempuan telah menyampaikan rekomendasikepada Kementerian/Lembaga terkait mengenai hasil pemantauan yang dilakukan.Andy Yentriyani dalam kesempatan ini menegaskan bahwa Komnas Perempuanmengharapkan adanya kebijakan berskala nasional yang bisa mengikat baikinstitusi penegak hukum maupun lembaga layanan. Hal ini dilakukan mengingatkebijakan yang ada masih sektoral sehingga diperlukan payung hukum agar tidakada lagi pihak yang melakukan upaya atas nama keadilan restoratif, namun justrumenyebabkan korban semakin terpuruk.

Terakhir,Komnas Perempuan menyampaikan terkait isu kebijakan diskriminatif yang telahdikawal Komnas Perempuan sejak tahun 2007 dan menjadi bagian dari programprioritas nasional pada tahun 2017 dan masih berjalan hingga 2024. AndyYentriyani menyampaikan bahwa dibutuhkan ruang yang lebih politis dan lebihstrategis yang diharapkan dapat dilakukan di tingkat KSP. Andy juga berharapKSP dapat mengeluarkan petunjuk dan mengupayakan executive review padakebijakan-kebijakan diskriminatif yang ada di Indonesia.

“Mengenali ini adalahmomentum terkahir, berharap ada petunjuk di tingkat kementerian yangdikeluarkan oleh KSP untuk bisa melakukan pemeriksaan lebih total pada seluruhkebijakan-kebijakan diskriminatif dan megupayakan executive reviewkarena bentuknya juga setengahnya adalah regulasi kepala daerah, bukanperaturan daerah yang harus melalui Mahkamah Agung untuk Judicial Review,”Andy melanjutkan bahwa Komnas Perempuan berharap ada gebrakan untuk membatalkankebijakan diskriminatif yang masih ada, terutama kebijakan-kebijakan yangmelanggar hak-hak perempuan.

Moeldoko,Kepala Staf Kepresidenan pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasihkepada Komnas Perempuan yang telah memberikan pecutan semangat untuk bekerjalebih keras lagi. Dalam pertemuan ini, Moeldoko menekankan pentingnyamemperkuat tim lobi untuk mendorong penyelesaian RUU PPRT.

“Saya pikir sebuahmomentum bersejarah karena presiden sudah membuat surat kepada DPR. Ini tinggaltim lobi kita perkuat. Ada pendekatan-pendekatan khusus karena sebetulnya sudahtinggal final,” ujar Nuraini Hilir dalam kesempatan ini juga menceritakan bahwa padaDesember 2023 melalui melalui Kedeputian II dan Kedeputian V KSP menerimaaudiensi jaringan dan menitikberatkan strategi yang bisa dilakukan untuk dapat menembuskebuntuan di DPR.

Terkaitpersoalan konflik dan pelanggaran HAM Moeldoko menyampaikan bahwa KSP sudahmelakukan penyelesaian konflik seperti kasus Syiah di Madura, dan GKI Yasmin diBogor. Sementara pada isu pelanggaran HAM masa lalu, KSP sudah membuat memokepada presiden untuk bisa memperpanjang masa kerja Tim Penyelesaian NonYudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Adapunterkait konflik yang terjadi pada proyek-proyek strategis nasional, Moeldokomenyampaikan bahwa dampak-dampak yang dilihat pada proyek PSN baru dampak-dampakfisiknya saja dan belum ada pembicaraan khusus terkait hal ini. Dampak sepertiperkosaan, kekerasan, KSP belum melihat sampai sejauh itu.

“Dampak sepertiapakah ada perkosaan, kekerasan seksual dan sebagainya kita belum memikirkansejauh itu ya. Karena kayaknya tidak begitu signifikan, kalaupun ada ituoknum,” ujar Moeldoko.

Rumadi Ahmad menambahkan,terkait kasus transito Mataram, KSP sudah mengambil langkah-langkahpenyelesaian dengan mengundang pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat danBadan Pertanahan Nasional (BPN) Mataram. Adapun terkait pelanggaran HAM masalalu, Siti Ruhaini menyampaikan bahwa Kemenkopolhukam masih mengupayakan untukmeneruskan Keppres terkait Tim PPHAM. Ia juga menyampaikan bahwamasalah-masalah dalam penyelesaian pelanggaran HAM semakin banyak sehingga KSPakan membentuk satu tim di bawah KSP sambil menunggu Keppres yang baru. KSPjuga melakukan verifikasi lapangan di Aceh untuk menjadi bahan rapat koordinasilintas K/L yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Dalamkesempatan ini, Billy, Tim Hukum KSP merespons terkait isu hukuman mati dankeadilan restoratif. Ia menyampaikan bahwa terkait hukuman mati KSP sudahmelakukan dua kali FGD dengan tim perumus KUHP dan menemukan banyak hal perludiklarifikasi melalui peraturan turunan. Billy juga menambahkan bahwa per 13Juni Kepala Sataf Kepresidenan sudah bersurat langsung kepada Menteri Hukum danHAM dan merekomendasikan langkah-langkah teknokratik untuk pembentukan aturanturunan terkait pidana mati.

Adapun terkaitkeadilan restoratif Billy menyampaikan bahwa KSP telah menyelenggarakan rapatkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan semua catatan dalam rapat koordinasitersebut sudah disampaikan kepada Kemenkopolhukam untuk bisa didalami danditindaklanjuti secara lebih terukur dan terarah. Ia juga meneguhkan pernyataanKomnas Perempuan terkait kebijakan restorative justice yang masih sektoralsehingga dibutuhkan payung hukum tunggal untuk penerapan keadilan restoratif.

“Kamijuga sudah menyelenggarakan rakor dengan Kementerian/Lembaga terkait penerapan restorativejustice. Tadi betul seperti yang disampaikan rekan-rekan Komnas Perempuan,kebijakannya sektoral. MA memiliki aturan tersendiri terkait restorativejustice, kejaksaan juga, kepolisian juga, dan kadang-kadang dalampraktiknya saling menegasikan. Jadi Dalam rakor itu juga diusulkan adanyapayung hukum tunggal untuk pelaksanaan restorative justice,” terangBilly

Terkaitpersoalan kebijakan diskriminatif Moeldoko menyampaikan bahwa secaraundang-undang kebijakan diskriminatif sudah dipersempit. Misalnya dengan adanyaundang-undang terkait disabilitas yang juga turut didorong KSP, serta persoalanHAM dan gender yang semakin maju. Sementara itu Rumadi Ahmad menambahkan bahwakebijakan diskriminatif yang ada berbunyi ketentraman, ketertiban umum, tetapibeberapa pasal dan isinya mendiskriminasi perempuan. Moeldoko melanjutkan bahwaterkait hal ini perlu melihat undang-undang yang menyatakan bahwa aspekpembangunan di daerah dan pusat harus mempertimbangkan persoalan HAM. Ia jugamengusulkan penyelenggaraan Festival HAM perlu dilaksanakan di daerah-daerahyang banyak mengeluarkan kebijakan diskriminatif.

Menutuppertemuan ini, Rumadi Ahmad menyampaikan bahwa Komnas Perempuan dapatmelanjutkan proses advokasi yang tengah dilakukan terkait hal-hal yang telahdidiskusikan. Sejalan dengan itu KSP juga akan menggunakan cara-cara yang dapatdilakukan untuk memperkuat proses advokasi. Pertemuan ini  mencerminkan komitmen Komnas Perempuan dan KSPuntuk terus berkolaborasi dalam menangani isu-isu penting yang berdampak padaperempuan dan masyarakat luas di Indonesia.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan