Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar Konsultasi Pengembangan Layanan Terpadu Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di Provinsi Aceh pada 14-15 April 2026, yang melibatkan beragam unsur antara lain; pemerintahan Aceh (dinas pemberdayaan perempuan, biro hukum), aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Syar’iyah), lembaga layanan (UPTD PPA), organisasi masyarakat sipil (LBH, Flower Aceh, RPUK), akademisi, serta lembaga mitra pembangunan. Konsultasi ini sebagai rangkaian dari kunjungan yang dilakukan oleh wakil ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih, Komisioner Daden Sukendar, serta tim dari Gugus Kerja Perempuan.
Dahlia Madanih menyampaikan dalam sambutannya bahwa dialog bertujuan untuk menyusun rekomendasi bersama penguatan layanan terpadu dalam penanganan perempuan korban pada konteks otonomi khusus.
“Aceh telah memiliki modalitas kerangka perlindungan perempuan yang diatur dalam beberapa Qanun antara lain Qanun Nomor 9 tahun 2019, Qanun Nomor 4 tahun 2025 sebagai pelaksanaan pasal 231 UU Nomor 11 Tahun 2006 yang mencantumkan kewajiban Pemerintah Aceh memberikan perlindungan perempuan Aceh,” tukas Dahlia Madanih.
”Komnas Perempuan mengenalkan konsep layanan terpadu yang telah dikembangkan sejak tahun 2003, dan telah diaplikasikan di lima provinsi antara lain Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Maluku, DKI Jakarta, Jawa Temgah yang dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP),” tambah Daden Sukendar.
Komnas Perempuan memandang penting bahwa temuan mengenai tantangan, peluang pengembangan penanganan kekerasan terhadap perempuan melalui SPPT-PKKTP yang telah diidentifikasi dalam pertemuan sebelumnya, dapat ditindak lanjuti dengan langkah yang lebih konkret pada pertemuan tersebut, yaitu mendorong menciptakan standar prosedural dan kerjasama antar koordinasi dan intern lembaga pada penanganan kekerasan terhadap perempuan” tukas Daden Sukendar.
”Pemerintah Aceh penting mengambil langkah percepatan pelaksanaan sistem secara terpadu untuk akses layanan perempuan korban dengan modalitas yang telah dimiliki di daerah maupun dari hukum nasional yang telah menyediakan kerangka pemenuhan hak korban,” ujar Dahlia Madanih
Dahlia Madanih menegaskan bahwa konsultasi mengeksplorasi bagaimana tantangan yang dihadapi oleh perempuan korban dapat dijawab dari peluang-peulang yang telah diindentifikasikan baik dalam regulasi, maupun praktek yang ada.
Rekomendasi yang dihasilkan menjawab tantangan yang dihadapi oleh korban dengan menggunakan peluang yang ada antara lain: Peluang kerangka regulasi di tingkat nasional dan daerah adalah komplementer yang saling melengkapi untuk memadukan keduanya guna memberikan akses layanan terbaik untuk korban. Peluang perubahan Qanun Jinayat pada 2025 mengamanatkan satu pasal mengenai pemulihan korban disesuaikan dengan pengaturan tindak pidana kekerasan seksual yang penting diadopsi Peraturan Gubernur. Perubahan KUHAP, dan KUHP merefleksikan pentingnya agenda sinkronisasi dan revisi acara Qanun Hukum Acara Jinayat untuk memastikan penyesuaian perlindungan korban, dan perempuan berhadapan dengan hukum, optimalisasi pelaksanaan restitusi, layanan kesehatan dan dukunga pemulihan secara komprehensif, termasuk pengakuan dan perlindungan bagi pendaming korban, serta pentingnya mendorong layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan mulai tingkat desa yang disertai anggaran dan sinergi lintas sektor.
Komnas Perempuan juga mendorong pentingnya penguatan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum, termasuk di Provinsi Aceh. Sejumlah refleksi atas hambatan yang ada, membuahkan rekomendasi yang perlu segera untuk ditindak lanjuti antara lain penguatan koordinasi dan keterlibatan lintas pihak secara terpadu dalam memastikan pemulihan korban secara komprehensif seiring dengan proses hukum yang berjalan, mengembangkan pembinaan komprehensif bagi perempuan berkonflik dengan hukum termasuk dukungan reintegrasi sosial, penguatan aturan pelaksana terkait resitusi, kompensasi dan pemulihan serta memastikan mekanisme pembayaran efektif kepada korban melalui mekanisme yang akuntable dan transparan.
Komnas Perempuan juga melakukan kunjungan ke Kabupaten Pidie Jaya. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat kondisi pemenuhan hak perempuan paska bencana yang terjadi di Aceh. Komnas Perempuan menghimpun suara dan pengalaman perempuan terdampak mengenai penanganan bencana. Tiga hal mendesak yang menjadi suara perempuan terdampak bencana di Aceh, antara lain:
