Jakarta, 16 Oktober 2025 – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan dialog dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) untuk membahas penyampaian rekomendasi kebijakan yang telah dikirimkan sebelumnya dan berbagai isu strategis terkait perlindungan hak-hak perempuan dan implementasi kebijakan HAM di Indonesia.
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinnekaan (GKPK), bersama Sondang Frishka, Ketua Subkomisi Advokasi Internasional, Irwan Setiawan, Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja (GKPP), dan Devi Rahayu, Ketua Subkomisi Pendidikan, serta Badan Pekerja dari GKPP dan GKPK. Delegasi Komnas Perempuan diterima langsung oleh Menteri HAM beserta jajaran pejabat tinggi, termasuk Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Direktur Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha, Direktur Pelayanan HAM, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Dalam audiensi tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah hal penting, antara lain dukungan kelembagaan, pelindungan hak asasi perempuan pekerja seperti advokasi terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA). Selain itu, juga dibahas pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta penguatan kerja sama dalam bidang pencegahan kekerasan dan pendidikan HAM.
Dahlia Madanih menekankan pentingnya peran KemenHAM dalam pencegahan dan pemantauan kekerasan seksual, serta penguatan aspek pendidikan melalui kolaborasi dengan Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah dikembangkan Komnas Perempuan. Ia juga mendorong agar Rancangan Aksi Nasional HAM (RANHAM) berfokus pada tindak lanjut rekomendasi lembaga-lembaga HAM internasional yang telah disepakati Indonesia di forum global.
Selain itu, Komnas Perempuan mengusulkan agar dalam RUU HAM yang tengah disusun, pemerintah turut memasukkan perlindungan bagi perempuan pembela HAM (PPHAM), mengingat masih adanya praktik kriminalisasi terhadap mereka. Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan Kantor Wilayah KemenHAM di daerah untuk review kebijakan daerah yang berpotensi diskriminatif terhadap perempuan.
Sondang Frishka menyampaikan bahwa peningkatan angka kasus kekerasan terhadap perempuan di satu sisi menunjukkan meningkatnya akses korban terhadap layanan dan pengaduan, namun pemerataan akses tersebut masih menjadi tantangan di banyak daerah yang berbasis kepulauan. Trend kekerasan yang disorot diantaranya adalah tingginya kasus kekerasan berbasis online yang bahkan berujung dengan femisida. Ia juga menyampaiakan pentingnya kelanjutan kerjasama antara Kementerian HAM dengan KuPP ( Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan) untuk kolaborasi penguatan kerja-kerja pencegahan penyiksaan dengan 6 lembaga HAM Nasional.
Irwan Setiawan menekankan dukungan KemenHAM terhadap RUU PMI, mengingat terd perempuan PMI rentan menjadi korban kekerasan sejak tahap perekrutan hingga penempatan. Ia juga menyoroti bahwa kekerasan dan pelecehan yang kerap diamali perempuan pekerja belum memiliki dasar hukum dan mendorong pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Devi Rahayu menambahkan bahwa tidak semua perusahaan telah menindaklanjuti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Ia juga menggarisbawahi perlunya pemahaman lebih baik tentang hak maternitas perempuan, yang masih sering dianggap sebagai hambatan produktivitas, agar dimuat dalam RANHAM sebagai bagian dari hak dasar perempuan pekerja.
Menteri HAM Natalius Pigai menyambut baik kolaborasi dan mengapresiasi langkah Komnas Perempuan dalam memperkuat sinergi kelembagaan. Ia menyampaikan bahwa RUU HAM telah mencapai 90% progres penyusunan dan ditargetkan disahkan pada Januari 2026 karena telah masuk dalam Prolegnas Prioritas sebagai inisiatif pemerintah. KemenHAM juga tengah menginisiasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional HAM (Musrenbangnas HAM) yang akan melibatkan Komnas Perempuan dan LNHAM lainnya secara aktif.
Menteri HAM menyatakan bahwa RUU PPRT terkait kelompok rentan seharusnya menjadi prioritas pembahasan di DPR dan akan mengupayakan pengawalan. Terkait implementasi UU TPKS, KemenHAM berkomitmen untuk meninjau langkah-langkah yang belum dijalankan dan menindaklanjutinya. Menteri HAM juga menegaskan perlunya penguatan mandat lembaga-lembaga HAM Nasional, termasuk Komnas Perempuan, dalam usulan rancangan UU HAM yang saat ini sedang diajukan oleh pemerintah.