Komnas Perempuan Dorong Perlindungan Hak Perempuan dalam Uji Materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

today1 jam yang lalu
30
Okt-2026
17
0

Jakarta, 12 Oktober 2026:  Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian materiil Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi, Senin (12/10). Dalam Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam harus menjamin perlindungan hak konstitusional perempuan. 

Keterangan Komnas Perempuan disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor yang menegaskan bahwa perlindungan hak perempuan harus menjadi bagian dari desain hukum dan kebijakan pembangunan, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif. “Pembangunan harus menjamin hak konstitusional perempuan. Kita perlu melihat bukan hanya apakah prosedur telah dijalankan, tetapi juga apakah perempuan memperoleh perlindungan, kesempatan berpartisipasi, dan akses pemulihan yang memadai,” ujar Maria. 

Komisioner RR. Sri Agustini menyoroti pentingnya partisipasi bermakna bagi perempuan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan dan penghidupan mereka. “Perempuan perlu diakui sebagai subjek hak secara mandiri. Kehadiran wakil keluarga atau komunitas tidak selalu berarti bahwa suara dan kepentingan perempuan telah terwakili,” ujarnya.  

Sementara itu, Komisioner Sundari Waris menekankan bahwa dampak pembangunan terhadap perempuan tidak dapat dinilai hanya dari kerugian ekonomi secara langsung. “Hilangnya ruang kelola, wilayah tangkap, lahan pertanian, dan akses terhadap sumber air dapat memengaruhi pekerjaan, pangan keluarga, serta kondisi sosial-ekonomi perempuan. Dampak tersebut perlu diperhitungkan dalam menilai kecukupan perlindungan hukum,” ungkapnya. 

Komisioner Irwan Setiawan menyoroti pentingnya menguji rumusan norma hukum, bukan hanya pelaksanaannya. Menurutnya, norma yang tampak netral tetap perlu dinilai berdasarkan cakupan perlindungan dan akibat yang ditimbulkannya. “Pertanyaan pentingnya adalah apakah perempuan masih berisiko kehilangan perlindungan ketika norma dijalankan sesuai bunyinya. Jika persoalannya terletak pada rumusan norma, perbaikan tidak cukup hanya diarahkan pada tindakan pelaksana,” jelasnya. 

Adapun Komisioner Daden Sukendar menekankan pentingnya kepastian hukum dan pemulihan atas kerugian lingkungan hidup, terutama bagi perempuan yang bergantung pada tanah dan sumber daya alam. “Perlindungan hukum harus memberikan kepastian bahwa hak perempuan yang terdampak pembangunan diperhitungkan, termasuk dalam pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan dan perlindungan penghidupan mereka,” ujarnya. 

Dalam perkara ini, Komnas Perempuan memberikan pandangan atas lima ketentuan yang diuji, yakni Pasal 17A mengenai pemanfaatan ruang laut, Pasal 26 mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Pasal 88 mengenai pertanggungjawaban mutlak atas kerugian lingkungan hidup, Pasal 10 mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta Pasal 126 ayat (1) mengenai penjaminan ketersediaan tanah. 

Pandangan Komnas Perempuan turut didasarkan pada pengalaman kelembagaan dalam memantau dampak pembangunan Makassar New Port, penyikapan terhadap dampak pembangunan PLTA Poso Energy, serta pendokumentasian situasi perempuan adat di Poco Leok. Pengalaman tersebut memberikan konteks mengenai bagaimana kehilangan ruang kelola dan sumber daya alam dapat memengaruhi penghidupan, keamanan, dan partisipasi perempuan. 

Komnas Perempuan mendukung permohonan para Pemohon dan mendorong Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perspektif analisis hukum feminis dalam menilai konstitusionalitas norma yang diuji. Pendekatan ini diperlukan untuk mengidentifikasi hambatan struktural dan kemungkinan dampak berbeda yang dialami perempuan, dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap menjadi batu uji. 

Melalui penyampaian keterangan ini, Komnas Perempuan berharap perlindungan hak konstitusional perempuan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga pembangunan dapat berjalan sejalan dengan prinsip kesetaraan substantif, partisipasi bermakna, kepastian hukum, dan keadilan. 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas