Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama yang bertajuk “Review Isu-isu Aktual Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Regulasinya” pada Kamis (26/2/2026) di Bekasi. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, Komnas Perempuan, perwakilan Kejaksaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa organisasi keagamaan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan JAI, serta pihak terkait lainnya untuk membahas implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2008 tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Komnas Perempuan memandang bahwa kebijakan terkait JAI perlu terus dipantau dari perspektif hak asasi manusia dan prinsip non-diskriminasi, khususnya terhadap kelompok rentan di dalamnya, termasuk perempuan. Wakil Ketua Komnas Perempuan menyampaikan bahwa dalam SKB ada empat elemen yang diberikan tanggung jawab yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan JAI. Oleh karenanya dalam pelaksanaannya tidak hanya berfokus pada JAI, tetapi juga pada elemen lainnya yang mempunyai tanggung jawab.
Komnas Perempuan menyampaikan dokumentasi pemantauan yang dilakukan bahwa kebijakan yang membatasi aktivitas kelompok minoritas agama dapat berdampak berlapis pada perempuan. Perempuan Ahmadiyah tidak hanya menghadapi pembatasan terhadap kebebasan beragama dan beribadah, tetapi juga tindakan kekerasan, diskriminasi termasuk mengalami kerentanan tambahan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan akses terhadap layanan publik.
Kerentanan seperti stigma sosial, tekanan dalam kehidupan bermasyarakat, serta hambatan dalam mengakses ruang publik dan layanan dasar. Dalam konteks tersebut, perempuan juga sering memikul beban tambahan sebagai pengelola kehidupan keluarga ketika komunitasnya menghadapi pembatasan atau tekanan sosial.
Komnas Perempuan menekankan pengaturan kehidupan beragama perlu memastikan bahwa implementasinya tidak menimbulkan praktik diskriminasi atau pembatasan hak-hak dasar warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan hak konstitusional setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk hak untuk beragama, berkeyakinan, serta hidup secara aman dan bermartabat.
Oleh karena itu, pemantauan terhadap implementasi kebijakan terkait Jemaat Ahmadiyah ini perlu terus dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta perlindungan kelompok minoritas dan kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.
Pemaparan yang disampaikan oleh Komnas Perempuan dalam pertemuan tersebut didukung oleh pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan dari JAI bahwa dinamika konflik yang berkaitan dengan Jemaat Ahmadiyah mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya konflik lebih banyak muncul dalam bentuk benturan langsung di masyarakat, saat ini dinamika yang berkembang termasuk juga berupa adanya tekanan administratif, seperti pelaporan kepada aparat serta dorongan kepada kepala daerah untuk menerbitkan kebijakan yang membatasi aktivitas komunitas Ahmadiyah.
Perwakilan Kejaksaan dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kejaksaan menekankan bahwa lembaga penegak hukum tidak berada dalam posisi menilai persoalan aqidah atau ajaran keagamaan, melainkan berperan dalam penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap ketertiban umum atau peraturan perundang-undangan. Terkait dengan hal ini, Kejaksaan setuju terkait dengan adanya review terhadap SKB 3 menteri tentang JAI terutama dalam implementasinya di wilayah.
Selaras dengan pernyataan tersebut, Peneliti dari BRIN menyampaikan dalam penjelasannya bahwa SKB 3 Menteri lahir melalui proses kebijakan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Dari perspektif penelitian, kebijakan tersebut dinilai memiliki kerangka regulasi yang cukup jelas. Namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai persoalan implementasi di lapangan, termasuk hambatan administratif yang dialami oleh sebagian anggota Jemaat Ahmadiyah dalam mengakses hak-hak kewarganegaraan.
Komnas Perempuan menyambut baik upaya yang diinisiasi oleh PKUB untuk melakukan review terkait kebijakan ini dan berhadap pertemuan ini menjadi ruang dialog antar pemangku kepentingan untuk memahami perkembangan terkini terkait Jemaat Ahmadiyah serta implementasi kebijakan yang mengaturnya, sekaligus membuka ruang refleksi terhadap upaya memastikan bahwa kebijakan dan praktik implementasinya sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan warga negara.
