Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A): Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Belitung pada 8-11 Juni 2026.
Pelatihan ini dilaksanakan dengan mengadopsi modul Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS) yang dikembangkan sejak 2023 oleh Komnas Perempuan dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan LBH APIK Jakarta yang merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 22 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sejak tahun 2023 hingga tahun 2025, pelatihan APKS telah diselenggarakan oleh Komnas Perempuan sebagai instansi pusat dan melibatkan 98 peserta dari unsur aparat penegak hukum dan pendamping dari 8 wilayah.
Komnas Perempuan mengapresiasi inisiatif Pemda Kabupaten Belitung melalui DSP3A yang melaksanakan kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Hal ini sejalan dengan mandat dalam pasal 4 pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, pelatihan ini juga merupakan pelatihan menggunakan modul APKS pertama yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Komisioner Devi Rahayu, Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak, serta perwakilan Badan Pekerja pada Divisi Pendidikan Komnas Perempuan hadir sebagai narasumber. Materi yang disampaikan oleh Komnas Perempuan antara lain mencakup perspektif HAM dan gender, konsep kunci memahami kasus kekerasan terhadap perempuan, bentuk dan unsur perbuatan TPKS, pembuktian dan hukum acara pidana TPKS, hak korban, serta konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Selain penyampaian materi dengan metode ceramah, peserta juga diajak untuk berdiskusi serta melakukan bedah kasus untuk menerapkan konsep serta materi dan mengidentifikasi peluang penguatan koordinasi lintas-sektor dalam penanganan kasus TPKS.
Harapan dari pelaksanaan kegiatan pelatihan ini adalah terwujudnya pemahaman bersama mengenai penanganan kasus TPKS berperspektif HAMBG dan mengedepankan hak-hak korban. Selain itu, pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat jejaring yang ada di daerah serta mempermudah koordinasi, berkat terbangunnya persepsi yang sama. Pelatihan ini merupakan mandat dari UU TPKS yang berpusat pada korban, sehingga seluruh proses penanganan kasus kekerasan seksual bertujuan untuk memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban. Inisiatif Pemda Kabupaten Belitung ini bisa dapat menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam upaya implementasi UU TPKS.
