...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Gelar Diskusi Publik Revisi UU PPMI: Tekankan Perlindungan Substantif bagi Pekerja Migran Perempuan


Komnas Perempuan menggelar Diskusi Publik bertajuk “Revisi UU PPMI dan Masa Depan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” secara hybrid di Jakarta, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan pemerintah, DPR, akademisi, jaringan masyarakat sipil, serta organisasi pekerja migran, untuk membahas arah revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor dalam sambutannya menegaskan bahwa pekerja migran bukan hanya “pahlawan devisa”, melainkan juga pejuang kehidupan bagi keluarga dan komunitasnya. Namun, kontribusi besar ini belum diimbangi dengan perlindungan yang memadai.


“Mayoritas pekerja migran adalah perempuan, terutama di sektor domestik, yang kerap berhadapan dengan pelanggaran hak, eksploitasi, hingga kekerasan. Catatan Komnas Perempuan tujuh tahun terakhir menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan yang ada, terdapat 1.389 kasus kekerasan yang terus berulang dari masa perekrutan hingga kepulangan,” ujarnya.


Maria menekankan, revisi UU PPMI harus menjadi momentum menghadirkan perlindungan yang substantif, berbasis hak asasi manusia, dan berkeadilan gender, bukan sekadar perubahan teknis. “Komnas Perempuan berharap proses perubahan UU ini dilakukan secara partisipatif, dengan mendengar suara pekerja migran, keluarga, serta organisasi masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban.”

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis. Di antaranya, mengirimkan permintaan resmi ke DPR dan KP2MI untuk memperoleh draft RUU dan DIM, menyusun kertas kebijakan bersama masyarakat sipil, serta menyerahkan masukan kepada Wakil Menteri KP2MI. Komnas Perempuan juga telah mengirimkan surat permintaan RDPU ke DPR, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Hendro Subiyantoro, Koordinator Tenaga Ahli Baleg DPR RI yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa revisi UU Perlindungan PMI masuk dalam Prolegnas 2025 pada nomor urut 21.

“Dalam revisi ini terdapat total 44 perubahan, terdiri dari 36 pasal perubahan, 6 pasal dihapus, serta 10 pasal atau ayat yang disisipkan. Isu utama pertama adalah penyesuaian kelembagaan akibat pembentukan kementerian baru. Kedua, kategori pekerja migran diperluas hingga mencakup pekerja magang, musiman, serta lintas perbatasan,” jelas Hendro.

Menurutnya, kepentingan utama revisi ini adalah perlindungan. “Siapapun yang bekerja di luar negeri harus dilindungi. Jangan sampai karena alasan pekerja murah lalu statusnya disebut magang, tegasnya.

Sementara itu, Dayan Victor Imanuel Blegur, Sekretaris Dirjen Perlindungan KPPMI, menyoroti bahwa sebagian besar masalah pekerja migran terjadi akibat keberangkatan non-prosedural. “Karena tidak prosedural, pekerja tidak mendapatkan perlindungan maksimal dari negara,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya pengaturan yang lebih jelas terkait pemagangan di luar negeri, serta mekanisme sertifikasi kompetensi kerja untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang berkualitas.

Dari sisi jaringan masyarakat sipil, terdapat beberapa catatan kritis terhadap revisi UU PPMI. Pertama, penolakan terhadap konsep pemagangan yang dianggap rawan disalahgunakan dan tidak memberikan perlindungan yang setara dengan pekerja. Kedua, penolakan terhadap wacana pengampunan bagi pekerja migran unprosedural karena berpotensi menimbulkan stigma negatif, padahal perlindungan merupakan mandat negara berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2012.

Diskusi ini menegaskan bahwa revisi UU PPMI menjadi momentum penting untuk menjawab kerentanan struktural yang dihadapi pekerja migran, khususnya perempuan, agar keselamatan dan martabat mereka ditempatkan di atas kepentingan ekonomi.


Pertanyaan / Komentar: