Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar diskusi kelompok terpumpun
(FGD) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat (25/7/2025) untuk memetakan
dan mensosialisasikan implementasi kebijakan pencegahan praktik
pelukaan/pemotongan genitalia perempuan (P2GP), atau sunat perempuan.
Berdasarkan Riset Kesehatan
Dasar (Riskesdas) 2013 yang dirilis Kementerian Kesehatan, Provinsi Riau
memiliki prevalensi praktik P2GP sebesar 74,4 persen, menjadikannya salah satu
daerah dengan angka praktik tertinggi di Indonesia.
FGD ini
diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan pemerintah
daerah, tenaga kesehatan, organisasi perempuan, akademisi, organisasi
keagamaan, dan forum anak. Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Perlindungan
Hak Perempuan dan Khusus Anak DP3AP2KB Provinsi Riau, Asfeni, dan perwakilan
Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Ahmad Yusuf.
Dalam forum
ini, pemerintah daerah memaparkan sejumlah upaya yang telah dilakukan, seperti
sosialisasi larangan sunat perempuan kepada tenaga kesehatan, kader desa, dan
ibu hamil melalui Buku KIA. Pemerintah juga memperkuat peran Forum Anak dan
mendukung pelaksanaan webinar yang diselenggarakan forum tersebut untuk
menyosialisasikan bahaya P2GP.
Komisioner
Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyampaikan sejumlah usulan langkah strategis
untuk pencegahan praktik P2GP, antara lain penguatan penegakan hukum,
peningkatan pemahaman publik, penguatan pemulihan berbasis keluarga dan
masyarakat, serta peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, tokoh agama, dan
tokoh masyarakat.
Dalam sesi
diskusi, peserta menyepakati bahwa perbedaan penafsiran agama masih menjadi
tantangan besar. Desianora dari Puskesmas Rejosari mengungkapkan bahwa
pemahaman sunat perempuan sebagai syariat agama menyebabkan tingginya
permintaan dari orang tua kepada tenaga kesehatan. Karena itu, tenaga kesehatan
berharap adanya kejelasan dari sisi hukum agama. Mustiqowati dari Lembaga
Kajian Keluarga NU menambahkan bahwa masih ada penceramah yang menggunakan
pendekatan tekstual dalam menyampaikan ajaran, yang kerap mendiskreditkan
perempuan.
Sejumlah langkah strategis dan
masukan rekomendasi disepakati oleh para peserta, antara lain dialog lanjutan
dengan sejumlah lembaga keagamaan, penyediaan platform aduan masyarakat yang
dikelola oleh DP3AP2KB, mengawal perumusan hingga implementasi regulasi yang
dapat menjadi acuan untuk pencegahan P2GP, membangun pengetahuan dan data
termutakhir, serta memperluas cakupan penguatan pengetahuan tentang dampak
P2GP.
Penulis: Amira Hasna Ruzuar
– Asisten Koordinator Divisi Pendidikan