...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Gelar FGD Pencegahan Sunat Perempuan di Pekanbaru


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat (25/7/2025) untuk memetakan dan mensosialisasikan implementasi kebijakan pencegahan praktik pelukaan/pemotongan genitalia perempuan (P2GP), atau sunat perempuan.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 yang dirilis Kementerian Kesehatan, Provinsi Riau memiliki prevalensi praktik P2GP sebesar 74,4 persen, menjadikannya salah satu daerah dengan angka praktik tertinggi di Indonesia.

FGD ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, organisasi perempuan, akademisi, organisasi keagamaan, dan forum anak. Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak DP3AP2KB Provinsi Riau, Asfeni, dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Ahmad Yusuf.

Dalam forum ini, pemerintah daerah memaparkan sejumlah upaya yang telah dilakukan, seperti sosialisasi larangan sunat perempuan kepada tenaga kesehatan, kader desa, dan ibu hamil melalui Buku KIA. Pemerintah juga memperkuat peran Forum Anak dan mendukung pelaksanaan webinar yang diselenggarakan forum tersebut untuk menyosialisasikan bahaya P2GP.

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyampaikan sejumlah usulan langkah strategis untuk pencegahan praktik P2GP, antara lain penguatan penegakan hukum, peningkatan pemahaman publik, penguatan pemulihan berbasis keluarga dan masyarakat, serta peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Dalam sesi diskusi, peserta menyepakati bahwa perbedaan penafsiran agama masih menjadi tantangan besar. Desianora dari Puskesmas Rejosari mengungkapkan bahwa pemahaman sunat perempuan sebagai syariat agama menyebabkan tingginya permintaan dari orang tua kepada tenaga kesehatan. Karena itu, tenaga kesehatan berharap adanya kejelasan dari sisi hukum agama. Mustiqowati dari Lembaga Kajian Keluarga NU menambahkan bahwa masih ada penceramah yang menggunakan pendekatan tekstual dalam menyampaikan ajaran, yang kerap mendiskreditkan perempuan.

Sejumlah langkah strategis dan masukan rekomendasi disepakati oleh para peserta, antara lain dialog lanjutan dengan sejumlah lembaga keagamaan, penyediaan platform aduan masyarakat yang dikelola oleh DP3AP2KB, mengawal perumusan hingga implementasi regulasi yang dapat menjadi acuan untuk pencegahan P2GP, membangun pengetahuan dan data termutakhir, serta memperluas cakupan penguatan pengetahuan tentang dampak P2GP.

Penulis: Amira Hasna Ruzuar – Asisten Koordinator Divisi Pendidikan


Pertanyaan / Komentar: