Foto
bersama Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan bersama tim PSGA dan jajaran
akademik UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Foto: Dok. Komnas Perempuan.
Subkom Pendidikan Komnas Perempuan melakukan kunjungan kerja ke kota Banda Aceh, pada
tanggal 9 September 2022, dengan
agenda melakukan Evaluasi
dan Monitoring (Monev) terhadap Implementasi Kebijakan Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Kegiatan
tersebut
bagian
dari pemantauan Tindak Lanjut dari kebijakan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan
Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang
ditandatangani pada tanggal 1 Oktober
2019. Peserta yang turut hadir dalam
agenda ini adalah direktur pascasarjana, dekan/wakil dekan fakultas, perwakilan
dosen, jajaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian untuk Masyarakat (LP2M), tim
Satuan Pengawasan Internal (SPI) universitas dan perwakilan dari mahasiswi UIN
Ar-Raniry.
Sambutan
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang diwakili oleh Wakil Rektor II, Dr. Khairudin, M.Ag. Foto: Dok. Komnas Perempuan.
Kegiatan ini, dibuka secara resmi oleh
Wakil Rektor II Dr. Khairudin, M.Ag. mewakili Rektor UIN Ar-Raniry, dilanjutkan
dengan pemaparan implementasi kebijakan oleh Dr. Nashriyah, M.A., Kepala PSGA di
kampus setempat. Paparan mencakup sejarah Keputusan Rektor (KR) Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan
perkembangannya. Dalam paparan ini ditemukan adanya hasil survei tentang
pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan UIN Ar-Raniry. Survei diisi oleh
166 responden dari kalangan mahasiwa, dosen dan tenaga kependidikan. Dari
paparan data yang disajikan sebagian responden pernah mengalami pelecehan
seksual di segala bentuk, yaitu pelecehan seksual fisik, psikis, lisan,
tertulis, serta pelecehan seksual lewat isyarat, dan hanya 32,6% korban yang berani melawan
dan melapor setelah mengalami pelecehan seksual tersebut.
Suasana Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kebijakan PPKS di UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Foto: Dok. Komnas Perempuan.
Pemaparan dilanjutkan oleh komisioner
Komnas Perempuan. Paparan pertama kampus merdeka dari kekerasan seksual disampaikan
oleh Prof Alimatul Qibtiyah, Ph.D. Dalam paparannya dijelaskan bentuk dan jenis
kekerasan seksual, serta memberikan contoh sederhana sesuai dengan realita KS
di lingkungan kampus. Selain itu beliau juga menegaskan situasi darurat KS di
Perguruan Tinggi dengan memberikan sajian data-data kekerasan seksual
berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan dan beberapa sumber survei lain. Paparan
kedua terkait bagaimana isu-isu krusial dan pandangan agama tentang qonun/kebijakan
pemerintah oleh Dr. Nahe’i M.A. Dalam paparannya disampaikan bahwa agama dalam
menerapkan undang-undang memberikan suatu otoritas legalitas formal sebagai
dorongan pengendali/wazi’ dari perilaku manusia yaitu wazi’ jiblly/fitrah
manusia, wazi’ qur’ani/agama, dan wazi’ Sulthani/penguasa.
Terkadang fitrah manusia dan agama saja tidak cukup dalam mengendalikan
motif manusia, sehingga posisi kebijakan atau qonun dari pengendali kekuasaan dalam
hal ini penting, termasuk kebijakan yang dimunculkan dalam menerpakan kawasan
bebas kekerasan pada lingkungan perguruan tinggi. Paparan terkahir disampaikan
oleh Dr. Maria Ulfah Anshar, M.Si. terkait update Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam paparannya beliau menyampaikan adanya
terobosan hukum dalam UU TPKS, yaitu terkait terobosan hukum acara pidana untuk
memenuhi dan melindungi hak korban, adanya alat bukti yang lebih lengkap,
adanya perlindungan tidak hanya kepada korban namun juga kepada pendamping,
saksi, dan keluarga korban.
Terbitnya KR nomor 2 tahun 2021 tentang PPKS pada UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini layak mendapat apresiasi sebagai langkah menciptakan kampus PTKI menjadi kawasan bebas kekerasan. Harapan berikutnya adalah terbentuknya Unit Layanan Terpadu (ULT) di UIN Ar-Raniry, sehingga Komnas Perempuan memberikan rekomendasi agar Rektor segera membentuk tim ULT dan mengesahkannya. Rekomendasi lain adalah perlu dibentuknya hotline PPKS yang sudah diwacanakan oleh tim PSGA, serta perlu penguatan penanganan kekerasan seksual dengan bekerjasama dengan beberapa fakultas seperti fakultas psikologi dan sosiologi. Sedangkan berdasarkan hasil self assesment Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) PPKS di UIN Ar-Raniry secara perencanaan, perumusan dan substansi kebijakan sudah cukup baik, namun perlu dikembangkan dan direalisasikan terkait poin-poin pada implementasi kebijakan. Oleh sebab itu pengawalan implementasi kebijakan SOP PPKS penting untuk terus dilakukan, dan melihat sejauh mana kebijakan progresif telah ditindaklanjuti dan memberikan dampak signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan KS di lingkungan kampus.