...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Lakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kebijakan PPKS di UIN Ar-Raniry Banda Aceh


Foto bersama Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan bersama tim PSGA dan jajaran akademik UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Foto: Dok. Komnas Perempuan.

Subkom Pendidikan Komnas Perempuan melakukan kunjungan kerja ke kota Banda Aceh, pada tanggal 9 September 2022, dengan agenda melakukan Evaluasi dan Monitoring (Monev) terhadap Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Kegiatan tersebut bagian dari pemantauan Tindak Lanjut dari kebijakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang ditandatangani  pada tanggal 1 Oktober 2019.  Peserta yang turut hadir dalam agenda ini adalah direktur pascasarjana, dekan/wakil dekan fakultas, perwakilan dosen, jajaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian untuk Masyarakat (LP2M), tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) universitas dan perwakilan dari mahasiswi UIN Ar-Raniry.

 

Sambutan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang diwakili oleh Wakil Rektor II, Dr. Khairudin, M.Ag. Foto: Dok. Komnas Perempuan.

Kegiatan ini, dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II Dr. Khairudin, M.Ag. mewakili Rektor UIN Ar-Raniry, dilanjutkan dengan pemaparan implementasi kebijakan oleh Dr. Nashriyah, M.A., Kepala PSGA di kampus setempat. Paparan mencakup sejarah Keputusan Rektor (KR) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan perkembangannya. Dalam paparan ini ditemukan adanya hasil survei tentang pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan UIN Ar-Raniry. Survei diisi oleh 166 responden dari kalangan mahasiwa, dosen dan tenaga kependidikan. Dari paparan data yang disajikan sebagian responden pernah mengalami pelecehan seksual di segala bentuk, yaitu pelecehan seksual fisik, psikis, lisan, tertulis, serta pelecehan seksual lewat isyarat,  dan hanya 32,6% korban yang berani melawan dan melapor setelah mengalami pelecehan seksual tersebut.

 

Suasana Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kebijakan PPKS di UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Foto: Dok. Komnas Perempuan.

Pemaparan dilanjutkan oleh komisioner Komnas Perempuan. Paparan pertama kampus merdeka dari kekerasan seksual disampaikan oleh Prof Alimatul Qibtiyah, Ph.D. Dalam paparannya dijelaskan bentuk dan jenis kekerasan seksual, serta memberikan contoh sederhana sesuai dengan realita KS di lingkungan kampus. Selain itu beliau juga menegaskan situasi darurat KS di Perguruan Tinggi dengan memberikan sajian data-data kekerasan seksual berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan dan beberapa sumber survei lain. Paparan kedua terkait bagaimana isu-isu krusial dan pandangan agama tentang qonun/kebijakan pemerintah oleh Dr. Nahe’i M.A. Dalam paparannya disampaikan bahwa agama dalam menerapkan undang-undang memberikan suatu otoritas legalitas formal sebagai dorongan pengendali/wazi’ dari perilaku manusia yaitu wazi’ jiblly/fitrah manusia, wazi’ qur’ani/agama, dan wazi’ Sulthani/penguasa. Terkadang fitrah manusia dan agama saja tidak cukup dalam mengendalikan motif manusia, sehingga posisi kebijakan atau qonun dari pengendali kekuasaan dalam hal ini penting, termasuk kebijakan yang dimunculkan dalam menerpakan kawasan bebas kekerasan pada lingkungan perguruan tinggi. Paparan terkahir disampaikan oleh Dr. Maria Ulfah Anshar, M.Si. terkait update Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam paparannya beliau menyampaikan adanya terobosan hukum dalam UU TPKS, yaitu terkait terobosan hukum acara pidana untuk memenuhi dan melindungi hak korban, adanya alat bukti yang lebih lengkap, adanya perlindungan tidak hanya kepada korban namun juga kepada pendamping, saksi, dan keluarga korban.

Terbitnya KR nomor 2 tahun 2021 tentang PPKS pada UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini layak mendapat apresiasi sebagai langkah menciptakan kampus PTKI menjadi kawasan bebas kekerasan. Harapan berikutnya adalah terbentuknya Unit Layanan Terpadu (ULT) di UIN Ar-Raniry, sehingga Komnas Perempuan memberikan rekomendasi agar Rektor segera membentuk tim ULT dan mengesahkannya.   Rekomendasi lain adalah perlu dibentuknya hotline PPKS yang sudah diwacanakan oleh tim PSGA, serta perlu penguatan penanganan kekerasan seksual dengan bekerjasama dengan beberapa fakultas seperti fakultas psikologi dan sosiologi. Sedangkan berdasarkan hasil self assesment Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) PPKS di UIN Ar-Raniry secara perencanaan, perumusan dan substansi kebijakan sudah cukup baik, namun perlu dikembangkan dan direalisasikan terkait poin-poin pada implementasi kebijakan. Oleh sebab itu pengawalan implementasi kebijakan SOP PPKS penting untuk terus dilakukan, dan melihat sejauh mana kebijakan progresif telah ditindaklanjuti dan memberikan dampak signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan KS di lingkungan kampus.


Pertanyaan / Komentar: