Fotobersama Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan bersama tim PSGA dan jajaranakademik UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Foto: Dok. Komnas Perempuan.
Subkom Pendidikan Komnas Perempuan melakukan kunjungan kerja ke kota Banda Aceh, padatanggal 9 September 2022, denganagenda melakukan Evaluasidan Monitoring (Monev) terhadap Implementasi Kebijakan Pencegahan danPenanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Kegiatantersebutbagiandari pemantauan Tindak Lanjut dari kebijakan Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan PenanggulanganKekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yangditandatangani pada tanggal 1 Oktober2019. Peserta yang turut hadir dalamagenda ini adalah direktur pascasarjana, dekan/wakil dekan fakultas, perwakilandosen, jajaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian untuk Masyarakat (LP2M), timSatuan Pengawasan Internal (SPI) universitas dan perwakilan dari mahasiswi UINAr-Raniry.
SambutanRektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang diwakili oleh Wakil Rektor II, Dr. Khairudin, M.Ag. Foto: Dok. Komnas Perempuan.
Kegiatan ini, dibuka secara resmi olehWakil Rektor II Dr. Khairudin, M.Ag. mewakili Rektor UIN Ar-Raniry, dilanjutkandengan pemaparan implementasi kebijakan oleh Dr. Nashriyah, M.A., Kepala PSGA dikampus setempat. Paparan mencakup sejarah Keputusan Rektor (KR) Pencegahan danPenanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UIN Ar-Raniry Banda Aceh danperkembangannya. Dalam paparan ini ditemukan adanya hasil survei tentangpelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan UIN Ar-Raniry. Survei diisi oleh166 responden dari kalangan mahasiwa, dosen dan tenaga kependidikan. Daripaparan data yang disajikan sebagian responden pernah mengalami pelecehanseksual di segala bentuk, yaitu pelecehan seksual fisik, psikis, lisan,tertulis, serta pelecehan seksual lewat isyarat, dan hanya 32,6% korban yang berani melawandan melapor setelah mengalami pelecehan seksual tersebut.
Suasana Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kebijakan PPKS di UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Foto: Dok. Komnas Perempuan.
Pemaparan dilanjutkan oleh komisionerKomnas Perempuan. Paparan pertama kampus merdeka dari kekerasan seksual disampaikanoleh Prof Alimatul Qibtiyah, Ph.D. Dalam paparannya dijelaskan bentuk dan jeniskekerasan seksual, serta memberikan contoh sederhana sesuai dengan realita KSdi lingkungan kampus. Selain itu beliau juga menegaskan situasi darurat KS diPerguruan Tinggi dengan memberikan sajian data-data kekerasan seksualberdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan dan beberapa sumber survei lain. Paparankedua terkait bagaimana isu-isu krusial dan pandangan agama tentang qonun/kebijakanpemerintah oleh Dr. Nahe’i M.A. Dalam paparannya disampaikan bahwa agama dalammenerapkan undang-undang memberikan suatu otoritas legalitas formal sebagaidorongan pengendali/wazi’ dari perilaku manusia yaitu wazi’ jiblly/fitrahmanusia, wazi’ qur’ani/agama, dan wazi’ Sulthani/penguasa.Terkadang fitrah manusia dan agama saja tidak cukup dalam mengendalikanmotif manusia, sehingga posisi kebijakan atau qonun dari pengendali kekuasaan dalamhal ini penting, termasuk kebijakan yang dimunculkan dalam menerpakan kawasanbebas kekerasan pada lingkungan perguruan tinggi. Paparan terkahir disampaikanoleh Dr. Maria Ulfah Anshar, M.Si. terkait update Undang-Undang Tindak PidanaKekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam paparannya beliau menyampaikan adanyaterobosan hukum dalam UU TPKS, yaitu terkait terobosan hukum acara pidana untukmemenuhi dan melindungi hak korban, adanya alat bukti yang lebih lengkap,adanya perlindungan tidak hanya kepada korban namun juga kepada pendamping,saksi, dan keluarga korban.
TerbitnyaKR nomor 2 tahun 2021 tentang PPKS pada UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini layakmendapat apresiasi sebagai langkah menciptakan kampus PTKI menjadi kawasan bebaskekerasan. Harapan berikutnya adalah terbentuknya Unit Layanan Terpadu (ULT) diUIN Ar-Raniry, sehingga Komnas Perempuan memberikan rekomendasi agar Rektorsegera membentuk tim ULT dan mengesahkannya. Rekomendasi lain adalah perlu dibentuknya hotlinePPKS yang sudah diwacanakan oleh tim PSGA, serta perlu penguatan penanganankekerasan seksual dengan bekerjasama dengan beberapa fakultas seperti fakultaspsikologi dan sosiologi. Sedangkan berdasarkan hasil self assesmentIndeks Kualitas Kebijakan (IKK) PPKS di UIN Ar-Raniry secara perencanaan,perumusan dan substansi kebijakan sudah cukup baik, namun perlu dikembangkandan direalisasikan terkait poin-poin pada implementasi kebijakan. Oleh sebabitu pengawalanimplementasi kebijakan SOP PPKS penting untuk terus dilakukan, dan melihatsejauh mana kebijakan progresif telah ditindaklanjuti dan memberikan dampaksignifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan KS di lingkungan kampus.