Komnas Perempuan menerima kunjungan luring Bidang Perempuan
DPP Partai Hanura pada 15 April 2021, pukul 15.00-17.00 wib yang diterima
langsung oleh Ibu Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan; Ibu Olivia
Salampessy Latuconsina, Wakil Ketua Komnas Perempuan; dan Ibu Rainy Hutabarat,
Komisioner Pengampu Advokasi
Internasional dan Resource Center. Dalam perkenalan timnya, Ibu Tiurmaida,
selaku Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan menyampaikan tiga isu perempuan yang
diangkat dalam kunjungan Bidang Perempuan DPP Partai Hanura. Diantaranya
tentang Indonesia bebas pasung, didalamnya mengangkat tentang orang dengan
gangguan jiwa (ODGJ)khususnya perempuan; love scammer yang marak terjadi dan kekerasan
seksual dalam bentuk incest.
Dalam diskusinya, Komnas Perempuan menyambut baik dan mengucapkan
terima kasih atas kedatangan tim Bidang Perempuan DPP Partai Hanura. Terkait
isu perempuan yang disampaikan Bidang Perempuan DPP Partai Hanura, Komnas
Perempuan mendorong agar DPP Hanura mendukung terbentuknya Komisi Nasional
Disabilitas sebagai amanah UU Penyandang Disabilitas. Berharap pada angkatan
pertama dapat menemukan orang-orang yang berkapasitas dan memiliki perspektif
isu perempuan didalamnya. Selain itu berkaitan dengan Indonesia Bebas Pasung,
Partai Hanura yang memiliki struktur sampai tingkat ranting dapat terus
mengupayakan kampanye publik Indonesia Bebas Pasung ini dan mengangkat spesifik
isu perempuan. Berkaitan dengan love scammer, Komnas Perempuan juga pernah
mendapatkan pengaduan kasus serupa dengan pelakunya bertindak di dalam tahanan dan
ini berkaitan dengan kebutuhan revisi UU Lembaga Pemasyarakat. Oleh karenanya,
besar harapan Partai Hanura juga dapat terlibat aktif dalam proses legislasinya
untuk memastikan sensitivitas pada isu perempuan mengingat kejahatan berbasis
online ini marak terjadi.
Untuk isu kekerasan seksual termasuk yang terjadi di daerah, ini berkaitan juga dengan peraturan daerah yang masih minim mendukung kebutuhan perempuan korban kekerasan termasuk kekerasan seksual. Seperti visum dan rumah aman. Selain di Jakarta, Perda Provinsi Maluku masih masuk dalam kategori yang baik untuk isu ini. Sayangnya memang untuk daerah-daerah diluar jawa masih butuh dipastikan untuk kebutuhan visum gratis dan rumah aman. Selain itu untuk mengawal isu kekerasan seksual ini, Komnas Perempuan perempuan bisa mendukung payung hukum RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan juga mereview beberapa RUU lainnya masuk dalam daftar Prolegnas 2021. Diakhir diskusi Komnas Perempuan berharap DPP Hanura terutama bidang perempuan ini dapat bersinergi bersama dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan kedepan.