Komnas Perempuan menyelenggarakan kegiatan konsultasi bersama organisasi masyarakat sipil terkait penyampaian Concluding Observations (CO) Committee on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (CMW) kepada Pemerintah Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada (13/3/2026) ini bertujuan menelaah catatan dan rekomendasi yang diberikan Komite CMW, khususnya yang berkaitan dengan mandat Komnas Perempuan, sebagai tindak lanjut atas penyampaian Laporan Periodik Ke-II Pemerintah Indonesia pada tahun 2025.
Konsultasi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur masyarakat sipil dan lembaga negara untuk membahas langkah strategis dalam mendorong implementasi rekomendasi Komite CMW. Dalam forum tersebut, Komnas Perempuan memaparkan substansi Concluding Observations yang telah diterbitkan, termasuk sejumlah catatan penting mengenai pelindungan hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
Selanjutnya, sejumlah narasumber dari Human Rights Working Group (HRWG), Migrant Care, dan Komnas HAM menyampaikan pandangan serta masukan atas tantangan implementasi rekomendasi tersebut. Diskusi juga menyoroti berbagai isu strategis, mulai dari penguatan kebijakan nasional, mekanisme pelindungan perempuan pekerja migran, akses terhadap keadilan, hingga koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaan kewajiban negara.
Melalui forum ini, diharapkan dapat merumuskan masukan, strategi, dan rekomendasi tindak lanjut yang akan disampaikan kepada Pemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong implementasi Concluding Observations yang lebih efektif, terukur, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan perempuan, khususnya perempuan pekerja migran. Kegiatan ini menghasilkan pemetaan yang lebih komprehensif atas rekomendasi dalam Concluding Observations, terutama yang berkaitan dengan penguatan pelaksanaan konvensi di Indonesia.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa hasil konsultasi ini akan menjadi titik awal bagi pendalaman lebih lanjut bersama organisasi masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan lainnya. Hasil tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan langkah implementasi ke depan.
Hadir dalam pertemuan ini Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak, Rr. Sri Agustini, serta perwakilan Badan Pekerja dari Divisi Advokasi Internasional, Reformasi Hukum dan Kebijakan, dan Gugus Kerja Perempuan Pekerja.
