Konsultasi Nasional Implementasi PPKPT dalam Upaya Membangun Kawasan Bebas Kekerasan (KBK) di Lingkungan Pendidikan Tinggi

today20 jam yang lalu
20
Nov-2025
46
0

Hadirnya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) diharapkan dapat memperkuat kebijakan sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Jika kebijakan sebelumnya hanya mengatur mengenai kekerasan seksual, maka regulasi terbaru ini mencakup cakupan yang lebih luas, tidak hanya kekerasan seksual tetapi juga tindakan intoleransi serta bullying atau perundungan.

Komnas Perempuan menyambut baik hadirnya kebijakan ini karena sejalan dengan misi untuk mewujudkan Kawasan Bebas dari Kekerasan (KBK) di seluruh ranah kehidupan masyarakat, termasuk di lingkungan lembaga pendidikan.

Sebuah kebijakan lahir tidak langsung sempurna dan mampu menjawab semua persoalan yang ada. Dalam proses pelaksanaan sangat mungkin ditemukan persoalan-persoalan baru yang menyertainya. Bahkan Persoalan tersebut muncul di ruang-ruang terdepan di mana para anggota Satuan Tugas PPKPT menjalankan tugasnya.  Salah satu tantangan yang penting  mendapat perhatian Bersama adalah lingkup kekerasan yang semakin kompleks, bila sebelumnya para Satgas PPKS hanya focus pada kasus-kasus kekerasan seksual, maka pada era PPKPT ini Satgas dituntut untuk memahami lebih luas bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus, baik itu bentuk-bentuk kekerasan berbasis intoleransi dan perundungan atau bullying.

Menyikapi tantangan tersebut, pada 13-14 November 2025, Komnas Perempuan menginisiasi sebuah Konsultasi Nasional  yang melibatkan sejumlah perwakilan Satgas PPKPT  dan LLDikti dari berbagai wilayah di Indonesia. Forum konsultasi nasional ini bertujuan memetakan berbagai hambatan dan tantangan dalam implementasi PPKPT dan sekaligus masukan-masukan yang nantinya dapat menjadi rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada Kemendiktisaintek.

”Konsultasi Nasional ini diharapkan dapat menjadi forum bagi Anggota Satgas PPKPT dan juga Dikti, serta  para penggiat keberagaman untuk saling bertukar informasi dan pengalaman, serta yang paling penting adalah saling menguatkan dalam menjalankan tugas-tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di Perguruan Tinggi,” ujar Maria Ulfa Anshor, Ketua Komnas Perempuan dalam sambutannya.

Hadir dalam Konsultasi Nasional Nur Syarifah sebagai Plt Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek yang menyampaikan peran perguruan tinggi dalam implementasi PPKPT serta sejumlah tantangan dalam mewujudkan kampus bebas dari kekerasan.  

”Kampus harus menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk tumbuhnya ilmu dan karakter, bukan tempat yang memicu trauma dan ketakutan. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebeas dari segalam bentuk kekerasan, diskriminasi dan perundungan,” tegas Syarifah saat mengutip pernyataan Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Penguatan materi juga disampaikan oleh Devi Rahayu, Ketua Divisi Pendidikan yang memaparkan situasi kekerasan seksual di pergurun tinggi, sementara Dahlia Mahdani, Ketua Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinnekan (GKPK) meng-highlight kembali sejumlah kasus intoleransi dan perundungan di lembaga pendidikan tinggi berikut dampak-dampaknya, serta bentuk-bentuk tindakan intoleransi dan diskriminasi yang tak lepas dari banyaknya perda-perda diskriminasi di sejumlah wilayah Indonesia. Hadir juga dalam konsultasi nasional ini Rita Wulandari Wibowo, narasumber dari Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri yang memaparkan tentang mekenisme pelaporan kasus Kekerasan terhadap Perempuan/KtP dan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam penanganan KtP dan anak.

Kehadiran Puan Hayati dan Forum Berbagi semakin melengkapi dan memperkaya informasi isu-isu keberagaman dan maraknya kasus-kasus intoleransi di lembaga pendidikan, seperti pemaksaan jilbab dan nasib anak-anak penghayat di Indonesia.

”Kekerasan sering kali datang dari perasaan superior, meras lebih suci, dan kurangnya empati," tegas Rela Susanti dari Puan Hayati.

Dari proses konsultasi nasional yang difasilitasi oleh Iklilah Muyyazanah Dini Fajriyah, Universitas Indonesia, peserta mencoba memetakan bentuk-bentuk kekerasan di kampus, serta persoalan-persoalan dalam implementasi PPKPT, Fasilitator mengajak peserta untuk memetakan persoalan PPKPT dari aspek tata Kelola, edukasi dan sarana prasarana,  baik dari proses Pencegahan mekanisme mekanisme Penanganannya.

Lebih dalam lagi, peserta juga diajak menganalisis kekuatan dan kelemahan internal Satgas dalam pelaksanaan PPKPT, serta tantangan dan peluang, baik internal maupun eksternal. Peserta juga diajak mendiskusikan, strategi apa yang dapat meminimalisir kelemahan dan menggunakan kekuatan untuk menghadapi hambatan dan tantangan yang ada. Hasil diskusi ini diharapkan akan menjadi masukan yang cukup penting dalam mengembangkan sebuah rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan untuk peningkatan dan penguatan dalam implementasi PKKPT ke depan. (Tini Sastra – Koordinator Divisi Pendidikan)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas