Pada Senin 13 Desember 2021, Komnas Perempuan, melalui Bidang Resource Center, melakukan audiensi dengan Bareskrim POLRI dalam rangka menindaklanjuti hasil kajian awal dan kertas kerja Femisida, salah satunya adalah mengembangkan kerjasama untuk pemilahan data pembunuhan, yang selama ini menjadi kekosongan dalam menganalisa Femisida di Indonesia.
Dalam Audiensi ini, Komnas Perempuan diwakili oleh Ketua Bidang Resource Center (Retty Ratnawati), Komisioner Bidang Resource Center (Rainy Maryke Hutabarat), Koordinator Resource Center (Siti Nurwati Hodijah), Asisten Resource Center Bagian Penelitian dan Pengembangan (Isti Fadatul Khoriah) dan Verena Vannya (Staf Advokasi Internasional) serta Bareskrim POLRI dihadiri oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.) dan Kanit 3, Subdit 5 ( Kompol Ema Rahmawati, S.I.K.).
Adapun kesepakatan yang dihasilkan antara lain:
1.
Pentingnya
tindak lanjut ke depan terkait proses perbaikan input data dengan pemilahan
data korban mencakup validasi 5 tahun ke belakang sampai ke tingkat Polsek di seluruh
Indonesia. Penginputan data baru diupayakan sudah menggunakan format baru
sehingga ada pemilahan data korban.
2.
Pelayanan
kepada masyarakat adalah sinergi bersama. Walau saat ini belum ada MoU tertulis
antara Komnas Perempuan dan Bareskrim, sinergi kerja sama sudah dilakukan. Ke
depan diupayakan MoU untuk lebih mengikat dan memperkuat kerjasama.
3. Mendorong sinergi antara pengada layanan yang bermitra dengan Komnas Perempuan dan Penyidik di seluruh Indonesia, sehubungan dengan kebutuhan penyidikan dan pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.