Pada hari Rabu, 2 Februari 2022, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan lembaga negara lainnya yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan Penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama untuk Pencegahan Penyiksaan terkait Upaya Pengawasan dan Pencegahan Penyiksaan serta Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat terhadap Setiap Orang yang Berada di Tempat-Tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Sejak tahun 2016, Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, LPSK, Ombudsman RI dan KPAI membangun Kerja sama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Kerja sama ini dengan ruang lingkup yang meliputi: Pengawasan dan pemantauan serta penyediaan sumber daya untuk mendukung upaya pencegahan penyiksaan terhadap setiap orang yang berada di tempat terjadinya pencabutan kebebasan; Koordinasi dalam pengawasan dan pemantauan terhadap tempat-tempat terjadinya pencabutan kebebasan; Koordinasi dalam penyusunan laporan bersama terkait hasil pemantauan terhadap tempat terjadinya pencabutan kebebasan; Koordinasi dalam pemberian rekomendasi kepada pihak-pihak terkait mengenai persoalan penyiksaan terhadap setiap orang yang berada di tempat- terjadinya pencabutan kebebasan; dan Kerja sama dan koordinasi dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia *)