Penguatan Sinergi Komnas Perempuan dan Kemendiktisaintek dalam Implementasi Kebijakan Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi

todayJumat, 27 Februari 2026
27
Feb-2026
11
0

Komnas Perempuan melakukan pertemuan bilateral dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Jumat (27/2/2026) sebagai langkah konkret advokasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan si lingkungan pendidikan tinggi. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bersama Badri (Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek), Nur Syarifah (Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek), Benny Bandanadjaja (Direktur Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendiktisaintek). Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, khususnya dalam memastikan kesiapan tata kelola pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi pasca transformasi kelembagaan di kementerian. 

Komnas Perempuan melalui Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menyampaikan urgensi implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, diperkuat oleh Sundari Waris Komisioner Komnas Perempuan dengan menyampaikan data kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terutama Pendidikan Tinggi. Ketua Divisi Pendidikan, Devi Rahayu menyampaikan rekomendasi dari Komnas Perempuan yang disusun berdasarkan pemantauan kasus, hasil survei nasional Komnas Perempuan, uji coba implementasi kebijakan di perguruan tinggi, serta Konsultasi Nasional yang melibatkan perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan organisasi masyarakat sipil. Beberapa poin rekomendasi yang disampaikan meliputi: 

  1. Pembuatan pedoman pelaksanaan Permendibudristek No. 55 Tahun 2024, termasuk perluasan definisi intoleransi dan diskriminasi; 

  2. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT);

  3. Memperhatikan perguruan tinggi swasta yang berskala kecil;

  4. Integrasi indikator pencegahan dan penanganan kekerasan dalam sistem evaluasi dan akreditasi perguruan tinggi;

  5. Penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 secara berkala.  

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga menyampaikan perhatiannya pada kasus-kasus kekerasan di Perguruan Tinggi dan berkomitmen dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Brian Yuliarto juga mendorong Direktorat Belmawa untuk membuat forum bersama dengan Komnas Perempuan sebagai upaya pencegahan kekerasan.  

Pertemuan ini menghasilkan komitmen awal untuk membentuk forum koordinasi antara Direktorat Belmawa serta Irjen Kemendiktisaintek dan Komnas Perempuan sebagai ruang kolaboratif dalam penguatan kapasitas Satgas PPKPT serta pengembangan pedoman implementasi kebijakan secara nasional.  

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa akan melakukan sinergi antara Komnas Perempuan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kepolisian, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai upaya bersama dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di Perguruan Tinggi. Kesepakatan bersinergi akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) termasuk data kasus kekerasan seksual di Pendidikan Tinggi. “Sinergi lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan memperkuat ekosistem perguruan tinggi yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan berbasis gender melalui pendekatan pencegahan yang sistemik dan berkelanjutan” tegas Maria Ulfah Anshor. 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas