Perempuan dan Tantangan Kebebasan Beribadah

today14 jam yang lalu
07
Okt-2025
43
0

Komnas Perempuan melakukan audiensi dengan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) untuk membahas persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), serta hambatan pendirian rumah ibadah yang masih dialami sejumlah komunitas di Jakarta pada Rabu (1/10/2025).

Komnas Perempuan yang diwakili oleh Dahlia Madanih, Wakil Ketua sekaligus Ketua Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinnekaan (GKPK), beserta jajaran Komisioner Chatarina Pancer Istiyani, Daden Sukendar, serta Badan Pekerja Gugus, disambut oleh perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), yaitu Wakil Sekretaris Umum Pdt. Lenta Simbolon; Bidang Keadilan dan Perdamaian, Pdt. Etika Saragih; Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan, Pdt. Johan Kristantara; Kepala Biro Litbang, Alfian Rico Komimbin; Direktur Yakoma, Elly Dyah; Asisten Bidang Keadilan dan Perdamaian, Juandi Gultom; serta Asisten Majelis Pengurus Harian (MPH), Nadya Manuputty.

Komnas Perempuan menyampaikan upaya yang telah dilakukan pada kasus-kasus intoleransi dari dokumentasi dan laporan pengaduan. Pada tahun 2025 sedikitnya delapan kasus hambatan beribadah yang berdampak langsung terhadap perempuan. Hambatan itu tidak hanya membatasi ruang beribadah, tetapi juga menimbulkan trauma panjang, serta memengaruhi aspek kehidupan sosial, ekonomi, hingga psikologis. Selain itu, Komnas Perempuan juga mendokumentasikan praktik pemulihan berbasis komunitas yang dilakukan jemaat untuk mengatasi trauma dari hambatan tersebut. Praktik baik itu telah dilakukan oleh 7 (tujuh) komunitas dari berbagai komunitas agama.

Komnas perempuan juga menyampaikan pentingnya peran lembaga keagamaan dalam membangun kohesi sosial antar umat beragama yang terdampak dari kasus pelanggaran sumber daya alam, tata ruang dn agraria.

Menanggapi hal tersebut, PGI menegaskan bahwa syarat pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah, yang mewajibkan adanya daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa, masih dirasa memberatkan.

Selain itu, PGI juga membuka peluang kerja sama dengan Komnas Perempuan dalam berbagai agenda, termasuk kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP), serta memperkuat efektivitas pemetaan model pencegahan dan penanganan konflik kebebasan beragama/berkeyakinan untuk perlindungan perempuan yang telah disusun GKPK.

Pertemuan ditutup dengan kesepahaman tentang pentingnya mengangkat dampak penghambatan pembangunan gereja terhadap perempuan, khususnya terkait kerentanan dan trauma yang ditimbulkan. Pemenuhan hak spiritualitas perempuan, yang perlu dipandang melampaui sekadar aspek perizinan rumah ibadah.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan