Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, serta KPAI memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran hak asasi manusia, dalam konteks rumah tahanan, berbentuk penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia yang lain. Untuk ini, kelima lembaga negara tersebut telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 27 April 2016 dan dilanjutkan pada April 2021 dan kerjasama tersebut dinamakan Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Kelima lembaga memahami bahwa pencegahan pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal ini hak untuk bebas dari penyiksaan dan perbuatan kejam dan merendahkan martabat manusia lainnya, merupakan bagian dari pemajuan dan penegakan hak asasi manusia itu sendiri secara universal.
Dalam
rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, selama dua hari
berturut (22-23 Juni 2021) Tim KuPP dari Komnas Perempuan bersama Ombudsman RI,
LPSK, Komnas HAM dan KPAI melakukan kunjungan ke tempat-tempat tahanan di Polres
Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Depok, Polsek Beji Depok dan
Polsek Cimanggis Depok. Kunjungan pertama ke Polres Metro Jaya pada 22 Juni
2021. Yang kedua pada 23 Juni 2021, Tim KuPP dibagi dua kelompok, masing-masing
ke Polres Jakarta Barat dan Polres Depok. Kunjungan juga dilakukan ke tempat
tahanan perempuan Polsek Beji dan tempat tahanan anak Polsek Cimanggis,
keduanya merupakan tempat tahanan khusus Polres Depok. Kunjungan dilakukan sebagai
bagian dari langkah penting pencegahan penyiksaan dan perbuatan kejam dan
merendahkan martabat manusia lainnya untuk memastikan tempat-tempat tahanan dalam kondisi
yang layak dan tahanan
mendapat perlindungan yang sepatutnya.
Dalam
kunjungan tersebut, Komnas Perempuan melakukan percakapan dengan para pimpinan
dan jajaran Polres Jakarta Barat dan Polres Depok di seputar kondisi sel-sel
tahanan, para tahanan termasuk perempuan dan jenis kriminalitas yang dilakukan,
sudah berapa lama dalam sel tahanan, kebijakan prokes Covid-19, dan
tantangan-tantangan yang dihadapi dalam rangka menciptakan tempat-tempat
tahanan yang manusiawi pada masa pandemi Covid-19 serta pemenuhan kebutuhan
khusus tahanan perempuan.
Komnas Perempuan juga melakukan wawancara dengan sejumlah tahanan tentang pengalaman penyidikan, jenis kriminalitas yang dilakukan, hambatan-hambatan dalam mengakses keadilan, serta kehidupan sehari-hari dalam sel tahanan. Satu temuan umum adalah, kondisi sel tahanan yang melebihi daya tampung (over crowded). Hasil kunjungan ini akan menjadi kerangka perbaikan konstruktif, tidak untuk dipublikasikan. Kunjungan seperti ini sudah berlangsung secara konstruktif terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan dan rumah detensi imigrasi (rudenim) di bawah kewenangan Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi dan sebelumnya pemantauan ke Polda Sulteng dan Poso dan saat ini secara pararel kunjungan juga dilakukan di Polda Papua.*