Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Tridarma Perguruan Tinggi serta Perjanjian Kerja Sama (MoA) dengan tujuh fakultas di UTM pada Jumat (10/10/2025). Tujuh fakultas yang turut menandatangani MoA tersebut meliputi Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, serta Keislaman.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan civitas akademika lintas fakultas di UTM, serta Ketua Umum Dewan Pembangunan Madura (DPM) Achmad Zaini.
Sebelum penandatangan kerjasama, acara dimulai dengan penyampaian survei Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada seluruh civitas akademikan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Hasil survei ini penting dilakukan untuk memperoleh data secara langsung dari perguruan tinggi, khhususnya UTM, sebagai bahan penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kemendiktisaintek dalam upaya mewujudkan kawasan bebeas dari kekerasan di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Devi Rahayu, ketua Divisi Pendidikan.
Dalam penandatanganan Nota Kesepahaman, Komnas Perempuan diwakili oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, sementara pihak UTM diwakili oleh Rektor Syafi’i. Sedangkan untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Komnas Perempuan diwakili oleh Devi Rahayu, Ketua Divisi Pendidikan Subkomisi Pencegahan dan Pengelolaan Pengetahuan, bersama para dekan dari masing-masing fakultas.
Dalam sambutannya, Rektor UTM Prof. Syafi’i menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Komnas Perempuan sekaligus atas terselenggaranya Kuliah Umum bertema Sosialisasi Stop Kekerasan di Lingkungan Kampus.
“Penguatan pembangunan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan yang justru merusak perdamaian. Sinergi dalam menciptakan civitas akademika yang bebas dari kekerasan penting dilakukan bersama untuk menghindari tindakan intimidatif dan penyalahgunaan relasi kuasa, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” ujar Syafi’i.
Ia juga berpesan agar civitas akademika berhati-hati dalam berselancar di media sosial, mengingat banyak tindakan di dunia digital yang lebih didorong oleh viralitas ketimbang validitas.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah umum oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, yang menekankan pentingnya implementasi peraturan perundang undangan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, salah satunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Maria menegaskan bahwa penting bagi kampus untuk membangun budaya “zero tolerance” terhadap kekerasan seksual, memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, serta memanfaatkan publikasi Standard SettingKomnas Perempuan sebagai rujukan dalam melakukan pemantauan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Antusiasme peserta tampak tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul, mulai dari mekanisme penanganan Satgas PPKPT, candaan seksis, hingga isu hukum aborsi bagi korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).