...
Pernyataan Sikap
Penghakiman “bernuansa seksual” merupakan Bentuk Penyiksaan Seksual dan Penghukuman Tidak Manusiawi yang merendahkan Martabat Kemanusiaan. Jakarta, 15 November 2017

Pernyatan Sikap Komnas Perempuan

 

Penghakiman “bernuansa seksual” merupakan

Bentuk Penyiksaan Seksual dan Penghukuman Tidak Manusiawi yang merendahkan Martabat Kemanusiaan

 

Jakarta, 15 November 2017

 

Komnas Perempuan mengutuk keras kasus penghakiman massa yang dilakukan terhadap sepasang muda-mudi di Cikupa Tangerang yang dituduh berbuat “mesum”. Tanpa pembuktian melalui proses hukum, masyarakat sama sekali tidak punya hak untuk melakukan penghukuman, penganiayaan, dan melanggar hak kebebasan orang lain yang dijamin dalam Konstitusi. Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bertentangan dengan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang yaitu :

  1. Pasal 28 G(1) yaitu yaitu jaminan atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Tindakan penghakiman tanpa melalui prosedur hukum merupakan perbuatan melawan hukum.

  2. Pasal 28G ayat 2 (setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia).

  3. Pasal 17 ayat 1 dan 2 Konvesi Hak Sipil dan Politik yaitu (1) “tidak seorangpun yang dapat sewenang-wenang atau tidak secara sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya”. (2) Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti di atas (vide Pasal 29 ayat 1 dan 2, jo Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

  4. Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU No.39/1999 tentang ham, bahwa tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu (2) menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediamannya atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

 

Tindakan main hakim sendiri atas nama moralitas kerap kali dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan, termasuk dengan cara-cara menebar ketakutan yang menyasar pada tubuh perempuan. Kasus ini secara nyata juga terjadi di beberapa wilayah seperti Aceh, Sragen, Riau dan lainnya.

Komnas Perempuan berpandangan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk penyiksaan seksual dan penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, penyiksaan seksual dilakukan dengan tujuan menghakimi atau memberikan penghukuman atas suatu perbuatan yang diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang lain untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya. Tindak main hakim sendiri ini telah meruntuhkan integritas dan martabat korban secara personal, termasuk juga keluarganya, dan akan berdampak panjang pada masa depan korban. Oleh karenanya negara perlu segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual guna memberikan instrumen perlindungan yang berpihak pada korban dan memberikan efek jera pada pelaku.

Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat Kepolisian RI dalam menanggapi kasus dengan menangkap seluruh pelaku yang juga merupakan tokoh masyarakat, dan juga mengupayakan pemulihan korban. Untuk menindaklanjuti proses yang sudah berjalan, Komnas Perempuan menyerukan:

  1. Meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memberikan hukum yang seberat-beratnya para pelaku penyiksaan seksual serta penghukuman tidak manusiawi bernunasa seksual, yang memvideokan dan memviralkannya, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) pihak keluarga dan lembaga pendamping korban agar segera melakukan pendampingan bagi korban dan mengupayakan pemulihan yang komprehensif; 3) Polri perlu mengoptimalkan peran Babinkamtibmas untuk bertindak lebih cepat dalam mencegah dan menangani penghakiman massa, agar masyarakat sadar hukum dan tidak melakukan main hakim sendiri;

  1. Masyarakat perlu menghentikan penyebaran video penyiksaan seksual tersebut untuk mencegah penghakiman dan stigma berlanjut terhadap korban dan mencegah adanya replikasi atas tindakan kekerasan oleh pihak-pihak lain.

  1. Meminta tokoh-tokoh agama dan pemuka masyarakat, serta institusi pendidikan utuk memberikan perhatian serius terhadap menguatnya budaya kekerasan di masyarakat dan agar kasus-kasus main hakim sendiri tidak terus berulang.

  1. Mendukung pihak keluarga korban untuk melakukan pemulihan terhadap korban, karena tindakan penyiksaan seksual tersebut dapat menyebabkan dampak psikologis yang kompleks dan jangka panjang.

  1. Media untuk tidak lagi mengekspos perempuan korban dalam pemberitaan, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan korban.



Narasumber:

Adriana Venny, Komisioner, 08561090619

Khariroh Ali, Komisioner, 081284659570

Mariana Amiruddin, Komisioner, 081210331189

Nina Nurmila, Komisioner, 085814479624

 

Daftar Unduhan Dokumen:

Pertanyaan / Komentar: