Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial 2026

today2 jam yang lalu
25
Mar-2026
23
0

“Solidaritas Global untuk Mengakhiri Rasisme dan Melindungi Perempuan dari Diskriminasi Berlapis” 

Jakarta, 25 Maret 2026

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperingati International Day for the Elimination of Racial Discrimination sebagai momentum penting bagi komunitas internasional untuk menegaskan kembali komitmen dalam menghapus segala bentuk diskriminasi rasial serta memastikan perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan, termasuk perempuan yang mengalami diskriminasi berlapis akibat ras, etnis, identitas budaya, maupun status sosialnya. Peringatan ini berakar pada tragedi Sharpeville Massacre pada 21 Maret 1960 di Afrika Selatan, ketika aparat apartheid menembaki demonstran yang memprotes pass laws, sistem hukum yang membatasi pergerakan orang kulit hitam. Sharpeville menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan rasisme selalu berakar pada perjuangan mempertahankan martabat manusia.

Komnas Perempuan menilai bahwa rasisme modern tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang ketidakadilan global yang terbentuk melalui praktik perbudakan trans-Atlantik, kolonialisme, serta pembentukan hierarki rasial dalam sistem imperialisme. Dalam sejarah tersebut, manusia diklasifikasikan berdasarkan ras untuk membenarkan eksploitasi ekonomi dan dominasi politik. Ideologi yang menempatkan sebagian kelompok manusia lebih unggul dari yang lain digunakan untuk membenarkan praktik perbudakan, penjajahan, segregasi rasial, serta berbagai bentuk kekerasan sistemik terhadap kelompok tertentu, termasuk perempuan.

Meskipun banyak sistem kolonial telah berakhir, warisan rasisme masih bertahan hingga saat ini. Hal tersebut terlihat dalam ketimpangan ekonomi global, kebijakan keamanan yang menargetkan kelompok tertentu, stereotip budaya, serta diskriminasi terhadap kelompok rentan. Dalam konteks dunia modern, xenofobia atau kebencian terhadap migran, pencari suaka, dan pengungsi menjadi salah satu manifestasi baru dari rasisme. Narasi yang menggambarkan migran sebagai ancaman terhadap keamanan, ekonomi, atau identitas nasional semakin berkembang di berbagai negara, seringkali diperkuat oleh retorika politik dan media, termasuk di ruang digital.

Kesadaran global akan bahaya rasisme mendorong komunitas internasional mengadopsi International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) yang menegaskan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak. Konvensi ini menempatkan negara sebagai aktor utama yang memiliki kewajiban aktif untuk menghapus hukum dan kebijakan diskriminatif, melarang propaganda rasial, membubarkan organisasi rasis, serta menjamin kesetaraan dalam akses terhadap hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, negara tidak dapat bersikap netral terhadap rasisme, tetapi harus secara aktif membongkar struktur sosial, politik, dan hukum yang memungkinkan diskriminasi rasial terus berlangsung.

Di Indonesia, komitmen terhadap penghapusan diskriminasi rasial diwujudkan melalui ratifikasi ICERD pada tahun 1999 serta pengesahan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Namun demikian, berbagai tantangan masih terjadi. Salah satu luka sejarah yang masih membayangi adalah kekerasan bernuansa rasial terhadap etnis minoritas Tionghoa, khususnya perempuan Tionghoa, dalam peristiwa Mei 1998. Berbagai laporan, termasuk investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan dokumentasi Komnas Perempuan, mencatat adanya kekerasan seksual yang menargetkan perempuan Tionghoa dalam peristiwa tersebut.

Menurut Komisioner RR Sri Agustini, “hingga saat ini banyak korban belum memperoleh keadilan dan pemulihan yang memadai. Pengakuan negara terhadap peristiwa tersebut masih terbatas, sementara impunitas pelaku serta penyangkalan terhadap kekerasan yang terjadi masih muncul di ruang publik. Situasi ini menunjukkan bahwa perempuan korban kekerasan rasial sering menghadapi lapisan kerentanan tambahan, tidak hanya karena ras atau etnisitasnya, tetapi juga karena stigma, trauma, serta hambatan dalam memperoleh keadilan”.

“Komnas Perempuan juga mencatat berbagai laporan yang menunjukkan adanya praktik diskriminasi pada perempuan Papua yang akhirnya membuat mereka menghadapi risiko berlapis akibat diskriminasi rasial, kekerasan berbasis gender, serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar dan perlindungan hukum. Kondisi angka kematian ibu yang terus menerus paling tinggi di wilayah Papua adalah suatu pelanggaran terhadap prinsip non diskriminasi dan kewajiban negara,” tegas Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak.

Komnas Perempuan, memandang rasisme sering kali berkelindan dengan struktur ketidaksetaraan lainnya seperti misogini dan patriarki. Persilangan antara rasisme dan ketidaksetaraan gender membuat perempuan dari kelompok ras atau etnis tertentu menghadapi kerentanan lebih besar terhadap kekerasan, diskriminasi, stigma sosial, serta hambatan dalam memperoleh perlindungan dan keadilan. Karena itu, upaya melawan rasisme membutuhkan solidaritas internasional, komitmen politik, serta keberanian untuk mengakui sejarah dan memperbaiki ketidakadilan yang masih berlangsung. Komnas Perempuan menegaskan bahwa penghapusan diskriminasi rasial merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap perempuan tanpa memandang ras, etnis, identitas budaya, maupun asal-usulnya dapat hidup bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah Indonesia untuk memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai negara pihak ICERD, termasuk dengan segera menyampaikan laporan periodik mengenai implementasi konvensi tersebut yang tertunda sejak tahun 2010.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas