“Usut Tuntas Pelaku dan Dorong Pemulihan Korban serta Keluarga”
Jakarta, 13 Maret 2026
Pada Kamis malam (12/03/26), terjadi penyerangan terhadap aktivis HAM, Saudara Andrie Yunus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) yang dikenal vokal bersuara terhadap sejumlah kebijakan negara yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Serangan berupa penyiraman air keras yang ditujukan terhadap anggota tubuh Andri telah menimbulkan luka bakar serius yang berpotensi mengganggu kemampuan penglihatan secara khusus maupun kondisi kesehatan secara umum. Tindakan penyerangan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan kejam dan penganiayaan berat yang secara sengaja ditujukan untuk menimbulkan penderitan fisik dan berpotensi masuk dalam kategori tindakan penyiksaan maupun perbuatan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Komnas Perempuan mengutuk keras tindakan penyerangan tersebut yang merupakan bentuk teror, intimidasi dan pembungkaman atas sikap kritis masyarakat sipil yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundangan lainnya.
“Komnas Perempuan sebagai salah satu Lembaga HAM Nasional yang secara spesifik terkait hak asasi perempuan berpandangan bahwa, ancaman terhadap Pembela HAM merupakan ancaman terhadap seluruh entitas pekerja HAM termasuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang bekerja pada sektor dan lingkup yang kerap berdampak terhadap perempuan. Andrie dalam hal ini, hingga peristiwa penyerangan terjadi, Ia konsisten melakukan serangkaian advokasi kebijakan dan advokasi pembelaan HAM di antaranya Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga berdampak terhadap kehidupan perempuan,” tegas Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan.
“Ancaman, teror dan penyerangan dalam bentuk apapun terhadap aktivis HAM, pekerja kemanusiaan sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Pembela HAM) merupakan tindakan pelanggaran hukum, karenanya aparat penegak hukum harus sesegera mungkin mengambil tindakan tegas dengan mengusut dalang di balik peristiwa tersebut, dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang,” sambung Rr Sri Agustini, Komisioner Komnas Perempuan.
Tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, serta melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
“Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lebih lanjut, secara internasional Indonesia juga terikat pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela Hak Asasi Manusia (UN Declaration on Human Rights Defenders) Tahun 1998 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa ancaman dan kekerasan,” tegas Rr Sri Agustini, Komisioner Komnas Perempuan.
“Indonesia yang pada tahun 2026 ini terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB memiliki kewajiban untuk memimpin kepatuhan negara anggota PBB terhadap prinsip-prinsip HAM. Kewajiban itu terutama harus dibuktikan dengan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam negeri dan dalam hal ini kasus penyerangan berupa penganiayaan fisik terhadap salah seorang pembela HAM di Indonesia,” demikian ditegaskan Komisioner Sondang Frishka.
Berdasarkan hal di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan :
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
