Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati World Day of Social Justice 2026

today2 jam yang lalu
25
Feb-2026
50
0

“Mengupayakan Keadilan Sosial yang Responsif Gender” 
Jakarta, 25 Februari 2026

World Day of Social Justice ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi A/RES/62/10pada tahun 2007, yang menetapkan 20 Februari sebagai hari peringatan tahunan. Penetapan ini menegaskan komitmen internasional bahwa keadilan sosial merupakan prasyarat utama bagi perdamaian dan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk memerangi kemiskinan, pengangguran, eksklusi sosial, dan ketimpangan ditempatkan sebagai agenda bersama masyarakat global.

Bagi Indonesia, peringatan ini memiliki makna yang lebih mendasar. Keadilan sosial merupakan prinsip konstitusional sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Momentum ini menjadi ruang refleksi sejauh mana negara telah menghadirkan keadilan yang substantif, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan yang masih menghadapi ketimpangan struktural dan kekerasan berbasis gender.

Tema global tahun ini, Empowering Inclusion: Bridging Gaps for Social Justice, menegaskan pentingnya kebijakan inklusif dan sistem perlindungan sosial yang mampu menjembatani kesenjangan. Namun, inklusi tidak akan bermakna tanpa keadilan gender. Komnas Perempuan memandang bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan indikator nyata bahwa kesenjangan sosial masih mengakar dalam struktur ekonomi, politik, dan hukum di Indonesia.

Realitas tersebut tercermin dalam berbagai peristiwa aktual. Contohnya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lansia di Pasaman dalam konteks konflik tambang ilegal memperlihatkan bagaimana ketimpangan kekuasaan dan lemahnya perlindungan hukum dapat berujung pada kekerasan fisik pada perempuan. Perempuan lansia tersebut tidak hanya menjadi korban kekerasan langsung, tetapi juga korban ketidakadilan struktural yang mengabaikan hak atas rasa aman dan keadilan. Sedangkan kasus lainnya yaitu peristiwa tragis seorang anak yang ‘terpaksa’ mengakhiri hidupnya karena kemiskinan yang dihadapi perempuan sebagai ibu yang tidak mampu membelikan alat tulis sekolah juga menjadi cerminan kegagalan sistem perlindungan sosial dalam menjamin hak dasar atas pendidikan dan kehidupan yang bermartabat. Kemiskinan menjadi ruang yang mendekatkan perempuan dan keluarganya sangat dekat pada kematian.

Dalam kerangka hukum internasional, Indonesia sebagai negara pihak Konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) memiliki kewajiban untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam seluruh bidang kehidupan. Kewajiban ini ditegaskan kembali termasuk kewajiban negara untuk memastikan akses keadilan yang efektif (GR No. 33) dan pengakuan atas hak perempuan pedesaan dan perempuan yang terpinggirkan (GR No. 34). Dalam perspektif CEDAW, keadilan sosial tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara untuk mengatasi ketimpangan struktural yang melanggengkan kekerasan berbasis gender.

“Ketika perempuan lansia mengalami kekerasan dalam konflik sumber daya, dan anak kehilangan masa depan karena kemiskinan ekstrem, kita sedang berhadapan dengan ketidakadilan yang bersifat sistemik,” tegas Sondang Frishka Komisioner Komnas Perempuan. “Keadilan sosial bukan sekadar retorika pembangunan, melainkan kewajiban konstitusional dan kewajiban hukum internasional negara.”

Sejalan dengan komitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), khususnya Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 5 (Kesetaraan Gender), Tujuan 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan Tujuan 10 (Mengurangi Ketimpangan), Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk:

1.     Memperkuat sistem perlindungan sosial yang responsif gender dan menjangkau perempuan lansia, anak, serta kelompok dalam kemiskinan ekstrem;

2.     Menjamin penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif dalam kasus kekerasan yang berakar pada konflik sumber daya dan ketimpangan kekuasaan;

3.     Mengintegrasikan perspektif keadilan gender dalam kebijakan pembangunan nasional dan daerah;

4.     Memberikan perlindungan efektif bagi perempuan pembela HAM dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

“Keadilan sosial harus diukur dari sejauh mana negara melindungi mereka yang paling rentan. Tanpa keberpihakan yang nyata pada perempuan, sila kelima Pancasila akan tetap menjadi cita-cita yang belum sepenuhnya terwujud,” tegas Rr. Sri Agustini Komisioner Komnas Perempuan

Komnas Perempuan akan terus memperkuat advokasi nasional dan internasional dan bekerja bersama jaringan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa prinsip inklusi dan pengurangan kesenjangan benar-benar diterjemahkan dalam tindakan nyata. Bagi Komnas Perempuan, keadilan sosial berarti memastikan setiap perempuan hidup tanpa kekerasan, tanpa diskriminasi, dan dengan penuh martabat.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas