Siaran Pers Komnas Perempuan Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025

today10 jam yang lalu
06
Mar-2026
81
0

“Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban” 

6 Maret 2026

Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang memotret situasi kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2025 serta menilai efektivitas sistem penanganannya, pada pada Jumat (6/3/2026). Peluncuran ini dilakukan juga dalam rangka menyambut Hari Perempuan Internasional yang selalu diperingati tanggal 08 Maret setiap tahunnya.

Sepanjang 2025, terhimpun 376.529 kasus KBGtP. Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya. Data ini bersumber dari pengaduan ke Komnas Perempuan, pelaporan lembaga mitra dan kementerian/lembaga, data penuntutan Kejaksaan Agung, serta data putusan pengadilan dari Badan Peradilan Agama (BADILAG) dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Dari Kuesioner yang disebarkan 51,87% diterima kembali Komnas Perempuan dengan kontribusi 97 lembaga dalam data CATAHU 2025.

Ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76% dari total kasus. Ranah publik mencatat 17.252 kasus, dan ranah negara 2.707 kasus. Data ini menunjukkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan. Kekerasan tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi kuat berakar dalam relasi domestik yang kerap tertutup dan sulit terdeteksi.

“Tahun 2025 menjadi puncak tertinggi dalam periode 10 tahun. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem pendokumentasian. Namun hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural,” jelas Komisioner Sundari Waris. 

Dalam sistem peradilan, terlihat ketimpangan signifikan antara pelaporan, penuntutan, dan putusan. Data pelaporan yang terhimpun berjumlah 45.937 kasus, data penuntutan 2.848 kasus, sementara data putusan mencapai 324.062 perkara, yang sebagian besar berasal dari perkara perceraian di peradilan agama. 

“Besarnya angka pada tahap putusan menunjukkan bahwa pendokumentasian lebih kuat di hilir sistem peradilan dibandingkan pada tahap awal pelaporan dan penuntutan. Kondisi ini mengindikasikan perlunya penguatan integrasi data dan kesinambungan penanganan perkara dari hulu hingga hilir agar korban tidak terputus dari akses terhadap keadilan,” tegas Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti.

Dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terdapat 3.682 kasus yang terverifikasi sebagai KBGtP. Dalam 234 hari kerja dengan demikian, rata-rata sekitar 19 kasus per hari yang harus direspons. Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual sebesar 37,51%, diikuti kekerasan psikis 32,48%, kekerasan fisik 18,93%, dan kekerasan ekonomi 11,07%. Tingginya pelaporan kekerasan seksual, termasuk kekerasan berbasis gender online, memperlihatkan meningkatnya kesadaran korban serta perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan sosial dan digital.

Mayoritas korban berada pada kelompok usia 18-24 tahun dan 25-40 tahun, yakni fase pendidikan, awal kemandirian ekonomi, serta relasi kerja, dan perkawinan. Namun korban juga tercatat pada kelompok anak dan lanjut usia, menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dapat terjadi sepanjang siklus kehidupan perempuan. 

Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga menyoroti tingginya angka kasus ranah negara yang diadukan ke Komnas Perempuan, yakni dari 95 kasus di 2024 menjadi 126 kasus di 2025. 

“Komnas Perempuan mengkhawatirkan dalam ranah negara, perempuan menghadapi situasi kerentanan berlapis karena negara justru melakukan tindakan-tindakan pelanggaran, pembiaran atas berlangsungnya kekerasan yang dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), perempuan dalam situasi konflik agraria, tata ruang dan sumber daya alam dan maupun dalam kebijakan diskriminatif,” kata Wakil Ketua Dahlia Madanih. 

Dalam sambutannya, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan, “CATAHU 2025 kembali menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius dan berlapis di berbagai ranah kehidupan, baik di ruang personal, publik, maupun dalam relasi dengan negara. Data yang terhimpun menunjukkan bahwa rumah dan relasi intim masih menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan. Pada saat yang sama, pelaporan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online terus meningkat, memperlihatkan perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan sosial dan digital.” 

Namun, angka yang tercatat sesungguhnya belum sepenuhnya menggambarkan kenyataan. Di balik setiap data terdapat pengalaman perempuan yang menghadapi ketakutan, stigma, ketimpangan relasi kuasa, serta hambatan struktural dalam mengakses keadilan. Fenomena gunung es masih menjadi tantangan bersama. Oleh karena itu, penguatan sistem pendokumentasian, integrasi data lintas lembaga, dan pendekatan yang berperspektif korban menjadi semakin mendesak. 

Melalui CATAHU tahun 2025, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya penggunaan istilah ‘Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan’ sesuai dengan kerangka hak asasi manusia internasional. Penegasan ini mengingatkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah peristiwa individual yang berdiri sendiri, melainkan persoalan sosial yang berakar pada konstruksi gender dan ketimpangan kuasa. Karena itu, respons negara tidak boleh parsial. Negara wajib memastikan pencegahan yang efektif, penegakan hukum yang adil, pemulihan yang komprehensif, serta jaminan ketidak berulangan.

Secara keseluruhan, CATAHU 2025 menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan respons terintegrasi. Penguatan pencegahan, integrasi sistem data lintas institusi, penegakan hukum yang berperspektif korban, serta pemulihan yang komprehensif menjadi langkah mendesak untuk memastikan hak perempuan atas rasa aman dan keadilan benar-benar terpenuhi.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas