“Pengesahan RUU PPRT mendukung Penguatan Keluarga dan Care Economy”
Jakarta, 13 Februari 2026
Pada Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2026, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menegaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) perempuan masih berada dalam siklus kerentanan berulang yang serius akibat tidak diakuinya kerja domestik dan perawatan sebagai relasi kerja yang sah dan dilindungi negara. Kerentanan ini terjadi di tengah kuatnya dorongan pemerintah terhadap agenda penguatan keluarga dan pengembangan care economy, yang secara faktual bergantung pada kerja perawatan PRT, akan tetapi tidak diiringi dengan kerangka perlindungan hukum yang setara.
Di tengah krisis perawatan (crisis of care), kerja perawatan yang dilakukan PRT memungkinkan keluarga menjalankan fungsi sosial dan ekonomi. Namun karena tidak ditempatkan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, kerja PRT berlangsung tanpa standar upah layak, jam kerja manusiawi, perlindungan jaminan sosial, maupun mekanisme pengaduan yang efektif. Posisi ini menciptakan relasi kerja yang timpang dan asimetris, di mana kuasa pemberi kerja mendominasi hampir seluruh aspek kehidupan PRT.
Komisioner Irwan Setiawan menegaskan, “Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap PRT tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan privat. Berdasarkan pemantauan kasus dan tren Komnas Perempuan, pola kekerasan terhadap PRT menunjukkan eskalasi yang semakin serius, mulai dari kekerasan fisik dan psikis ekstrem, eksploitasi ekonomi, hingga keterkaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meningkatnya risiko femisida. Eskalasi ini menunjukkan bahwa absennya perlindungan hukum tidak hanya menghasilkan kerentanan, tetapi juga membuka ruang bagi kekerasan berat dan pelanggaran hak asasi yang bersifat sistemik.”
Perkembangan praktik perekrutan PRT melalui platform daring, media sosial, dan jaringan informal semakin memperdalam kerentanan tersebut. Digitalisasi perekrutan memperluas praktik kerja tanpa kontrak dan tanpa pengawasan, sekaligus mengaburkan relasi tanggung jawab antara pemberi kerja, perantara, dan negara.
“Dalam situasi ini, beban perawatan nasional secara sistematis dialihkan kepada perempuan dalam kondisi kerja yang tidak diakui dan tidak dilindungi, sementara negara semakin menjauh dari kewajiban perlindungannya,” ujar Komisioner Devi Rahayu.
Situasi ini tidak terlepas dari kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia yang masih berorientasi pada sektor formal dan maskulin. Kerja domestik dan perawatan terus diperlakukan sebagai urusan privat, bukan sebagai relasi kerja, sehingga kekerasan terhadap PRT kerap tidak diproses sebagai pelanggaran ketenagakerjaan maupun pelanggaran hak asasi manusia. Dengan demikian, belum diakuinya PRT sebagai pekerja bukan sekadar kekosongan regulasi, melainkan terjadinya pembiaran praktek yang secara aktif mereproduksi kerentanan perempuan dalam kerja perawatan. Situasi ini juga berdampak langsung pada lemahnya perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengingat sebagian besar PMI perempuan bekerja sebagai PRT.
“Komnas Perempuan mendesak dan menagih janji komitmen Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan segara RUU PPRT.Hingga saat ini RUU terus absen dari prioritas pembahasan pemerintah dan DPR. Situasi ini berpotensi pada pengabaian sistemik dengan membiarkan perempuan pekerja domestik terus terperangkap dalam ketidakpastian hukum,” tegas Komisioner Irwan Setiawan
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
