...
Pernyataan Sikap
PENYIKAPAN PENGUKUHAN WAKIL BUPATI BUTON SEBAGAI (PLT) BUPATI YANG MERUPAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK

Siaran Pers Komnas Perempuan

tentang

PENYIKAPAN PENGUKUHAN WAKIL BUPATI BUTON SEBAGAI (PLT) BUPATI YANG MERUPAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK

Jakarta, 29 September 2020

 

Komnas Perempuan menyesalkan pengangkatan Wakil Bupati Buton Utara, Sdr.Ramadio menjadi Plt. Bupati Buton Utara, padahal Sdr. Ramadio telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Izin pemeriksaan dan penahanan Tersangka yang merupakan Pejabat Publik menjadi hambatan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. Pengukuhan Sdr.Ramadio menjadi Plt. Bupati menambah kekuasaan yang dimiliki dan berpotensi semakin berlarutnya pemenuhan keadilan bagi korban.

Sepanjang tahun 2011 hingga 2019, Komnas Perempuan mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal maupun publik terhadap perempuan. Dari  jumlah itu, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik, berupa perkosaan (9.039 kasus), pelecehan seksual (2.861 kasus), kekerasan berbasis gender siber (91 kasus). Sedangkan untuk pelaku yang berasal dari pejabat publik yang diadukan langsung, sepanjang tahun 2018 hingga Januari 2020, terdapat 115 kasus, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (26 kasus), anggota POLRI (20 kasus), guru (16 kasus) dan aparat militer (12 kasus).

Komnas Perempuan telah menerima kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku pejabat publik terhadap Korban (14 tahun), diduga diperkosa oleh Ramadio, Wakil Bupati Buton Utara melalui mucikari TB (32) yang merupakan tante korban. Kasus ini telah dilaporkan di Kepolisian Sektor Bonegunu pada tanggal 26 September 2019 (No. LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/SPkt Sek Bonegunu). TB telah divonis oleh Pengadilan Negeri Raha (Putusan No.28/Pid.Sus/2020/PN Raha) bersalah melakukan tindak pidana ekploitasi seksual terhadap anak dan dipidana 6 tahun 6 bulan dan denda Rp. 100 juta. Putusan TB diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Putusan No. 50/Pid.Sus/2020/PT KDI) menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta karena terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.

Sementara Ramadio meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan hingga saat ini dengan alasan belum adanya persetujuan tertulis dari Mendagri dalam rangka penyidikan dan penahanan, mengingat yang bersangkutan adalah wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Komnas Perempuan telah menerbitkan Surat Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara u.p. Penyidik Laporan Polisi No. LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/SPkt Sek Bonegunu untuk memastikan proses hukum berjalan. Komnas Perempuan melakukan pemantauan perkembangan kasus bersama dengan Yayasan Lambu Ina, yang melakukan pendampingan terhadap korban. Sementara proses hukum berlangsung demikian, pada 25 September 2020, Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi mengukuhkan Ramadio sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Utara

 

Konstitusi Indonesia telah menjamin hak konstitusional anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak kemudahan dan perlakuan khusus. Perlindungan atas hak anak perempuan juga dijamin dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of all Form of Discrimination Against Women (CEDAW), Konvensi Hak Anak melalui Kepres Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On the Rights of The Child, dan telah diejawantahkan dalam Undang – Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang termasuk didalamnya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.

 

Komnas Perempuan memberikan perhatiaan serius terhadap kasus Kekerasan Terhadap Anak Perempuan (KTAP) yang mengalami lonjakan. Pada tahun 2019 tercatat 2.341 kasus, yang pada tahun 2018 sebelumnya berjumlah 1.417 kasus. Terjadi kenaikan 65%. Bentuk KTAP didominasi oleh kasus inses dan kekerasan seksual, menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat. Hal inilah yang terjadi pada korban, yang mengalami eksploitasi seksual dari Tantenya dan Sdr.Ramadio yang seharusnya menjalankan tugas untuk memberikan perlindungan terhadap anak.

 

Upaya untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, telah menjadi komitmen Pemerintah hingga terbit Instruksi Presiden No. 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Aturan hukum ini ditetapkan untuk menginstruksikan aparat penegak hukum, pemerintah pusat, maupun daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

Namun, jaminan hukum dan komitmen untuk mengatasi kekerasan seksual mengalami hambatan berlapis ketika terduga pelaku adalah Pejabat Publik, khususnya Kepala Daerah. UU Pemerintah Daerah mensyaratkan tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap wakil bupati memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri. Walau dalam ketentuan lebih lanjut dinyatakan bahwa dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh), dapat dilakukan proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan, tetapi relasi kekuasaan yang dimiliki oleh Tersangka dapat mempengaruhi proses peradilan. Kondisi ini menjadi tidak adil bagi anak korban, tersangka lainnya (TB), dan berpotensi menghadirkan impunitas.

 

Berdasarkan hal tersebut diatas, Komnas Perempuan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi kinerja professional dari jajaran Polres Muna c.q Penyidik LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/SPkt Sek Bonegunu, yang telah membuat terang tindak pidana dan menetapkan TB dan Sdr.Romadio sebagai Tersangka;
  2. Merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Raha untuk segera menyidangkan kasus eksploitasi seksual dengan Tersangka Sdr.Romadio;
  3. Merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kepala Daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan Konstitusi, UU Perlindungan Anak dan Instruksi Presiden No. 5 tahun 2014;
  4. Merekomendasikan kepada DPR RI dan Pemerintah c.q Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk menghapuskan ketentuan memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden untuk Gubernur/Wakil Gubernur atau dari Menteri untuk Bupati/Wakil Bupati untuk penyidikan dan penahanan dalam kasus kekerasan seksual agar diatur dan segera diundangkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
  5. Mengapresiasi dan mendorong terus masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara untuk terus memantau penegakan hukum ini.

 

Narasumber Komisioner

 

Bahrul Fuad

Olivia Chadidjah Salampessy

Siti Aminah Tardi

 

Narahubung

 

Chris (chris@komnasperempuan.go.id)

 

 

Sumber Foto: solider.id

 

 


Pertanyaan / Komentar: