Jakarta, 10 Februari 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi terhadap upaya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyusun Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan P2GP atau sunat perempuan hingga tahun 2030, yang melibatkan peran lintas kementerian dan lembaga terkait. Keberlanjutan komitmen ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 02 Tahun 2025, serta Nomor 03 Tahun 2025 sebagai penguatan kerangka kebijakan pencegahan praktik P2GP dan perlindungan kesehatan perempuan dan anak perempuan.
“Kebijakan yang ada ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam berbagai instrumen hukum dan kebijakan global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Hak Anak (CRC), serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) target 5.3 untuk mengeliminasi praktik berbahaya, termasuk sunat perempuan. Namun implementasinya belum sebagaimana diharapkan,” ujar Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.
Kerangka global lain seperti Program Aksi Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) dan Beijing Platform for Action (BPfA) turut memperkuat pendekatan berbasis hak asasi manusia, kesehatan reproduksi, dan kesetaraan gender dalam upaya penghapusan praktik P2GP. UNICEF mencatat lebih dari 230 juta perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia hidup sebagai korban P2GP, dan laju penurunannya masih jauh dari target penghapusan pada 2030. Di Indonesia, berbagai survei nasional, seperti Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Kementerian PPPA yang menunjukkan bahwa praktik sunat perempuan masih berlangsung, terutama pada anak perempuan usia dini, dengan justifikasi budaya, tafsir keagamaan, serta alasan kesehatan yang tidak berbasis bukti ilmiah.
Komisioner Devi Rahayu, Ketua Divisi Pendidikan Komnas Perempuan menjelaskan bahwa hasil pemantauan Komnas Perempuan pada tahun 2025 di Kota Jambi, Samarinda (Kalimantan Timur), dan Provinsi Riau menunjukkan bahwa praktik P2GP masih berlangsung secara terbuka maupun terselubung. Praktik tersebut ditemukan dan dilakukan oleh dukun atau pelaku nonmedis, mendapat legitimasi sosial dari tokoh agama dan adat tertentu, serta berlangsung di tengah lemahnya sosialisasi kebijakan dan pengawasan di tingkat lokal. Temuan ini mengungkap kesenjangan serius antara kebijakan nasional dan realitas di lapangan, khususnya di daerah pelosok, seperti kabupaten/kota dan perbatasan.
Daden Sukendar menambahkan, dalam konteks perubahan sosial di tingkat komunitas, peran generasi muda menjadi semakin strategis dalam mendorong transformasi norma dan praktik yang diskriminatif. Penguatan ruang partisipasi generasi muda, termasuk melalui model edukasi berbasis komunitas dan peer educator, menjadi kunci untuk memperluas upaya pencegahan P2GP secara berkelanjutan dan menjangkau generasi muda secara lebih efektif.
Oleh karena itu, tambah Daden, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menginisiasi model edukasi pentahelix dengan pendekatan teman sebaya atau peer educator melalui program Remaja Pelopor tentang praktik berbahaya terhadap perempuan/anak perempuan, khususnya penghentian praktik sunat perempuan.
Komnas Perempuan memiliki sikap tegas bahwa praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) atau sunat perempuan merupakan kekerasan seksual berbasis gender terhadap perempuan. Praktik ini kerap dilakukan atas nama tradisi, budaya, maupun tafsir keagamaan. Namun secara substansial, P2GP menyasar organ seksual dan fungsi reproduksi perempuan yang dilakukan tanpa persetujuan korban, serta bertujuan mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan berdasarkan norma gender yang diskriminatif. Oleh karena itu, pendekatan zero tolerance terhadap P2GP merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak atas tubuh, kesehatan, dan martabat perempuan. Sejalan dengan tema global 2026, “Towards 2030: No End to Female Genital Mutilation Without Sustained Commitment and Investment,” Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan menegaskan, Percepatan penghapusan P2GP membutuhkan kepemimpinan negara yang kuat, kolaborasi multipihak lintas sektor, serta keberlanjutan kebijakan dan keberpihakan pada korban dan kelompok rentan.”
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
