Cegah Pernyataan
Seksis, Perkuat Kewibawaan DPR RI
Jakarta, 6 Maret 2025
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) mengecam pernyataan Ahmad Dhani (AD), anggota DPR RI, yang seksis
karena melecehkan perempuan, merendahkan martabat Indonesia dan juga bersifat
rasis. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Komisi X mengenai persetujuan
pemberian status warga negara Indonesia (WNI)
terhadap tiga pesepakbola keturunan Indonesia (Rabu, 5 Maret 2025).
Dengan beralibi “out
of the box” dan intonasi bercanda, AD mengusulkan agar naturalisasi
diperluas bagi pemain bola “di atas 40 tahun… dan mungkin yang duda” untuk
dinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan “Indonesian born” yang dinilainya akan bisa memiliki kualitas
keterampilan sepakbola yang lebih baik. Pernyataan AD dinilai melecehkan karena
menempatkan perempuan sekedar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami.
Apalagi pernyataan ini dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa jika pemain sepakbola
yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat
perempuan. Padahal hukum Indonesia, dalam hal ini UU Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam, mengatur ketentuan dan prasyarat yang ketat untuk mencegah
perkawinan lebih dari satu orang menjadi sekedar menguntungkan satu pihak dan
mengeksploitasi lainnya. Pernyataan ini juga merendahkan martabat Indonesia
dengan rasisme karena seolah kualitas laki-laki pesepakbola dari luar negeri
memiliki sifat genetik yang lebih baik daripada dari Indonesia. Kalimat rasis
tampak dalam penekanan agar naturalisasi tidak kepada yang “bule” karena ras
Eropa yang berbeda.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa seluruh pimpinan dan
anggota DPR RI memiliki mandat untuk mengawal 4 Pilar Kebangsaan sebagai
landasan dalam pembuatan Undang-Undang dan untuk mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari, termasuk dalam pernyataan yang disampaikan seluruh anggota DPR RI
dalam situasi apa pun. Ke-4 Pilar Kebangsaan itu adalah Pancasila,
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Prinsip penghormatan pada kemanusiaan yang adil dan beradab,
non diskriminasi, dan penghargaan pada kebhinnekaan adalah nilai integral dari
4 Pilar Kebangsaan yang harus dijunjung tinggi dan diamalkan. Termasuk di
dalamnya adalah penghargaan kepada perempuan sebagai manusia yang setara, bukan
sekadar objek seksual dan objek reproduksi.
Pernyataan bersifat seksis ini juga bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana termaktub dalam UU No. 7 Tahun 1984 terkait penetapan ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5. CEDAW mengamanatkan agar para pejabat publik termasuk pembuat kebijakan di Negara Pihak menahan diri untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan justru mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut.
Mengingat bahwa pernyataan AD berpotensi melanggar hak
asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnya
Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan, Komnas Perempuan mendorong
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut. Selain
bertentangan dengan nilai-nilai dalam 4 Pilar Kebangsaan, pernyataan ini
mengindikasikan ketidakseriusan dalam melaksanakan tugas DPR RI, yaitu terkait
peran pengawasan DPR RI pada ketersediaan dukungan dan tata kelola pembinaan
pesepakbola nusantara agar putra-putri bangsa Indonesia dapat berprestasi
optimal di cabang olahraga ini. Pemeriksaan perlu dilakukan oleh MKD untuk
memperkuat kewibawaan DPR RI dengan memastikan peristiwa serupa tidak berulang
kembali.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada pimpinan
DPR RI untuk melakukan penguatan kapasitas anggota DPR RI dalam hal Konstitusi ,HAM, dan kesetaraan dan keadilan
agar dapat mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat secara profesional,
berintegritas, amanah dan sesuai dengan etika yang berlaku.
Selain itu, Partai Politik dan khususnya Partai Politik
yang mengusung AD, perlu memberikan pemahaman dan pengawasan kinerja pada
anggota DRR RI yang diusungnya, termasuk
dalam hal pernyataan, agar seturut dengan prinsip-prinsip HAM, non diskriminasi
serta kesetaraan dan keadilan gender.
Narasumber
Andy Yentriyani
Dewi Kanti
Maria Ulfah Anshor
Rainy Hutabarat
Theresia Iswarini
Veryanto Sitohang
Narahubung: Elsa
Faturahmah (081389371400)