Pernyatan Sikap Komnas Perempuan Merespons Pembunuhan Perempuan Hamil (MD) dan Desak Investigasi Independen di Intan Jaya

today6 jam yang lalu
04
Jul-2026
65
0

Jakarta, 3 Juli 2026

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya MD, seorang perempuan Papua yang tengah mengandung tujuh bulan, akibat penembakan di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada 2 Juli 2026. Peristiwa yang merenggut nyawa MD dan janin yang dikandungnya merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan dan kembali memperlihatkan besarnya risiko yang dihadapi perempuan sipil dalam situasi konflik bersenjata di Papua.

Peristiwa ini merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap hak perempuan atas hidup, rasa aman, dan kesehatan. Komnas Perempuan menegaskan kewajiban negara untuk menjamin penyelidikan yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan guna mengungkap fakta, memastikan akuntabilitas dan pemulihan bagi keluarga korban, serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.

Kasus MD bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Berdasarkan pantauan media yang dilakukan, sedikitnya lima peristiwa kekerasan yang merenggut nyawa perempuan di tanah Papua dalam sembilan bulan terakhir. Kejadian-kejadian tersebut bagian dari pola kekerasan yang terus berulang dalam situasi konflik bersenjata dan belum memperoleh penyelesaian yang efektif, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia.

Berulangnya peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perempuan terus menghadapi kerentanan dan resiko yang lebih tinggi sebagai warga sipil di tengah konflik, sementara mekanisme perlindungan, pencegahan, dan penegakan hukum belum mampu memberikan jaminan keamanan maupun mencegah terjadinya kekerasan yang berulang.

Komnas Perempuan mencatat, dalam situasi konflik, perempuan menghadapi risiko yang khas dan berlapis. Selain dapat menjadi korban langsung kekerasan bersenjata, perempuan kerap menjadi sasaran karena kerentanannya, serta diposisikan sebagai simbol penaklukan dan kontrol atas komunitas. Dalam berbagai situasi konflik, tubuh perempuan bahkan dijadikan alat atau strategi perang melalui berbagai bentuk kekerasan yang ditujukan kepada perempuan, termasuk kekerasan seksual, untuk meneror masyarakat, mempermalukan kelompok tertentu, atau menunjukkan dominasi atas suatu komunitas.

Di tengah situasi tersebut, perempuan menanggung beban pengasuhan keluarga, kehilangan anggota keluarga, pengungsian, serta terhambatnya akses terhadap layanan dasar termasuk kesehatan dan kesehatan reproduksi termasuk bagi perempuan hamil, kondisi ini mengancam keselamatan dirinya sekaligus janin yang dikandungnya. Beban ini diperparah oleh posisi perempuan sipil yang kerap tidak punya ruang untuk menentukan sikap atau menjaga jarak dari pihak-pihak yang berkonflik, keberadaan mereka sering dipersepsikan secara biner sebagai berpihak kepada salah satu pihak, meski mereka warga sipil yang tidak terlibat konflik. Kondisi ini menempatkan perempuan pada risiko lebih tinggi mengalami intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran HAM dari pihak-pihak yang berkonflik, sekaligus mempersempit ruang aman mereka untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

Dalam periode 2021-2025, Komnas Perempuan menerima 75 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dari Papua. Dari keseluruhan pengaduan tersebut, sekitar 40 persen melaporkan dugaan keterlibatan aparat atau pejabat negara sebagai pelaku. Kekerasan terhadap perempuan di Papua, baik di ranah personal, publik, maupun negara tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik bersenjata dan pendekatan keamanan yang diterapkan selama ini di Papua.

Negara memiliki kewajiban konstitusional dan kewajiban berdasarkan hukum HAM internasional untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 yang mewajibkan negara memberikan perlindungan efektif bagi perempuan. Dalam situasi konflik, kewajiban tersebut dipertegas melalui Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 30 yang menekankan perlindungan perempuan dan warga sipil dari kekerasan berbasis gender. Sejalan dengan itu, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan menegaskan pentingnya perlindungan perempuan serta pelibatan mereka dalam upaya pencegahan konflik dan pembangunan perdamaian.

Atas dasar situasi tersebut, Komnas Perempuan merekomendasi hal-hal kepada pemerintah dan aparat keamanan TNI/Polri sebagai berikut:

  1. Melakukan investigasi yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan atas kematian MD, serta menjamin pertanggungjawaban pidana dan etik terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. 
  2. Memastikan dan memberikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, mencakup dukungan psikososial, jaminan keamanan, dan akses efektif terhadap keadilan, tidak hanya pada kasus MD juga pada kasus-kasus serupa yang lebih dulu terjadi namun belum menunjukkan titik terang kepada publik.
  3. Melakukan evaluasi komprehensif atas pendekatan keamanan di Papua yang selama ini diterapkan, mengingat terus berlansungnya dan berulangnya kekerasan bersenjata dan pengungsian warga sipil, termasuk penataan kembali penugasan aparat keamanan dan penarikan bertahap pasukan militer baik organik maupun non-organik dari ruang-ruang pemukiman dan wilayah yang menempatkan warga, khususnya perempuan dan anak, dalam ancaman berkelanjutan.

Narasumber:

  1. Yuni Asriyanti
  2. Rr. Sri Agustini
  3. Dahlia Madanih

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

accessibility_new
Menu Aksesibilitas